Penghargaan Adipura Kencana 2023, Menteri Siti Ingatkan Emisi dan Plastik dari TPA

Selasa, 5 Maret 2024 15:12 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam acara Penghargaan Piala Adipura Tahun 2023 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyerahkan penghargaan Adipura Kencana 2023 kepada lima Kota/Kabupaten yang dianggap mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup inovatif dan berkelanjutan. Pada tahun ini, kelima kabupaten/kota terpilih sebagai penerima penghargaan Adipura tertinggi ini adalah Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Kota Bontang, Kota Bitung, dan Kabupaten Ciamis.

Menteri Siti menyebutkan bahwa Program Adipura menjadi langkah utama untuk mitigasi perubahan iklim. Menurut dia, program ini juga didorong menjadi instrumen untuk pengendalian emisi gas rumah kaca dari pengelolaan sampah.

Siti menunjuk kepada kejadian kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning). "Catatan penting untuk antisipasi ke depan dalam hal ancaman polusi dari kegiatan pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca dalam jumlah yang cukup besar, yakni di atas 100 Juta ton CO2 equivalen," katanya, Selasa 5 Maret 2024.

Selain itu, kata Menteri Siti, penghargaan adipura juga sebagai upaya mengurangi
ancaman dari sampah plastik yang mencemari tanah, sungai, danau, dan laut. Ia mendorong efektifnya penanganan sampah plastik melalui pemerintah, pemda, dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat.

"Fokus pada upaya-upaya mencegah dan mengatasi sampah plastik menuju pencapaian kesepakatan global dalam International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution (ILBI) pada akhir 2024, sebagaimana dibahas dalam Intergovernmental Negotiated Committee (INC)," tutur Siti.

Advertising
Advertising

Untuk memenuhi semua tantangan di atas, Menteri Siti menjelaskan bahwa penilaian Adipura 2023 dikembangkan dengan fungsi dan peran strategis dari pemerintah daerah kabupaten dan kota masing-masing. Rujukannya adalah UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah serta dalam upaya memenuhi target Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas) sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017.

Perpres mengamanatkan sampah terkelola sebesar 100 persen melalui pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen per 2025 nanti. "Dan yang penting lagi, tahun 2023 mulai didorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara
terpadu dan berkelanjutan dari hulu sampai hilir di kabupaten/kota untuk mewujudkan Zero Waste Zero Emission; dalam rangka aksi iklim Indonesia memenuhi target NDC Nasional 2030," kata Menteri Siti.

Pilihan Editor: Laptop Gaming Xiaomi Redmi G Pro Terbaru, Harga dan Spesifikasi

Berita terkait

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

5 hari lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

5 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

9 hari lalu

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

15 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

15 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

15 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Tantangan Besar Tema Hari Bumi 2024: Planet vs Plastics

16 hari lalu

Tantangan Besar Tema Hari Bumi 2024: Planet vs Plastics

Hari Bumi 2024 menyoroti masalah plastik, termasuk sampah plastik, dan mendorong aksi global melawan produksi plastik global yang tak terkendali.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

21 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Maret 2024 Jadi Bulan ke-10 Berturut-turut yang Pecahkan Rekor Suhu Udara Terpanas

25 hari lalu

Maret 2024 Jadi Bulan ke-10 Berturut-turut yang Pecahkan Rekor Suhu Udara Terpanas

Maret 2024 melanjutkan rekor iklim untuk suhu udara dan suhu permukaan laut tertinggi dibandingkan bulan-bulan Maret sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

26 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya