KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

Kamis, 7 Maret 2024 16:22 WIB

Ilustrasi ekskavator beroperasi di tambang batu bara. REUTERS/Alan Freed

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan MF (35) dan SS (36) sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal batu bara di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Keduanya merupakan operator excavator.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024. Keduanya saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 2 serta dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Tenggarong. Penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit alat berat ekskavator, dua buah handphone, dan selembar Nota Catatan Angkutan Batu Bara.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan penanganan kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kemudian menugaskan Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda untuk melakukan operasi penegakan hukum LHK terhadap laporan masyarakat tersebut.

Pada Jum’at, 1 Maret 2024, sekitar 22.00 Wita, tim menangkap pelaku dan barang bukti berupa alat berat excavator yang sedang beraktifitas melakukan pengupasan tanah di wilayah Tahura Bukit Suharto. Tim penegakan hukum kemudian meminta keterangan para pelaku untuk dimintai keterangan.

"Saat ini penyidik masih mengembangkan pengusutan kasus ini untuk mengungkap adanya pelaku lain beserta jaringannya yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara di kawasan Tahura Bukit Soeharto, yang merupakan daerah penyangga kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara," kata David melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Penyidik menjerat tersangka MF dan SS dengan Pasal 17 ayat 1 huruf b juncto Pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 angka 5 Pasal 17 ayat 1 huruf b juncto Paragraf 4 Pasal 37 Angka 5 Pasal 17 ayat 1 huruf b Undang-Undang Cipta Kerja. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 MilIar.

Penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 78 ayat 2 juncto Pasal 50 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.

Berita terkait

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

1 jam lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

2 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

2 jam lalu

Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap 2 pelaku penambang emas ilegal di Kabupaten Solok pada Senin 29 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

4 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

6 jam lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

6 jam lalu

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

OIKN akan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat Sepaku sekaligus mengecek sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

10 jam lalu

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pengelola operator Jalan Tol IKN akan ditentukan melalui tender.

Baca Selengkapnya

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

18 jam lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

19 jam lalu

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

BIN menyatakan siap membantu Otorita IKN untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

20 jam lalu

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membantah rencana Otorita IKN melakukan uji coba kereta otonom pada Juli mendatang. Prasarana belum siap.

Baca Selengkapnya