Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Jumat, 15 Maret 2024 17:48 WIB

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny

TEMPO.CO, Jakarta - Pantang mundur untuk menuntut keadilan dan hak mereka, masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara sengketa izin lingkungan hidup yang diberikan kepada perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL). Permohonan kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado menolak upaya banding masyarakat adat di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, tersebut.

Memori kasasi tersebut telah dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Kamis, 14 Maret 2024. Masyarakat adat suku Awyu diwakili Hendrikus Woro, pemimpin marga Woro—bagian dari suku Awyu.

Anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua yang juga menjadi kuasa hukum masyarakat adat suku Awyu, Tigor G. Hutapea, mengatakan kasasi ini akan menjadi pertarungan selanjutnya bagi masyarakat adat Awyu untuk mempertahankan hutan adat mereka. Dia berharap Mahkamah Agung melihat gugatan ini dengan mengacu pada pedoman peradilan perkara lingkungan hidup yang sebelumnya mereka keluarkan. "Agar dapat memberikan putusan yang adil bagi masyarakat adat Awyu,” kata Tigor,

Sebelumnya, pada 1 Maret lalu, putusan PT TUN Manado menolak permohonan banding masyarakat adat suku Awyu. Majelis hakim juga menolak gugatan yang diajukan penggugat intervensi dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Eksekutif Walhi Nasional.

Majelis hakim PT TUN Manado menilai permohonan gugatan ini, yang diajukan kepada PTUN Jayapura sebagai pengadilan tingkat pertama pada 13 Maret 2023, telah melebihi tenggat waktu 90 hari sejak diketahuinya objek sengketa. Adapun obyek sengketa di perkara ini adalah izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Pemerintah Provinsi Papua kepada PT Indo Asiana Lestari. Izin ini memicu konflik agraria karena menduduki wilayah adat suku Awyu di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Boven Digoel, Papua Selatan.

Baca laporan mendalam tentang masyarakat adat suku Awyu di Koran Tempo

Advertising
Advertising


Tigor mengkritik putusan majelis PT TUN Manado tersebut. Dalih majelis hakim, bahwa permohonan gugatan melebihi tenggat waktu, bermasalah. Sebab perhitungan hari yang dilakukan majelis hakim patut diduga menerabas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Selain itu, perhitungan hari itu juga mengabaikan adanya kalender khusus yang ditetapkan Gubernur Papua–yang memiliki libur Natal lebih panjang ketimbang kalender nasional.

Ihwal batas waktu pengajuan gugatan, Pasal 18 ayat 2 Perma 1 Tahun 2023 memuat frasa “atau sejak mengetahui adanya potensi atau terjadinya dampak lingkungan”. Artinya, sebenarnya ada banyak pilihan bagi majelis hakim untuk menafsirkan tenggat waktu pengajuan gugatan. Hakim tata usaha negara (TUN), merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, semestinya juga mengutamakan keadilan substantif ketimbang keadilan formal. Sebab, fungsi hukum formal atau hukum acara adalah untuk menegakkan kaidah hukum material/substantif.

Apalagi, Tigor mengingatkan, gugatan masyarakat adat Awyu sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan dismissal di PTUN Jayapura. "Dalam proses dismissal itu gugatan telah dinyatakan diterima dan tak melewati batas waktu kedaluwarsa," kata dia.

Masyarakat adat suku Awyu, Papua Selatan melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2023. dok: Nabiila Azzahra/Tempo

Anggota tim kuasa hukum masyarakat adat suku Awyu, Sekar Banjaran Aji, putusan majelis hakim PT TUN Manado secara nyata tak mempertimbangkan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penanganan perkara. Prinsip-prinsip yang dimaksudkan Sekar meliputi prinsip pencegahan bahaya lingkungan, prinsip pembangunan berkelanjutan, keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan, serta prinsip pengakuan dan pemberdayaan hak masyarakat adat.

Pengabaian prinsip-prinsip tersebut malah melanggengkan pemberian izin yang merusak hutan dan lingkungan hidup. Idealnya pengadilan dapat menjadi benteng dalam mewujudkan urgensi mitigasi krisis iklim. “Pilihan hakim menggunakan ketentuan yang paling mudah justru menutup peluang keadilan lingkungan dan menunjukkan posisi hakim yang tidak memiliki perspektif pelindungan lingkungan,” kata Sekar.

Emanuel Gobay, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, mengatakan upaya kasasi kepada MA juga patut dilakukan karena tak satu pun anggota majelis hakim PT TUN Manado yang mengadili perkara banding memiliki sertifikasi hakim lingkungan. Hal ini juga bertentangan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. “Ini artinya ada cacat formil dalam penanganan gugatan Hendrikus Woro, sebab seharusnya minimal satu dari tiga majelis hakim memiliki sertifikasi hakim lingkungan hidup,” kata Emanuel.

Berita terkait

TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

6 jam lalu

TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

Terbaru, TPNPB menyerang Polsek Homeyo dan pos Komando Rayon Militer 1705-05/Homeyo dan membakar sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

8 jam lalu

Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi pembakaran 2 truk dan 2 ekskavator milik PT Simon di Kepulauan Yapen Papua.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 jam lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Polda Papua Minta KKB Tak Berbaur di Tengah Masyarakat, Siapkan Lapangan untuk Baku Tembak

13 jam lalu

Polda Papua Minta KKB Tak Berbaur di Tengah Masyarakat, Siapkan Lapangan untuk Baku Tembak

Polda Papua dan juga TNI selama ini kesulitan membedakan mana pasukan KKB atau TPNPB-OPM dan mana warga sipil.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

14 jam lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

15 jam lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Penyuplai Senjata untuk TPNPB Diserahkan ke Kejaksaan

1 hari lalu

Berkas Perkara Penyuplai Senjata untuk TPNPB Diserahkan ke Kejaksaan

Polres Nduga, Papua, melimpahkan berkas perkara Epson Nirigi, anggota TPNPB pimpinan Egianus Kogeya yang bertugas menyuplai senjata

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

1 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Polda Papua sebut TPNPB Serang Polsek dan Koramil di Distrik Homeyo dari Berbagai Sisi

1 hari lalu

Polda Papua sebut TPNPB Serang Polsek dan Koramil di Distrik Homeyo dari Berbagai Sisi

Serangan terbaru TPNPB di Intan Jaya terjadi dalam dua hari berturut

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

1 hari lalu

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

Saat ini Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta sedang mengumpulkan data sebelum menggugat kampus atas kenaikan UKT ke PTUN.

Baca Selengkapnya