Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Reporter

Kamis, 21 Maret 2024 00:00 WIB

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menetapkan empat tersangka perusak lingkungan akibat budidaya udang di Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penyidikan kasus itu berawal dari aduan pengelola taman tersebut terkait pencemaran yang berasal dari limbah tambak udang. Budidaya itu mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang.

Tiga orang tersangka kasus tersebut, yakni S (50 tahun), TS (43 tahun), dan 47 tahun berasal dari Kabupaten Jepara, tak jauh dari TN Karimunjawa. Sedangkan satu lainnya, SL (50 tahun), berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Merujuk keterangan tertulis KLHK pada Rabu, 20 Maret 2024, para penambak udang disebut mengambil air dari perairan TN Karimunjawa yang disalurkan melalui pipa ke tambak udang. Mereka kemudian membuang limbah tambak udang ke perairan taman nasional tanpa izin. Selain merusak terumbu karang, limbah menyebabkan wisatawan yang beraktivitas di sekitar pantai gatal -gatal

Tim gabungan, termasuk petugas KLHK, sempat mengelar operasi penertiban di sekitar sarana tambak udang itu pada 31 Oktober hingga 5 November 2023. Balai Gakkum KLHK saat itu memasang papan larangan berisi larangan pembuangan limbah tambak udang ke perairan, namun imbauan tidak diindahkan oleh para penambak.

Penyidik Balai Gakkum LHK Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat para tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar, dan terbanyak Rp 10 miliar.

Advertising
Advertising

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyebut perusakan lingkungan itu sebagai kejahatan serius, lantaran sudah merusak ekosistem, bahkan merugikan masyarakat dan negara.

“Kita sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan, tapi mereka tetap tidak mematuhinya. Untuk itu dilakukan tindakan tegas,” kata dia.

Pencemaran Akibat Tambak Udang Mengarah ke Potensi TPPU

Menurut Rasio, para pelaku pencemaran tidak hanya dijerat hukum pidana. Tim Gakkum KLHK juga menyiapkan upaya penegakan hukum perdata untuk mengganti kerugian lingkungan, serta pemulihannya. Tim juga menganalisis besaran kerugian lingkungan yang timbul akibat limbah tambak udang tersebut.

“Penanganan kasus harus menerapkan pidana berlapis, baik terkait dengan pidana lingkungan hidup, pidana kehutanan atau konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, serta menelusuri aliran dana hasil dari tindak kejahatan bidang lingkungan hidup,” katanya.

Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusra, Taqiudin, mengatakan TN Karimunjawa sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Wilayah ekowisata bahari ini berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan dan berperan penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Untuk pengamanan, kata dia, KLHK selalu mengedepankan upaya persuasif, preemtif dan preventif.

“Namun, tindakan penertiban dan yustisi akan diterapkan jika aktivitas ilegal di TN Karimu masih terus terjadi, agar menjadi efek jera bagi pelaku,” tuturnya.

Menurut Taqiudin, KLHK Jabalnusra masih mengembangkan kasus ini, termasuk berupaya mengungkap keterlibatan pihak lain. Penegak hukum juga menelusuri dana atau modal untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pilihan Editor: Temuan Kajian BRIN, Greenpeace dan Walhi soal Deforestasi Kalimantan: Parah Akibat IKN?

Berita terkait

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

5 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

15 hari lalu

Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

Jepara asal RA Kartini memiliki beragam potensi destinasi wisata menarik, salah satunya adalah Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

15 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

15 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

15 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

21 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

30 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

30 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

30 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

31 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya