Bank Tanah Ultimatum Warga di IKN, KPA: Praktik Ala Pemerintah Kolonial Belanda

Kamis, 21 Maret 2024 10:53 WIB

Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 22 Agustus 2023. Menurut data dari Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, proses konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 sudah mencapai 38,1 persen dan seluruh kegiatannya masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule), dimana akan selesai pada 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara (IKN). Surat bertarikh 18 Maret 2024 itu diteken oleh Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami.

Merujuk salinan surat yang diperoleh Tempo, sehari setelah tanggal tersebut, disebutkan bahwa lahan seluas 4.162 hektare yang tersebar di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Utara, Kalimantan Timur berada di bawah Hak Pengelolaaan (HPL) Badan Bank Tanah. Luasan di Penajam mencakup empat kelurahan, yaitu Riko, Pantai Lango, Gersik, dan Jenebora. Sedangkan yang di Sepaku terletak di Kelurahan Maridan.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengatakan surat dari Badan Bank Tanah itu semakin menguatkan fakta bahwa lahan IKN diobral bagi investor. Menurut dia, Badan Otorita IKN juga sempat mengultimatum masyarakat adat Pemaluan. Konsorsium sejak awal menolak Bank Tanah yang terkesan mengadopsi azas domein verklaring—sering disebut negaraisasi tanah—dan menyelewengkan hak menguasai dari negara.

“Seolah tanah adalah milik negara. Dipersempit lagi menjadi tanah adalah milik pemerintah,” ucap Dewi kepada Tempo pada Rabu, 20 Maret 2024. “Inilah praktik yang subur saat Pemerintah Kolonial Belanda mengakuisisi tanah-tanah masyarakat dan kekayaan alam kita.”

Sumber Tempo menyebutkan bahwa surat peringatan itu menyasar 30 petani yang sudah bertahun-tahun menggarap lahan sasaran klaim Badan Bank Tanah. Petani yang bercocok tanam di lahan tersebut sudah memiliki bukti kepemilikan tanah sejak 1979.

Advertising
Advertising

Dalam surat itu tertulis juga bahwa warga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas HPL Badan Bank Tanah. Warga dianggap melanggar jika masih beraktivitas di sana. “Dalam rangka penataan, akan segera dilakukan penertiban segala sesuatu yang ditanam di atas lahan HPL Badan Bank Tanah,” begitu bunyinya.

Ada juga pernyataan soal ancaman pidana jika warga lokal masih melanggar peringatan tersebut. Aturan yang disematkan adalah Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, dengan ancaman penjara selama 3 bulan.

Menurut Dewi, pembentukan Bank Tanah dengan landasan Undang Undang Cipta Kerja dan turunannya menjelma menjadi lembaga spekulan tanah ala pemerintah. Beleid yang disoroti itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (Bank Tanah). "Pengesahan PP ini adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 135 Omnibus Law," kata dia.

Pemenuhan hak rakyat atas tanah melalui penyelesaian konflik agraria masih tertatih-tatih. Kini petani, masyarakat adat, masyarakat agraris di pedesaan, serta komunitas miskin kota semakin menghadapi kenyataan pahit,

Alih-alih memperkuat mesin reforma agraria (RA) dan kelembagaannya, kata Dewi, pemerintah justru membuat mesin pengadaan tanah untuk badan usaha raksasa dan investor. Niat itu digarap secara cepat dan serius melalui pembentukan Bank Tanah.

"Parahnya, badan baru ini diberikan kewenangan yang sangat luas dan kuat dalam Omnibus Law dan PP turunannya, termasuk ikut mengurusi tanah obyek RA. Sehingga dengan seenaknya mengambil tanah warga, seperti di IKN."

IRSYAN HASYIM I ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Ada Perusahaan Sukanto Tanoto Panen Kayu di Kawasan Inti IKN

Berita terkait

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

1 jam lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

5 jam lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

6 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

8 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

10 jam lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

10 jam lalu

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

OIKN akan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat Sepaku sekaligus mengecek sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

14 jam lalu

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pengelola operator Jalan Tol IKN akan ditentukan melalui tender.

Baca Selengkapnya

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

22 jam lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

23 jam lalu

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

BIN menyatakan siap membantu Otorita IKN untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

1 hari lalu

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membantah rencana Otorita IKN melakukan uji coba kereta otonom pada Juli mendatang. Prasarana belum siap.

Baca Selengkapnya