PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

Rabu, 15 Mei 2024 19:19 WIB

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu tahap krusial dalam sistem pendidikan Indonesia. Dalam PPDB, terdapat sejumlah jalur masuk yang tersedia, di antaranya adalah jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Meskipun memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda, ketiganya memiliki fokus utama untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam akses pendidikan.

PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025 akan segera dimulai pada bulan Juni-Juli mendatang. Berbagai sistem penerimaan siswa baru diterapkan oleh sekolah-sekolah, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA. Dalam konteks ini, penting untuk memahami setiap sistem yang masih digunakan saat ini:

Jalur Zonasi
Dalam PPDB 2024/2025, jalur zonasi mengalami perubahan signifikan yang merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Perubahan kebijakan tersebut menetapkan ketentuan baru dalam penentuan zona, yang kini didasarkan pada wilayah kelurahan/desa, bukan lagi wilayah kabupaten/kota seperti sebelumnya. Proses penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, dan kuota daya tampung sekolah oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun kuota jalur zonasi dalam PPDB 2024/2025 ditetapkan minimal 70 persen untuk SD, dan minimal 50 persen untuk SMP dan SMA dari total daya tampung sekolah. Calon siswa yang berhak mengikuti jalur zonasi adalah mereka yang berdomisili sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh pemda, yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili. Pentingnya adalah bahwa satu calon siswa hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran dalam satu wilayah zonasi, dan kuota siswa untuk jalur zonasi telah ditetapkan sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan.

Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dalam PPDB ditujukan bagi calon pelajar dari latar belakang ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. Mereka dapat berasal dari dalam atau luar wilayah zonasi yang dituju. Calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah serta surat pernyataan dari orang tua/wali murid. Kuota afirmasi minimal 15 persen dari total daya tampung sekolah. Jika pendaftar melebihi kuota, prioritas diberikan kepada siswa dengan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

Advertising
Advertising

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dalam PPDB merupakan opsi bagi siswa yang harus pindah domisili karena orang tua mereka mendapat mutasi kerja. Pindah tugas orang tua harus didukung dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan yang bersangkutan. Prioritas diberikan kepada siswa yang domisilinya terdekat dengan sekolah yang dituju. Kuota untuk jalur ini maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah. Jika terdapat sisa kuota, dapat dialokasikan untuk siswa di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Jalur Prestasi
Jalur prestasi dalam PPDB diperuntukkan bagi siswa yang telah meraih prestasi baik dalam bidang akademik maupun non-akademik seperti olahraga, seni, dan lainnya. Jika masih terdapat kuota yang tersisa setelah jalur-jalur pendaftaran lainnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membuka jalur prestasi. Kriteria jalur prestasi meliputi nilai rapor dari lima semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal, serta bukti prestasi akademik maupun non-akademik yang diterbitkan dalam rentang waktu enam bulan hingga tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.


SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I NI MADE SUKMASARI I MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor:

Berita terkait

Kesempatan Terakhir PPDB Jakarta SD-SMA Besok, Tak Semua Sekolah Bisa Dituju

3 jam lalu

Kesempatan Terakhir PPDB Jakarta SD-SMA Besok, Tak Semua Sekolah Bisa Dituju

Bagi yang masih berburu sekolah negeri lewat PPDB Jakarta, tersisa peluang untuk memperebutkan sisa kuota 1-2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Nita, Single Parent yang Sukses Mendirikan Dua Salon

1 hari lalu

Nita, Single Parent yang Sukses Mendirikan Dua Salon

Nita Zahro, seorang single parent berusia 35 tahun, telah membuktikan bahwa keberanian dan tekad dapat mengubah kehidupan

Baca Selengkapnya

KPAI Minta PPDB Jalur Zonasi Dievaluasi

1 hari lalu

KPAI Minta PPDB Jalur Zonasi Dievaluasi

KPAI meminta pemerintah mengevaluasi PPDB Zonasi.

Baca Selengkapnya

Silang Pendapat soal Calon Siswa SMAN 4 Kota Depok Tak Lolos PPDB Zonasi

2 hari lalu

Silang Pendapat soal Calon Siswa SMAN 4 Kota Depok Tak Lolos PPDB Zonasi

Aksi unjuk rasa sejumlah emak-emak dan relawan DKR terjadi di SMAN 4 Depok, karena ada calon siswa yang tak lolos PPDB zonasi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan SMAN 4 Depok soal Siswa Miskin Tak Lolos PPDB Zonasi

2 hari lalu

Penjelasan SMAN 4 Depok soal Siswa Miskin Tak Lolos PPDB Zonasi

Sejumlah emak-emak dan relawan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) melakukan demo di SMAan 4 Depok karena ada anaknya yang tak lolos PPDB zonasi.

Baca Selengkapnya

Daya Tampung PPDB Jawa Barat 2024 Jenjang SMA-SMK dan Cara Cek Kuotanya

2 hari lalu

Daya Tampung PPDB Jawa Barat 2024 Jenjang SMA-SMK dan Cara Cek Kuotanya

Daya tampung PPDB Jawa Barat 2024 jenjang SMA dan SMK negeri kurang.

Baca Selengkapnya

Siswa Miskin Tak Lolos PPDB SMAN 4 Depok, Orang Tua Ukur Manual Jarak Rumah ke Sekolah

3 hari lalu

Siswa Miskin Tak Lolos PPDB SMAN 4 Depok, Orang Tua Ukur Manual Jarak Rumah ke Sekolah

Seorang warga Kota Depok melakukan pengukuran manual setelah anaknya tak lulus PPDB jaluar zonasi. Hasilnya, jarak rumah ke sekolah 120 meter.

Baca Selengkapnya

Masih Ada PPDB Tahap Lanjutan di Jakarta, Siapa yang Bisa dan Tidak Bisa Mendaftar?

3 hari lalu

Masih Ada PPDB Tahap Lanjutan di Jakarta, Siapa yang Bisa dan Tidak Bisa Mendaftar?

Sejumlah jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta berakhir Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Kisruh PPDB: Bantahan Jual Beli Bangku Kosong hingga Berbagai Peluang Kecurangan

3 hari lalu

Kisruh PPDB: Bantahan Jual Beli Bangku Kosong hingga Berbagai Peluang Kecurangan

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 terus menjadi sorotan

Baca Selengkapnya

Disdik Klaim Tidak Ada Praktik Jual Beli Bangku Kosong di PPDB Jakarta 2024

4 hari lalu

Disdik Klaim Tidak Ada Praktik Jual Beli Bangku Kosong di PPDB Jakarta 2024

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan tidak ada praktik jual beli bangku kosong pada PPDB 2024.

Baca Selengkapnya