Tim KLHK Amankan Penjual Organ Trenggiling di Sumbar

Reporter

Fachri Hamzah

Editor

Erwin Prima

Senin, 29 Juli 2024 08:09 WIB

Dua orang yang diduga hendak menjual sisik tregiling diamankan oleh Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatra di pakiran Masjid Raya Sumatra Barat pada Kamis, 25 Juli 2024. Foto Istimewa/Gakkum KLHK.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sumatera menangkap dua orang yang diduga akan menjual organ tubuh satwa dilindungi trenggiling pada Kamis, 25 Juli 2024. Kedua tersangka berinisial AK, umur 41 tahun, dan RP, umur 21 tahun, ditangkap di parkiran Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan sedang terjadi transaksi penjualan sisik trenggiling di lokasi tersebut.

"Dalam operasi yang digelar oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Sumbar, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 kilogram sisik trenggiling, satu kendaraan bermotor roda dua, dan dua unit telepon genggam," katanya dalam keterangan resmi.

Hari menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan warga Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, saat ini ditahan di Rutan Polda Sumbar. Sementara itu barang bukti diamankan di Pos Gakkum Padang. "Kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan perdagangan satwa liar di Sumatera Barat," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). " Mereka diancaman dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya.

Advertising
Advertising

Hari mengatakan selama tahun 2024 Tim Gakkum wilayah Sumatera telah mengungkap lima kasus tindak pidana penjualan sisik trenggiling dengan sembilan orang tersangka. "Maraknya perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya trenggiling, di wilayah Sumatera Barat membuat kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Kami akan terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," tutup Hari.

Pilihan Editor: Prakiraan Cuaca BMKG: Mayoritas Berawan, Waspada Hujan Lebat di Beberapa Daerah

Berita terkait

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

3 jam lalu

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Aktivis pencinta satwa Davina Veronica meminta penerapan aturan perlindungan satwa liar berlaku untuk semua kalangan dan tidak tebang pilih.

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

16 jam lalu

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

1 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

1 hari lalu

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.

Baca Selengkapnya

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

1 hari lalu

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

1 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

2 hari lalu

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

3 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

4 hari lalu

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

5 hari lalu

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.

Baca Selengkapnya