Helm SNI Salah Satu Kewajiban Berkendara, Apa Standardisasinya?

Sabtu, 3 Agustus 2024 12:21 WIB

Polisi memberikan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan helm SNI saat menggunakan sepeda motor merupakan kewajiban yang harus ditaati bagi setiap pengendara. Aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas yang berlaku per 1 April 2010. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa helm yang digunakan oleh pengendara motor harus memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Berdasarkan Operasi Keselamat 2024 yang diadakan secara nasional pada 17 Maret 2024, terdapat 11 jenis pelanggaran yang biasanya terjadi dalam lalu lintas setiap harinya. Salah satu pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI.

“Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Eddy Djunaedi

Kemudian, pelanggaran lainnya yang sering terjadi adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan overloading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).

Apa itu Helm Standar Nasional Indonesia atau SNI?

Advertising
Advertising

Dilansir dari laman resmi BSN atau Badan Standardisasi Nasional, standar penggunaan helm saat berkendara di Indonesia diatur dalam SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua. Kemudian, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh produsen helm saat membuat produknya.

Berikut adalah rincian dua syarat yang harus dipenuhi oleh produk helm dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI:

Syarat Mutu

Syarat mutu mengacu pada bahan apa yang digunakan untuk membuat helm. Berdasarkan ketentuan SNI, bahan yang harus digunakan adalah bahan non logam yang bisa bertahan di suhu 0 derajat celcius sampai dengan 55 derajat celcius dengan kondisi terpapar radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya dalam kurun waktu minimal 4 jam,

Bahan yang digunakan pun tidak boleh menyebabkan iritasi pada kulit namun harus bisa melindungi bagian kepala dari benturan. Bahan yang menyebabkan iritasi biasanya akan mengalami perubahan fisik apabila bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Syarat Konstruksi

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

ADINDA ALYA IZDIHAR I FEBRIYAN I AHMAD FAIZ IBNU SANI

Pilihan Editor: Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024 Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Berita terkait

Sejarah Sepeda Motor: Mengenang 138 Tahun Perkenalan Pertama oleh Gottlieb Daimler

20 hari lalu

Sejarah Sepeda Motor: Mengenang 138 Tahun Perkenalan Pertama oleh Gottlieb Daimler

Pada tahun 1885, Daimler Gottlieb bersama rekannya, Wilhelm Maybach, menciptakan sepeda motor pertama yang diberi nama Reitwagen.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Pelat Merah akan Dikonversi Menjadi Kendaraan Listrik

22 hari lalu

Sepeda Motor Pelat Merah akan Dikonversi Menjadi Kendaraan Listrik

Sepeda motor pelat merah berbahan bakar minyak akan dikonversi menjadi kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Waspada Gempa Megathrust, Kementerian PUPR Telah Siapkan Bangunan Tahan Gempa 1.000 Tahun

23 hari lalu

Waspada Gempa Megathrust, Kementerian PUPR Telah Siapkan Bangunan Tahan Gempa 1.000 Tahun

Mengantisipasi gempa megathrust, Kementerian PUPR telah siapkan konstruksi bangunan yang dirancang untuk tahan gempa hingga 1.000 tahun.

Baca Selengkapnya

Dua Pencuri Sepeda Motor Spesialis di Gang-gang Sempit Jakarta Barat Dibekuk

37 hari lalu

Dua Pencuri Sepeda Motor Spesialis di Gang-gang Sempit Jakarta Barat Dibekuk

Dua pencuri itu menyasar sepeda motor yang terparkir di gang-gang sempit di Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Ungkap Helm Eky di Bagian Dagu Terlepas

47 hari lalu

Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Ungkap Helm Eky di Bagian Dagu Terlepas

Dalam persidangan, penasihat hukum Saka Tatal melakukan tanya jawab dengan Liga Akbar (LA) mengenai kondisi Eky.

Baca Selengkapnya

Pria 40 Tahun di Tangerang Selatan Curi 18 Helm untuk Beli Sabu

50 hari lalu

Pria 40 Tahun di Tangerang Selatan Curi 18 Helm untuk Beli Sabu

Pria berusia 40 tahun di Tangerang Selatan mencuri helm hanya untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pilih Naik Sepeda Motor Jajal Jalan Tol IKN

52 hari lalu

Jokowi Pilih Naik Sepeda Motor Jajal Jalan Tol IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini alasan Jokowi.....

Baca Selengkapnya

Takut Kena Razia Barang Impor, Toko Elektronik di Pasar Glodok Pilih Tutup Gerai

55 hari lalu

Takut Kena Razia Barang Impor, Toko Elektronik di Pasar Glodok Pilih Tutup Gerai

Sejumlah pemilik toko di Pasar Glodok memilih menutup gerai setelah ramai dilakukan razia barang-barang yang diduga diimpor secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?

59 hari lalu

Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?

Kemenperin menyita 25.257 unit speaker aktif senilai Rp 10,2 miliar dari tiga perusahaan asal Cina.

Baca Selengkapnya

Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan kepada Impor Ilegal

6 Juli 2024

Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan kepada Impor Ilegal

Hippindo meminta kebijakan pembatasan impor oleh pemerintah ditujukan kepada impor ilegal. Dinilai telah menganggu industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya