Kasasi Ditolak MA, Gubernur Jatim dan Kementerian PUPR Harus Pulihkan Sungai Brantas

Senin, 5 Agustus 2024 15:03 WIB

Aktivis lingkungan hidup dari Ecoton bersama sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 September 2023. Mereka mendesak pemerintah setempat untuk menutup industri yang mencemari Sungai Brantas serta melakukan rehabilitasi ekosistem Sungai Brantas. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR sehingga pihak Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR harus melakukan upaya-upaya pemulihan pencemaran Sungai Brantas.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan No 1190K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024. Majelis Hakim Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan dalam perkara Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melawan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecological Observation and Wetland Conservation/ Ecoton) terkait pencemaran Sungai Brantas.

“Dengan putusan MA ini maka pihak tergugat, yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR, harus melaksanakan 10 putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya No 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur No 117/PDT/2023/PT.SBY,” tulis petikan putusan tersebut.

Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton Alaika Rahmatullah merespons baik putusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini kerusakan Sungai Brantas tidak terkendali. Industri bebas membuang limbah tanpa diolah, menjamurnya pemukiman akibat abainya PUPR, sehingga meningkatkan volume sampah plastik yang masuk ke Sungai Brantas.

“Dengan putusan MA ini maka pihak tergugat, yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR, harus melaksanakan 10 putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY,” ucap Alaika kepada Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Selama 10 tahun terakhir pengelolan Sungai Brantas dinilai masyarakat buruk. Dalam survei yang dilakukan Ecoton pada 535 warga di Jawa Timur, 62,1 persen menyatakan pengelolaan Sungai Brantas oleh Gubenur Khofifah masuk kategori Buruk.

Sebanyak 88 persen responden meyakini bahwa Kali Brantas saat ini masih dalam keadaan tercemar. Pencemaran di Kali Brantas, menurut masyarakat Jawa Timur, bersumber dari sampah plastik dan limbah cair yang dibuang warga ke sungai (73,5 persen), sedangkan 25 persen menyatakan sumber pencemaran sungai berasal dari limbah industri.

"Sumber pencemaran dari rumah tangga dipicu oleh pembiaran pembangunan rumah-rumah permanen di bantaran sungai, 67,7 persen warga Jatim menyatakan bantaran sungai tidak terawat," kata Alaika.

Sebelum putusan kasasi MA, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Ecoton pada Desember 2019. Upaya banding yang dilakukan pemerintah juga kandas pada 2023 di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Pasca-putusan kasasi, Gubernur Jatim dan Menteri PUPR melaksanakan beberapa poin gugatan, antara lain memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/ kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya.

Kedua, dalam putusan memerintahkan Gubernur Jatim untuk memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN 2020. "Poin lainnya yakni memerintahkan para tergugat untuk membentuk tim SATGAS yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur," ungkapnya.

Ecoton juga mendesak kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri PUPR dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat dan menetapkan kebijakan tentang standar prosedur operasi penanganan jika terjadi kematian massal ikan, dan memberi sanksi kepada industri yang menyebabkan ikan mati massal.

“Selama ini kejadian ikan mati massal terus berulang dan tanpa penyelesaian karena penyebab terjadinya ikan mati massal tidak diungkap ke publik dan cenderung di peti eskan, sehingga peristiwa ikan mati massal terus berulang,” ungkap Prigi Arisandi, Manajer Sains, Seni dan Komunikasi Ecoton.

Pantauan Ecoton pada 2022 hingga 2024 menunjukkan bahwa industri masih membuang limbah yang menimbulkan perubahan lingkungan dan menimbulkan kontaminasi mikroplastik.

Terkait putusan kasasi MA, Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian PUPR, Bob Arthur Lombogia, belum memberi tanggapan. Pesan WhatsApp Tempo belum dibalas.

Pilihan Editor: Gempa Malam di Sukabumi, Smart Farming ID FOOD, dan AI iPhone 16 Mengisi Top 3 Tekno

Berita terkait

Pemerintahan Prabowo Bakal Pecah Kementerian PUPR Jadi Dua, Basuki Hadimuljono: Bagus

3 jam lalu

Pemerintahan Prabowo Bakal Pecah Kementerian PUPR Jadi Dua, Basuki Hadimuljono: Bagus

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum pernah membahas rencana pemisahan Kementerian PUPR bersama Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

1 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

1 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

1 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

5 hari lalu

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

6 hari lalu

DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

Penolakan DPR terhadap calon hakim agung dan hakim adhoc akan berdampak pada permohonan kasasi perkara Paniai.

Baca Selengkapnya

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

7 hari lalu

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.

Baca Selengkapnya

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

7 hari lalu

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

11 hari lalu

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

11 hari lalu

MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya