Pakar Pidana Unair Tanggapi Aturan Aborsi untuk Korban Pemerkosaaan

Reporter

Hanaa Septiana

Editor

Erwin Prima

Senin, 5 Agustus 2024 15:28 WIB

Ilustrasi aborsi. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Riza Alfianto menanggapi kebijakan pemerintah yang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan. Kebijakan itu disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Aborsi merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum di Indonesia, kecuali terdapat kondisi kedaruratan medis,” kata Riza melalui keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024.

Riza mengatakan bahwa tindakan aborsi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 1946 Pasal 346. Namun, pengaturan aborsi bagi korban pemerkosaan belum diatur secara khusus di dalamnya.

Berdasarkan peraturan itu, tindakan aborsi dapat dilakukan atas dasar kondisi kedaruratan medis. Sementara, kondisi kedaruratan medis kerap berbenturan dengan kewajiban hukum dan kepentingan hukum. “Sehingga dapat menjadi alasan penghapus pidana,” tutur Riza.

Sementara, pasal 60 ayat (2) huruf c UU Kesehatan tahun 2023 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan yang hamil dan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan. “Maksudnya, aborsi diperbolehkan apabila wanita hamil tersebut adalah korban tindak perkosaan, sesuai dengan syarat yang diatur undang-undang,” jelasnya.

Advertising
Advertising

Riza menjelaskan bahwa persyaratan usia kehamilan yang dapat dilakukan tindakan aborsi terhadap korban perkosaan juga sudah diatur, tepatnya pada Pasal 463 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.

“Meskipun aturan ini masih belum berlaku, tetapi telah diatur bahwa aborsi bagi korban perkosaan dilakukan ketika kondisi kehamilan tidak melebihi empat belas minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis” tutur Riza.

Selain itu, terdapat aturan untuk membuktikan tindak pidana untuk aborsi. Aturan ini terdapat dalam pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.

Pada peraturan itu disebutkan harus terdapat hubungan kausal antara perbuatan pelaku aborsi dan matinya janin. “Tenaga medis yang melakukan tindakan aborsi di luar ketentuan undang-undang, akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dan dapat dikenakan sanksi etik profesi,” papar Riza.

Riza pun berharap bahwa pengaturan mengenai tindakan aborsi secara ilegal di Indonesia tetap dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebab, tindakan pelakunya bisa dikategorikan sebagai pembunuhan.

Pilihan Editor: Kasasi Ditolak MA, Gubernur Jatim dan Kementerian PUPR Harus Pulihkan Sungai Brantas

Berita terkait

Profil Vadel Badjideh yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

3 jam lalu

Profil Vadel Badjideh yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Profil Vadel Badjideh yang dilaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

9 jam lalu

Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) putuskan mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah dapat lulus tanpa buat skripsi. Apa dasarnya?

Baca Selengkapnya

Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

1 hari lalu

Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Nikita Mirzani membawa empat orang saksi untuk perkuat laporan, Inisialnya C, Y, M, dan D.

Baca Selengkapnya

Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana Hari ini Terkait Laporan terhadap Vadel Badjideh

1 hari lalu

Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana Hari ini Terkait Laporan terhadap Vadel Badjideh

Kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan kliennya siap menghadiri pemeriksaan. Pihaknya membawa bukti-bukti video dan saksi dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Nikita Mirzani Berhak Laporkan Dugaan Tindak Pidana yang Dialami Sang Anak

1 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Nikita Mirzani Berhak Laporkan Dugaan Tindak Pidana yang Dialami Sang Anak

Secara hukum, anak di bawah umur berada di bawah pengampuan orang tua, sehingga Nikita Mirzani berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke anaknya.

Baca Selengkapnya

Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

2 hari lalu

Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

Harvey Weinstein, mantan produser Hollywood, kembali didakwa oleh juri agung New York atas tuduhan pelecehan seksual baru.

Baca Selengkapnya

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

3 hari lalu

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.

Baca Selengkapnya

Siapa Pemilik Akun Fufufafa yang Sebenarnya? Begini Kata Pakar Siber

4 hari lalu

Siapa Pemilik Akun Fufufafa yang Sebenarnya? Begini Kata Pakar Siber

Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan secara teknis sangat mungkin mengetahui siapa pemilik akun Fufufafa.

Baca Selengkapnya

AHY Lulus Ujian Tertutup untuk Dapatkan Gelar Doktor dari Universitas Airlangga

5 hari lalu

AHY Lulus Ujian Tertutup untuk Dapatkan Gelar Doktor dari Universitas Airlangga

Dalam ujian yang berlangsung selama tiga jam tersebut, AHY mendapatkan nilai A.

Baca Selengkapnya

Artis NM Bikin Laporan soal Anaknya ke Polda Metro Jaya, Diduga Dipaksa 2 Kali Aborsi oleh VAB

5 hari lalu

Artis NM Bikin Laporan soal Anaknya ke Polda Metro Jaya, Diduga Dipaksa 2 Kali Aborsi oleh VAB

Seorang artis NM melaporkan kasus anaknya ke Polda Metro Jaya yang mengalami persetubuhan anak di bawah umur dan dipaksa 2 kali aborsi.

Baca Selengkapnya