Ini 3 Nilai Penentu Lolos Syarat Siswa Eligible SNBP 2025

Rabu, 14 Agustus 2024 18:30 WIB

SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) adalah jalur penerimaan mahasiswa baru berdasarkan nilai rapor yang menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Pada tahun akademik 2024/2025, pendaftaran SNBP dibuka pada 14-28 Februari 2024.

Untuk tahun akademik 2025/2026, belum ada informasi resmi yang diumumkan. Namun, siswa kelas 12 sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang berminat mengikuti jalur tersebut harus mengetahui ketentuan layak atau tidak layak (eligible) ikut seleksi. Ketentuan berdasarkan penilaian panitia di bawah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Daftar Nilai Penentu Lolos Syarat Eligible SNBP 2025

Melansir laman indonesia.go.id, kuota SNBP dihitung berdasarkan akreditasi sekolah dan jumlah siswa yang eligible. Akreditasi A mendapatkan jatah hingga 40 persen, kuota hingga 25 persen untuk sekolah berakreditasi B, dan 5 persen untuk sekolah berakreditasi C.

Adapun persyaratan siswa pendaftar yang layak mengikuti SNBP harus memenuhi ketentuan tiga nilai berikut:

1. Nilai Rapor

Advertising
Advertising

Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran semester 1 hingga semester 5. Adapun bobot minimal untuk nilai rerata rapor seluruh mata pelajaran adalah 50 persen.

Dengan pemberian bobot yang tinggi tersebut, diharapkan siswa terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.

“Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian,” bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a Permendikbudristek tersebut.

2. Nilai 2 Mata Pelajaran Pendukung

Kemudian, untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mendorong peserta didik agar mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.

Salah satu komponen minat dan bakat yang dimaksud adalah nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju. Terkait mata pelajaran pendukung program studi, ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Ketentuan daftar mata pelajaran pendukung yang digunakan untuk menentukan apakah siswa eligible ikut SNBP diatur dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.

“Mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan mata pelajaran yang terdapat dalam: a. Kurikulum Merdeka; dan b. Kurikulum 2013,” bunyi Diktum Ketiga Keputusan Mendikbudristek yang diteken di Jakarta pada Selasa, 6 September 2022, tersebut.

Sebagai contoh, seorang siswa berencana menempuh pendidikan di program studi Biologi, maka salah satu mata pelajaran pendukung pada Kurikulum Merdeka yang dipertimbangkan adalah Biologi. Sementara untuk siswa dengan Kurikulum 2013 harus memenuhi nilai minimum mata pelajaran Biologi untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Matematika untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Matematika untuk jurusan Bahasa.

Kemudian, misalnya, seorang peserta didik ingin berkuliah di jurusan Ilmu Farmasi, maka nilai mata pelajaran pendukung pada Kurikulum Merdeka yang dilihat adalah Biologi dan/atau Kimia. Sementara siswa jurusan IPA pada Kurikulum 2013 menggunakan nilai mata pelajaran Biologi dan/atau Kimia, serta mata pelajaran Matematika untuk jurusan IPS dan Bahasa.

3. Nilai Prestasi Akademik dan Non-Akademik

Selain nilai mata pelajaran pendukung program studi, sekolah juga dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa jika ada nilai yang sama. Pada sekolah dengan implementasi Kurikulum Merdeka, kriteria lain yang dapat dipertimbangkan adalah capaian siswa dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Di sisi PTN, bisa menetapkan kriteria lain berupa prestasi akademik/non-akademik dan/atau portofolio. Khusus portofolio diwajibkan untuk program studi seni dan olahraga.

“PTN dapat menambahkan persyaratan selain komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk program studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik,” tulis Pasal 5 ayat (7) Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Pilihan Editor: Kata BPOM Soal Ketentuan Baru Kewajiban Pasang Label Bahaya BPA

Berita terkait

Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

1 hari lalu

Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

Kemendikbudristek akan melibatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip

Baca Selengkapnya

Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

1 hari lalu

Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

Kemendikbudristek akan libatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-perundungan baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS Ditutup Kecuali di 2 Kementerian, Pendaftar Tembus 3,8 Juta

6 hari lalu

Pendaftaran CPNS Ditutup Kecuali di 2 Kementerian, Pendaftar Tembus 3,8 Juta

Penerimaan lamaran CPNS Kemendikbudristek akan ditutup pada 13 September 2024, dan di Kemenag akan ditutup pada 14 September 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

8 hari lalu

Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

Eks Wakil Presiden JK menilai Menteri Nadiem Makarim tidak punya pengalaman dalam dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

10 hari lalu

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.

Baca Selengkapnya

Inovasi Ini Bikin Orang Indonesia Masuk Daftar 100 Figur Berpengaruh Bidang AI versi Majalah TIME

11 hari lalu

Inovasi Ini Bikin Orang Indonesia Masuk Daftar 100 Figur Berpengaruh Bidang AI versi Majalah TIME

Endang Aminudin Aziz mengembangkan revitalisasi bahasa daerah sejak 2021. Inovasinya kemudian dilirik oleh Majalah Time.

Baca Selengkapnya

Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp 26,44 Triliun untuk Tahun Depan

11 hari lalu

Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp 26,44 Triliun untuk Tahun Depan

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 26,44 triliun untuk tahun 2025

Baca Selengkapnya

Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi untuk Daftar Seleksi CPNS 2024

21 hari lalu

Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi untuk Daftar Seleksi CPNS 2024

Ketahui tata cara memeriksa akreditasi perguruan tinggi dan program studi untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024 berikut ini.

Baca Selengkapnya

Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

23 hari lalu

Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Dengan status ASN PPPK, para guru kini memiliki akses terhadap berbagai fasilitas dan tunjangan yang sebelumnya sulit dijangkau, sehingga kehidupan mereka dan keluarganya menjadi lebih terjamin.

Baca Selengkapnya

Gereja Puhsarang di Kediri Resmi Menjadi Cagar Budaya Nasional

23 hari lalu

Gereja Puhsarang di Kediri Resmi Menjadi Cagar Budaya Nasional

Kemendikbudristek tetapkan Gereja Puhsarang di Kediri, Jawa Timur, sebagai cagar budaya bidang struktur. Gereja tua ini warisan Belanda.

Baca Selengkapnya