Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Perkiraan Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Jakarta

Rabu, 9 Oktober 2024 08:00 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam acara Apresiasi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) 2024 di Gedung PKK Melati Jaya, Ragunan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. (TEMPO/Defara)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga pada Januari 2025. Skema ini bakal diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan kewajiban retribusi itu mengikuti Perda yang disahkan pada 1 Januari 2024. “Ini bukan bagian pembebanan, tapi memang kita mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan,” kata Asep usai acara di Gedung PKK Melati Jaya, Ragunan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut dia, pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang cukup besar. “Semakin masyarakat sadar akan pentingnya melakukan pengelolaan sampah, itu akan meringankan pemerintah sendiri,” tuturnya.

Tarif retribusi pelayanan kebersihan sudah diatur dalam Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, tarif retribusi pelayanan kebersihan ditetapkan berdasarkan penggunaan daya listrik.

Masyarakat yang menggunakan daya listrik antara 450 Volt-ampere (VA) hingga 900 VA akan dibebaskan dari retribusi. Adapun pengguna daya listrik 1.300-2.200 VA akan dikenakan tarif Rp 10 ribu per bulan. Konsumen daya listrik 3.500-5.500 VA dikenakan Rp 30 ribu per bulan, sedangkan pengguna di atas 6.600 VA dikenakan Rp 77 ribu per bulan.

Advertising
Advertising

Asep menjelaskan, retribusi ini tidak hanya untuk rumah tangga, namun juga untuk perusahaan, terutama yang berada di kawasan komersial. Ketika diterapkan, regulator Jakarta akan meringankan biaya retribusi bagi warga atau kawasan komersial yang memiliki kesadaran tinggi soal pengelolaan sampah. Masyarakat yang aktif mengikuti program bank sampah, sebagai contoh, bisa menerima keringanan retribusi.

Berbeda dengan aturan soal keringanan biaya, belum ada regulasi ihwal sanksi bagi pelanggar Perda retribusi sampah. “Kemungkinan akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut,” tutur Asep. “Secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga.”

Pilihan Editor: Tim Peneliti BRIN Teliti Fungsi Fitoremediasi Tumbuhan Air di Danau Ledulu

Berita terkait

KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

1 hari lalu

KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Sebanyak 52 produsen telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan AI, Mahasiswa ITS Luncurkan Aplikasi Pengelolaan Sampah

9 hari lalu

Manfaatkan AI, Mahasiswa ITS Luncurkan Aplikasi Pengelolaan Sampah

Melalui program KKN, mahasiswa ITS meluncurkan aplikasi sebagai upaya penanggulangan sekaligus mengatasi permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya

Wisatawan Melonjak, Phuket Thailand Hasilkan 1.100 Ton Sampah Setiap Hari

9 hari lalu

Wisatawan Melonjak, Phuket Thailand Hasilkan 1.100 Ton Sampah Setiap Hari

Banyaknya sampah di Phuket dikeluhkan wisatawan dan warga lokal karena merusak keindahan alam dan menimbulkan bau tidak sedap.

Baca Selengkapnya

PSI Jakarta Janji Perjuangkan Perda Perlindungan Hewan Domestik

10 hari lalu

PSI Jakarta Janji Perjuangkan Perda Perlindungan Hewan Domestik

PSI menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan hewan di Jakarta. Akan perjuangkan perda untuk memperjuangkannya.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Berencana Olah Sampah di Bantargebang Jadi Batako untuk Giant Sea Wall

12 hari lalu

Ridwan Kamil Berencana Olah Sampah di Bantargebang Jadi Batako untuk Giant Sea Wall

Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil berencana mengolah sampah di bantargebang, Bekasi, untuk reklamasi proyek Giant Sea Wall.

Baca Selengkapnya

Ini Penyebab Semut Banyak Ditemukan di Area Rumah

12 hari lalu

Ini Penyebab Semut Banyak Ditemukan di Area Rumah

Semut merupakan hewan kecil yang keberadaannya sering kali dianggap mengganggu terutama karena banyak ditemukan di area rumah. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemkab Serang Terima 22 Cator Roda Tiga dari CSR Bank BJB KCK Banten

12 hari lalu

Pemkab Serang Terima 22 Cator Roda Tiga dari CSR Bank BJB KCK Banten

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapatkan 22 unit cator tiga roda persampahan dari bank bjb Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten, sebagai hibah Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM Kenalkan Program Sustainable Streetlight: Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

19 hari lalu

Mahasiswa UGM Kenalkan Program Sustainable Streetlight: Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

Mahasiswa UGM melalui Tim PKM-PM luncurkan program yang memanfaatkan sampah untuk menghasilkan listrik yang digunakan sebagai lampu penerangan jalan.

Baca Selengkapnya

Menebus Dosa Kepada Laut

24 hari lalu

Menebus Dosa Kepada Laut

Kelompok nelayan di Karawang menggunakan rangkaian ban bekas untuk menjebak sampah plastik di laut.

Baca Selengkapnya

Manfaat Asap Cair, Zat Hasil Pembakaran Sampah Plastik

29 hari lalu

Manfaat Asap Cair, Zat Hasil Pembakaran Sampah Plastik

Asap cair dihasilkan dari proses pirolisis dari pembakaran sampah plastik.

Baca Selengkapnya