5 Tahapan Sanksi Bagi Alumni LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia
Reporter
Karunia Putri
Editor
Hisyam Luthfiana
Selasa, 5 November 2024 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP adalah salah satu pengelola beasiswa yang didanai negara. Tingginya minat masyarakat untuk melanjutkan studi ke luar negeri membuat beberapa dari mereka memilih menetap di negara tersebut. Padahl para alumnus LPDP diwajibkan untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia.
Sejalan dengan itu, LPDP menetapkan sanksi bagi para penerima beasiswanya yang tidak memenuhi kewajiban untuk kembali ke Indonesia setelah sekolah di luar negeri. Program beasiswa LPDP yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan, menyasar calon mahasiswa jenjang magister dan doktoral, baik di dalam maupun luar negeri. Program ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia berkualitas dan berintegritas bagi Indonesia.
Sanksi Bagi Alumnus yang Tidak Kembali ke Indonesia
Namun, jika penerima beasiswa memilih untuk tinggal di luar negeri, konsekuensi akan menanti. Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menyebutkan bahwa alumnus yang tidak pulang harus mengembalikan dana beasiswa yang diterima dan menghadapi sanksi lainnya. "Mereka yang tidak kembali akan dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani."
Sesuai aturan LPDP, penerima beasiswa wajib berada di Indonesia paling lambat 90 hari setelah kelulusan, seperti tercantum dalam dokumen resmi perguruan tinggi. Bahkan bagi yang melanjutkan ke jenjang doktoral setelah jenjang magister, mereka tetap harus pulang setelah menyelesaikan studi. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sejumlah sanksi, mulai dari surat peringatan hingga pengembalian seluruh dana beasiswa.
Tahapan Penindakan bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Mangkir
LPDP telah merinci tahapan tindakan yang akan diterapkan kepada alumnus yang tidak kembali. Berikut rentetannya:
1. Tahap 1, verifikasi
Pihak LPDP memverifikasi terkait keberadaan alumnus setelah 90 hari kalender setelah kelulusan resmi yang tertera di ijazah. Apabila alumnus masih di luar negeri, maka akan diproses ke tahap 2.
2. Tahap 2, surat peringatan
Pihak LPDP akan menerbitkan surat peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumnus yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak mengonfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumnus untuk pulang adalah 30 hari kalender sejak surat peringatan dikirimkan.
3. Tahap 3, wajib kirim dokumen
Apabila alumnus kembali setelah diberikan surat peringatan, maka diwajibkan mengirimkan dokumen digital hasil pemindaian tiket boarding pass kepulangan, stempel Ditjen Imigrasi, dan surat pernyataan mengabdi 2n+1 (bekerja berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun) sejak tiba di Indonesia. Dokumen tersebut dikirim ke alamat email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.
4. Tahap 4, sanksi pengembalian dana
Apabila alumnus tidak pulang sesuai dengan aturan dalam surat peringatan, maka akan dilayangkan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama LPDP tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan rilis melalui media resmi LPDP. Selanjutnya, LPDP akan menerbitkan surat penagihan pengembalian dana beasiswa. Adapun batas maksimal pengembalian dana adalah 30 hari kerja setelah surat penagihan diterbitkan.
5. Tahap 5, ditagih negara
Apabila alumnI LPDP tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, maka sistem penagihan akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Setelah itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia akan ditindak secara independen oleh DJKN.
KARUNIA PUTRI | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin