5 Tahapan Sanksi Bagi Alumni LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

Selasa, 5 November 2024 10:10 WIB

Ilustrasi beasiswa. Freepik

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP adalah salah satu pengelola beasiswa yang didanai negara. Tingginya minat masyarakat untuk melanjutkan studi ke luar negeri membuat beberapa dari mereka memilih menetap di negara tersebut. Padahl para alumnus LPDP diwajibkan untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia.

Sejalan dengan itu, LPDP menetapkan sanksi bagi para penerima beasiswanya yang tidak memenuhi kewajiban untuk kembali ke Indonesia setelah sekolah di luar negeri. Program beasiswa LPDP yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan, menyasar calon mahasiswa jenjang magister dan doktoral, baik di dalam maupun luar negeri. Program ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia berkualitas dan berintegritas bagi Indonesia.

Sanksi Bagi Alumnus yang Tidak Kembali ke Indonesia

Namun, jika penerima beasiswa memilih untuk tinggal di luar negeri, konsekuensi akan menanti. Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menyebutkan bahwa alumnus yang tidak pulang harus mengembalikan dana beasiswa yang diterima dan menghadapi sanksi lainnya. "Mereka yang tidak kembali akan dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani."

Sesuai aturan LPDP, penerima beasiswa wajib berada di Indonesia paling lambat 90 hari setelah kelulusan, seperti tercantum dalam dokumen resmi perguruan tinggi. Bahkan bagi yang melanjutkan ke jenjang doktoral setelah jenjang magister, mereka tetap harus pulang setelah menyelesaikan studi. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sejumlah sanksi, mulai dari surat peringatan hingga pengembalian seluruh dana beasiswa.

Advertising
Advertising

Tahapan Penindakan bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Mangkir

LPDP telah merinci tahapan tindakan yang akan diterapkan kepada alumnus yang tidak kembali. Berikut rentetannya:

1. Tahap 1, verifikasi

Pihak LPDP memverifikasi terkait keberadaan alumnus setelah 90 hari kalender setelah kelulusan resmi yang tertera di ijazah. Apabila alumnus masih di luar negeri, maka akan diproses ke tahap 2.

2. Tahap 2, surat peringatan

Pihak LPDP akan menerbitkan surat peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumnus yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak mengonfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumnus untuk pulang adalah 30 hari kalender sejak surat peringatan dikirimkan.

3. Tahap 3, wajib kirim dokumen

Apabila alumnus kembali setelah diberikan surat peringatan, maka diwajibkan mengirimkan dokumen digital hasil pemindaian tiket boarding pass kepulangan, stempel Ditjen Imigrasi, dan surat pernyataan mengabdi 2n+1 (bekerja berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun) sejak tiba di Indonesia. Dokumen tersebut dikirim ke alamat email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.

4. Tahap 4, sanksi pengembalian dana

Apabila alumnus tidak pulang sesuai dengan aturan dalam surat peringatan, maka akan dilayangkan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama LPDP tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan rilis melalui media resmi LPDP. Selanjutnya, LPDP akan menerbitkan surat penagihan pengembalian dana beasiswa. Adapun batas maksimal pengembalian dana adalah 30 hari kerja setelah surat penagihan diterbitkan.

5. Tahap 5, ditagih negara

Apabila alumnI LPDP tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, maka sistem penagihan akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Setelah itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia akan ditindak secara independen oleh DJKN.

KARUNIA PUTRI | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

Berita terkait

Binus Tawarkan Beasiswa untuk Influencer, Syaratnya dari Jumlah Pengikut sampai Indeks Prestasi

18 jam lalu

Binus Tawarkan Beasiswa untuk Influencer, Syaratnya dari Jumlah Pengikut sampai Indeks Prestasi

Binus membuka peluang bagi influencer di media sosial TikTok, Instagram, ataupun YouTube yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi lewat beasiswa.

Baca Selengkapnya

Harian Israel Dimusuhi Pemerintah Netanyahu, Sebut Palestina sebagai Pejuang Kemerdekaan

3 hari lalu

Harian Israel Dimusuhi Pemerintah Netanyahu, Sebut Palestina sebagai Pejuang Kemerdekaan

Kementerian Israel mengumumkan penangguhan hubungan dengan Haaretz, setelah penerbit harian itu menyebut warga Palestina pejuang kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Beri Sanksi 11 Warga Korut terkait Peluncuran ICBM

3 hari lalu

Korea Selatan Beri Sanksi 11 Warga Korut terkait Peluncuran ICBM

Korea Selatan pada Jumat 1 November 2024 mengumumkan sanksi baru yang menargetkan 11 individu dan empat entitas dari Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Lulusan Unpam dan Calon Guru Besar Ini Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak

5 hari lalu

Lulusan Unpam dan Calon Guru Besar Ini Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak

Kisah inspiratif Udin Ahidin, 48 tahun, yang kini adalah dosen sekaligus Sekretaris Program Pascasarjana Universitas Pamulang (Unpam).

Baca Selengkapnya

PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

5 hari lalu

PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

PSPK mengatakan biaya UKT yang tinggi paling merugikan kelompok rentan miskin.

Baca Selengkapnya

Stella Christie: Kementerian Bentuk Tim Khusus untuk Telaah Dana LPDP

5 hari lalu

Stella Christie: Kementerian Bentuk Tim Khusus untuk Telaah Dana LPDP

Stella Christie mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah membentuk tim untuk menelaah penggunaan dana LPDP.

Baca Selengkapnya

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya

ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

6 hari lalu

ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

ICC menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant

Baca Selengkapnya

BRICS Mengutuk Sanksi Bermuatan Politik dan Tanpa Dasar Hukum

11 hari lalu

BRICS Mengutuk Sanksi Bermuatan Politik dan Tanpa Dasar Hukum

BRICS menentang dan mengutuk praktik penjatuhan sanksi yang bermuatan politik dan tidak berdasarkan hukum yang bisa merusak perkembangan negara lain.

Baca Selengkapnya

Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

14 hari lalu

Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

Pakar dan praktisi keamanan siber ini bicara program kerja sama Kominfo dan Telkom University sediakan beasiswa S2 penuh bidang keamanan siber.

Baca Selengkapnya