Narablog Imbau Pengguna Jejaring Sosial Lebih Waspada

Reporter

Editor

Kamis, 11 Februari 2010 13:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta – Seiring mewabahnya jejaring sosial seperti facebook dan twitter di kalangan masyarakat, narablog Enda Nasution mengingatkan agar perlu disikapi dengan bijak.

Ibarat dua sisi uang logam, keberadaannya tak lepas dari unsur positif dan negatif yang terkadang saling bersinggungan. Bergantung pada pengguna yang memanfaatkannya, “Sejauh apa tujuan dan maksud dari konsumen itu sendiri,” kata Enda ketika dihubungi, Kamis (11/2).

Bermunculannya kasus yang bersumber dari jejaring sosial seperti yang menimpa artis Luna Maya atau transaksi prostitusi di Surabaya merupakan perubahan perilaku masyarakat dari konvensional beralih ke dunia maya (internet).

Perubahan perilaku masyarakat terhadap jejaring sosial yang bermunculan, menurut dia, wajib dilindungi oleh undang-undang. Enda mengatakan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini berlaku perlu direvisi.

Pasalnya, butir-butir UU ITE itu kini sudah tak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Dia mencontohkan, tindakan pencemaran yang dilakukan seseorang kepada orang lain tak seharusnya dibawa ke ranah pidana.

“UU ITE perlu direvisi. Seharusnya pencemaran nama baik tidak bisa dipidanakan melainkan pakai jalur perdata. Jika tidak, konsumen harus tetap berhati-hati mem-posting tulisan,” kata Enda menyarankan.

Selain itu, Enda melanjutkan, definisi pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak begitu jelas. Sejauh mana kadar ukuran penghinaan itu dapat dikenai sanksi. Di negara-negara maju di Eropa, UU tentang internet hanya berlaku dua butir.

“Slinder atau penghinaan melalui percakapan dimuka umum dan label atau dalam bentuk terbitan seperti koran,” tambah Enda. "Jadi, pencemaran nama baik tidak bisa melalui media internet,” lanjutnya.

Kini Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tengah direvisi di Dewan Perwakilan Rakyat. Nantinya, kata Enda, butir-butir UU baru tersebut hanya memuat dua pasal.

Konversi media yang terdiri dari peraturan tentang penyiaran yaitu televisi, koran, radio dan media online. Dan tindak pidana teknologi informasi dimana memuat tentang pengrusakan, pencurian, hacking, cracking yang menyebabkan kerugian orang lain.

Sementara, dalam sudut yang berbeda Enda menambahkan, pengguna jejaring sosial facebook yang merasa keberatan dengan banyaknya akun yang sengaja digandakan dengan maksud tertentu, bisa langsung melaporkan ke pemilik situs tersebut untuk mengklaim. Seperti akun milik artis Cinta Laura, misalnya, di mana sebanyak 439 akun berkarakter yang sama.

“Pemilik bisa langsung mengajukan permohonan kepada pemilik, kalau kita adalah pemilik akun yang sesungguhnya. Nanti yang palsu akan di-remove,” terang dia.

Lalu, apakah akuntabilitas media yang bersangkutan dapat dipercaya untuk dijadikan sumber berita oleh media pers? Agar tidak terkesan rancu, Enda menyarankan, orang itu tetap harus mencari tahu keaslian dari pemilik agar bisa dipertanggungjawabkan.

APRIARTO MUKTIADI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Strategi Lintasarta Dukung Dunia Bisnis

22 Februari 2021

Strategi Lintasarta Dukung Dunia Bisnis

Di 2021, Lintasarta tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk berbagai sektor industri.

Baca Selengkapnya

Sempat Diretas, Ditjen Pajak Targetkan Situsnya Pulih Hari Ini

11 Juni 2018

Sempat Diretas, Ditjen Pajak Targetkan Situsnya Pulih Hari Ini

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan pemulihan situsnya yang sempat diretas rampung pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Kominfo Blokir 34 Situs Berunsur Radikalisme Selama April 2018

31 Mei 2018

Kominfo Blokir 34 Situs Berunsur Radikalisme Selama April 2018

Kominfo berupaya meminimalkan aksi teror dengan memblokir konten radikalisme.

Baca Selengkapnya

Pangsa Pasar Besar, Situs Perbandingan Harga Priceprice.com Diluncurkan

24 Januari 2018

Pangsa Pasar Besar, Situs Perbandingan Harga Priceprice.com Diluncurkan

Situs perbandingan harga Priceprice.com diluncurkan di Indonesia. Priceprice.com untuk memudahkan pengguna membandingkan harga barang.

Baca Selengkapnya

Situs Om Senang Mirip Nikahsirri.com Hebohkan Belgia

27 September 2017

Situs Om Senang Mirip Nikahsirri.com Hebohkan Belgia

Pihak berwenang Belgia akan mengambil sikap tegas terhadap peredaran situs yang diduga menawarkan pelacuran terselubung.

Baca Selengkapnya

Google Chrome Bakal Memungkinkan Pengguna Membisukan Situs Web

27 Agustus 2017

Google Chrome Bakal Memungkinkan Pengguna Membisukan Situs Web

Google menguji opsi baru yang memungkinkan pengguna membisukan situs web secara permanen di dalam browser Chrome.

Baca Selengkapnya

Ingin Sukses Cari Uang Lewat YouTube? Ada Kiatnya...

10 Agustus 2017

Ingin Sukses Cari Uang Lewat YouTube? Ada Kiatnya...

Salah satu cara yang dipilih generasi Millennial untuk mengekspresikan diri adalah mengunggah materi ke YouTube, tapi kenapa tak semua sukses?

Baca Selengkapnya

Bagaimana Menyusun Kata Sandi yang Anti Pembobolan?

10 Agustus 2017

Bagaimana Menyusun Kata Sandi yang Anti Pembobolan?

Bill Burr, pernah merilis sebuah buku (pedoman) di tahun 2003 lalu berisi kata sandi yang tidak dapat diretas, masih manjurkah?

Baca Selengkapnya

Google, Facebook, Spotify Akan Ikut Aksi Dukung Net Neutrality

12 Juli 2017

Google, Facebook, Spotify Akan Ikut Aksi Dukung Net Neutrality

Perusahaan-perusahaan, seperti Google, Facebook, Spotify, Jumat lalu mengumumkan akan berpartisipasi dalam aksi 12 Juli untuk mendukung net neutrality

Baca Selengkapnya

Ingin Vlog Anda Sekondang Kaesang? Hindari Lima Hal Berikut Ini

7 Juli 2017

Ingin Vlog Anda Sekondang Kaesang? Hindari Lima Hal Berikut Ini

Vlogging menjadi fenomena tersendiri saat ini. Banyak netizen, dari yang belum tekrenal sampai yang kondang macam Kaesang, meramaikan dunia vlog.

Baca Selengkapnya