Pengacara Pakistan Tuntut Hukuman Mati Pendiri Facebook
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juni 2010 22:27 WIB
Logo Facebook
TEMPO Interaktif, Islamabad - Seorang pengacara Pakistan telah mengajukan petisi pengadilan tinggi negara itu untuk menuntut tiga pendiri situs populer jaringan sosial Facebook dengan hukuman mati karena menghujat Nabi Muhammad.
Mark Zuckerberg, Dustin Moskovitz dan Chris Hughes dituntut setelah Zuckerberg menggelar kontes "Menggambar Muhammad".
Petisi ini mengutip Seksi 295-C dari KUHP Pakistan sebagai dasar untuk dakwaan. Bagian 295-C, menyatakan bahwa, sehubungan dengan Nabi Suci, siapa pun dengan kata-kata, baik lisan maupun tertulis, atau dengan gambaran, atau tuduhan, sindiran, langsung atau tidak langsung, mencemarkan nama suci Nabi Suci Muhammad (saw) harus dihukum mati, atau penjara seumur hidup, dan juga harus bertanggung jawab atas denda."
Pemohon, yang diidentifikasi sebagai Muhammad Azhar Sidiqque, ingin melihat Zuckerberg ditangkap dan dipenjara.
Polisi Pakistan sedang menyelidiki kasus ini dan belum mengajukan tuntutan. AHN |EZ