Nenek Asyani dan Pentingnya Uji DNA Kayu

Reporter

Selasa, 28 April 2015 06:10 WIB

Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi

TEMPO.CO , Yogyakarta:Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Teguh Yuwono, mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, sejatinya bisa melakukan uji DNA kayu dalam kasus nenek Asyani. Uji DNA kayu tersebut untuk menelusuri asal-usul kayu, apakah berasal dari hutan negara atau hutan rakyat.

"Hakim atau jaksa bisa meminta UGM untuk melakukan uji DNA kayu," katanya kepada Tempo, Senin 27 April 2015.

Meski begitu, kata Teguh, uji DNA kayu belum populer di Indonesia. Bahkan belum pernah dipakai oleh lembaga peradilan untuk membuktikan asal-usul kepemilikan kayu.

Padahal, uji DNA kayu hasilnya lebih akurat dibandingkan hanya membandingkan corak kayu dengan mata telanjang seperti yang dilakukan dalam persidangan Asyani. Uji DNA kayu juga bisa bermanfaat lebih besar untuk melacak asal pembalakan liar. Misalnya, menelusuri asal-muasal kayu merbau yang diekspor Malaysia ke Indonesia. “Padahal Malaysia tidak punya hutan merbau,” katanya.

Menurut Teguh, uji DNA kayu belum populer karena membutuhkan biaya dan waktu. Apalagi pemerintah Indonesia belum menetapkan uji DNA dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Legalitas asal kayu masih dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Untuk kayu hutan negara, salah satunya harus memiliki dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang diterbitkan Dinas Kehutanan. Sedangkan untuk kayu hutan rakyat harus memiliki dokumen Surat Keterangan Asal-usul yang dibuat oleh kepala desa/lurah.

SVLK di Indonesia, Teguh menambahkan, masih berbasis dokumen. Sehingga, apabila dokumen izin kayu lengkap, maka, kayu dianggap legal. Padahal proses penerbitan berbagai dokumen tersebut bisa saja melalui cara-cara yang tidak ideal atau pemalsuan.

Majelis hakim menghukum Asyani dengan percobaan 15 bulan karena dianggap bersalah memiliki 38 papan kayu jati dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen. Sejatinya, majelis hakim memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari penjara.

Warga Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo itu dianggap melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Nenek Asyani menyatakan kalau 38 papan kayu jati tersebut berasal dari ladang miliknya sendiri. Kuasa hukum nenek Asyani, Supriyono, saat persidangan telah meminta majelis hakim melakukan uji DNA kayu tersebut. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

3 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

3 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

4 hari lalu

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca Selengkapnya

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

5 hari lalu

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

8 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

8 hari lalu

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.

Baca Selengkapnya

Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

10 hari lalu

Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

Aksi pengutil di sebuah minimarket di Jalan Tlogosari Semarang itu viral karena seorang kasir yang mencoba menangkapnya terseret motor lalu terjatuh.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik, Polisi Imbau Waspada Pencurian Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

12 hari lalu

Puncak Arus Balik, Polisi Imbau Waspada Pencurian Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mengalami lonjakan saat arus balik lebaran

Baca Selengkapnya

OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

13 hari lalu

OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

OJ Simpson meninggal karena kanker prostat. Mantan atlet NFL ini dipenuhi kontroversi, antara lain dugaan pembunuhan dan lakukan pencurian.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Gencarkan Patroli Cegah Pencurian Rumah Kosong yang Ditinggal Pemilik Mudik

17 hari lalu

Polres Metro Depok Gencarkan Patroli Cegah Pencurian Rumah Kosong yang Ditinggal Pemilik Mudik

Polres Metro Depok melakukan pengamanan dan mengantisipasi tindak kejahatan pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik Idulfitri.

Baca Selengkapnya