Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lawan Hoax, Google Donasikan Rp2,6 Miliar ke Mafindo

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu lembaga filantropi milik Google, yakni Google.org  mengucurkan dana sebesar Rp2,6 miliar kepada Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), salah satu komunitas yang bergerak di bidang pemberantasan hoax serta literasi digital.

Public Policy and Government Affairs Manager Google Indonesia, Ryan Rahardjo, mengatakan dana tersebut dikucurkan bertujuan mengembangkan serta untuk peluncuran program literasi media yang komprehensif guna membantu masyarakat lokal di Indonesia dalam mengenali disinformasi di dunia maya.

Adapun, hibah yang diberikan Google  adalah bagian dari kampanye literasi media global Gogle News Initiative dengan dana total US$10 juta. Untuk dana yang digelontorkan kepada Mafindo, akan dialokasikan untuk penyelenggaraan workshop yang rencananya bakal diadakan di 16 kota di Indonesia.

"Kami juga telah mendukung sejumlah inisiatif jurnalisme lainnya untuk melawan hoaks, melalui Cekfakta.com dan Trusted Media Summit. Harapannya, kami juga bisa memberdayakan audiens selain kalangan jurnalis," ujar Ryan di dalam acara pengumuman donasi Google.org untuk Mafindo di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. 

Adapun, program-program yang akan diselenggarakan dan dipimpin oleh Mafindo tersebut secara khusus bertujuan membantu masyarakat mengenali disinformasi yang tersebar secara daring dan di berbagai grup obrolan, serta mengajarkan cara mendeteksi teknik dan trik umum yang digunakan penyebar hoaks.

Sejauh ini, Mafindo mencatat sebanyak 997 hoaks tersebar di sepanjang 2018. Sementara pada 2019, tercatat rata-rata lebih dari 100 hoaks muncul setiap bulannya dengan mayoritas bertema politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Presidium Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, berharap melaui program tersebut proses literasi media dapat menjadi lebih menyenangkan dan mudah dimengerti.

"Program ini nantinya akan memberikan video yang bisa diakses oleh masyarakat luas, dan bisa digunakan untuk mengedukasi anggota keluarga, tetangga, grup pengajian, hingga siswa ataupun mahasiswa," ujar Septiaji.

Menurut dia, saat ini terdapat dua masalah besar terkait dengan penyebaran hoax di Indonesia. Pertama, ibu-ibu rumah tangga dikatakan menjadi salah satu lapisan masyarakat yang paling banyak melakukan penyebaran hoaks. Kedua, anak muda yang mengetahui, tetapi cenderung apatis terhadap hoaks-hoaks yang bertebaran.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

8 hari lalu

Ilustrasi influencer. Shutterstock
Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

Pakar Strategic Communication Mass Tuhu Nugraha mengajak masyarakat untuk lebih kritis ketika mendapatkan informasi dari influencer.


Google Gunakan AI untuk Menampilkan Rangkuman Jawaban Soal Kesehatan, Bisa Dipercaya?

21 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan untuk kesehatan. Kredit: Antaranews
Google Gunakan AI untuk Menampilkan Rangkuman Jawaban Soal Kesehatan, Bisa Dipercaya?

Pengguna AI telah melaporkan berbagai jawaban yang tidak akurat dan aneh pada berbagai topik, termasuk kesehatan


Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

47 hari lalu

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

22 April 2024

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

19 April 2024

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

15 April 2024

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

22 Maret 2024

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

22 Maret 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

12 Maret 2024

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

8 Maret 2024

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.