Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Getir Mahasiswa UNY, Rektor Sebut Kronologis Berbeda

image-gnews
Universitas Negeri Yogyakarta. Kredit: UNY
Universitas Negeri Yogyakarta. Kredit: UNY
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto mengungkap kronologis berbeda di balik kematian mahasiswa UNY Nur Riska Fitri Aningsih, mantan mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah angkatan 2020 dari Fakultas Ilmu Sosial. Nur Riska telah meninggal dalam perawatan di rumah sakit karena hipertensi berat hampir setahun silam, namun kisah getirnya tengah viral di media sosial.

Kisah mahasiswa UNY asal Purbalingga, Jawa Tengah, itu diangkat rekan dekatnya ke media sosial sejak Kamis 11 Januari 2023. Dari penuturan di dalamnya baru diketahui Riska tengah berjuang susah payah mendapatkan keringanan biaya uang kuliah tunggal (UKT) sebesar Rp 3,14 juta yang harus ia bayarkan tiap semester ke kampus.

Tapi, dari penelusuran yang dilakukannya, Sumaryanto mengatakan pada Jumat 13 Januari 2023 lalu bahwa Riska meninggal saat sedang mengambil cuti dua semester.  Dia menambahkan, "Belum tentu wafatnya karena memikirkan UKT, karena posisinya saat itu sedang cuti dan yang bersangkutan terkena hipertensi."

Versi informasi yang dikumpulkannya, Sumaryanto juga mendapati bahwa Riska tak henti dibantu rekan serta pimpinan jurusan dan fakultas untuk membiayai uang kuliahnya tersebut. "Terutama saat semester 2, dia mendapat bantuan biaya pimpinan akademik," kata Sumaryanto.

Sumaryanto pun membantah kabar jika penurunan biaya UKT Riska hanya bisa berkurang Rp 600 ribu dari total yang harus dibayarkan. Penurunan biaya yang hanya sekitar 20 persen itu pun dikabarkan baru bisa didapatkan Riska setelah berjuang bolak balik menemui pimpinan kampus.

Baca juga: Respons Kemendikbud Soal Kisah Getir Mahasiswa UNY yang Kini Telah Meninggal

"Penurunan UKT bisa maksimal sampai ke nominal terendah yaitu Rp 500 ribu per semesternya," katanya sambil menambahkan, "Mahasiwa tinggal mengajukan permohonan dengan dokumen yang valid untuk dikaji kampus."

Bahkan, kalau dengan biaya terendah UKT Rp 500 ribu per semester masih berat, Sumaryanto mengaku, kampus masih bisa memdukung dengan program Dompet Pendidikan atau Bapak Ibu Asuh. Dia menyebut dirinya salah satu bapak asuh di UNY.

Sumaryanto mengaku sedih begitu mendengar kabar mahasiswanya meninggal di tengah perjuangan mendapatkan keringanan UKT. Menurutnya, seluruh mahasiswa tanpa kecuali, memiliki hak untuk mempertanyakan kembali jika permohonan keringanan UKT masih tak sesuai kemampuan ekonomi orang tuanya.

"Mahasiswa bisa menyampaikan langsung keberatannya kepada rektor, kampus akan membantu mencarikan beasiswa sampai dapat," kata dia.

Cerita Nur Riska Bertahan sebagai Mahasiswa

Begitu pula dengan tempat tinggal. Dikisahkan, Riska sehari-hari berjalan kaki di antara kamar kos dan kampusnya yang berjarak  hampir tiga kilometer. Seorang rekan Riska menyebut, Riska tak cukup mampu membayar transportasi seperti ojek online dengan kesehariannya yang sudah sulit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebenarnya (untuk mahasiswa seperti Riska) bisa kami tempatkan di asrama agar tidak perlu bayar kos," kata Sumaryanto. "Bukan hanya mahasiswa tidak mampu, tapi juga yang orang tuanya kecelakaan, terkena bencana, atau di-PHK."

Nur Riska Fitri Aningsih, mahasiswa UNY yang meninggal dunia pada 9 Maret 2022 silam di tengah perjuangannya mendapatkan keringanan biaya semesteran. Dok. FIS UNY

Rekan sekaligus kakak tingkat Riska, Rachmad Ganta Semendawai, menggambarkan beratnya perjuangan Riska di awal kuliah sampai akhirnya tak muncul karena cuti di semester tiga. Antara lain hanya membawa bekal uang Rp 130 ribu dari Purbalingga. 

Uang itu juga yang dipakai hidup Riska selama seminggu di Yogya. Untuk keperluan harian seperti perlengkapan mandi ia mendapat bantuan dari teman-temannya. 

Tak Pernah Minta Uang ke Orang Tua

Riska, ujar Ganta via akun media sosialnya, selama kuliah ternyata tak pernah meminta uang kepada orang tuanya yang hanya bekerja sebagai tukang sayur. Dia tahu ini setelah bertemu dengan orang tua Riska di hari pemakaman.

"Ibunya bercerita Riska tidak pernah meminta uang," kata Ganta. Justru Riska sejak sekolah, sudah membantu ibunya. "Dulu dia jualan kecil- kecilan di sekolahnya, dari jualan susu jeli, teh tarik, bakso, sampai sosis."

Riska diketahui juga seorang pesilat dan mencoba mencari uang dengan ikut tarung bebas di desa-desa. "Buat keluarganya, dia berusaha tangguh," kata dia.

Ganta menuturkan saat semester awal, biaya UKT Riska dibayari guru-guru sekolahnya. Namun saat hendak masuk semester kedua, Riska nyaris berhenti kuliah karena penurunan UKT hanya Rp 600 ribu.

Riska akhirnya bisa lanjut kuliah lagi ketika rekan-rekan angkatannya juga dosen jurusandi UNY patungan membiayai UKT yang menjadi kewajibannya untuk dibayarkan ke kampus.

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rektor Unpad Berganti dari Rina ke Arief, Ini Dua Target yang Diminta Majelis Wali Amanat

10 hari lalu

Rektor Unpad terpilih Arief S Kartasasmita berbicara dalam Konferensi pers pengumuman rektor terpilih Universitas Padjadjaran di Hotel Pullman, Bandung, Kamis (4/7/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Rektor Unpad Berganti dari Rina ke Arief, Ini Dua Target yang Diminta Majelis Wali Amanat

Arief S. Kartasasmita resmi menggantikan Rina Indiastuti sebagai rektor Unpad. Ini target yang dibuat Majelis Wali Amanat kepada rektor baru.


ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

18 hari lalu

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.


Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

19 hari lalu

Mahasiswa ITB berorasi di depan Gedung   Rektorat terkait isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

Ikatan Alumni meminta ITB melakukan sosialisasi tentang kerja paruh waktu di kalangan mahasiswa dan transparan dalam perjanjian penerima beasiswa.


Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

19 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.


Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

21 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen


Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

21 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.


Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

21 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.


ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

21 hari lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.


Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

21 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.


Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

22 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.