TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) Mohamad Haikal Febrian Syah menyayangkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru 2023 secara diam-diam.
Haikal mengatakan sebagai universitas yang punya misi berkelas dunia, Unpad dinilainya harus menerapkan tata kelola universitas yang baik. “Salah satunya tranparansi dan akuntabilitas di dalamnya,” kata dia pada Senin, 3 Juli 2023.
Unpad menurut Haikal, tidak melakukan publikasi dan sosialisasi soal kenaikan UKT 2023. BEM maupun mahasiswa baru yang telah mendaftar setelah lolos dari SNBP dan SNBT sejauh ini belum mendapatkan informasi kenaikan biaya kuliah.
"Jadi seakan-akan mahasiswa baru hanya menerima ini UKT segini tanpa pemberitahuan bahwa UKT mahasiswa baru ini berbeda dengan angkatan sebelumnya,” ujar dia.
Ketika mendengar kabar ada kenaikan UKT, BEM sempat kesulitan mencari berkas Keputusan Rektor nomor 478 tahun 2022 tentang penetapan UKT dan biaya kuliah lain. Berkas itu untuk digunakan sebagai pembanding dengan UKT 2023.
“Ada nomor suratnya tapi tidak bisa diakses di mana-mana,” kata Haikal. BEM, kata Haikal, baru mendapat kepastian soal kenaikan UKT setelah menanyakan ke Direktorat Pendidikan Universitas Padjadjaran.
Alasan kenaikan UKT yang disampaikan ke BEM, menurut Haikal, yaitu untuk memenuhi biaya operasional Unpad karena dinilai belum mencukupi. Dalih itu menjadi pertanyaan karena dengan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH, Unpad memiliki otonomi untuk membuat unit-unit usaha guna menambah pendapatan kampus.
Selain itu diinformasikan juga kenaikan UKT yang diiringi penurunan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Ketentuan itu berlaku bagi mahasiswa baru 2023 yang lolos jalur mandiri atau lewat Seleksi Masuk Unpad (SMUP).
“UKT naik tidak hanya SMUP tapi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT juga terdampak,” kata Haikal. Kenaikan UKT menurutnya dimulai dari kelompok 3 hingga 8.
Menurut Haikal, BEM Unpad akan menggelar pertemuan dengan Rektor Unpad Rina Indiastuti pada 14 Juli mendatang untuk membahas kenaikan UKT ini. BEM juga akan menyebarluaskan soal kenaikan UKT kepada mahasiswa baru melalui BEM fakultas serta menampung laporan atau keluhan terkait UKT.
BEM juga akan membuat kajian UKT yang disertai bahan laporan keuangan Unpad. “Apakah akan menuntut kembali ke UKT semula atau atau ada mekanisme lain, ini masih dikaji terkait anggaran,” ujar Haikal.
Wakil Rektor Unpad Bidang Sumber Daya dan Keuangan Ida Nurlinda mengatakan alasan kenaikan UKT itu untuk menyesuaikan dengan biaya kuliah tunggal atau BKT dan juga hasil patokan dengan universitas lain.
Sebelumnya diberitakan, Unpad menaikkan uang kuliah tunggal atau UKT pada puluhan program studi S1 bagi mahasiswa baru yang lolos SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri 2023. Besaran kenaikannya beragam sesuai program studi dan UKT yang terbagi dari kelompok I hingga VIII.
Berdasarkan Keputusan Rektor Unpad Rina Indiastuti nomor 521/UN6.RKT/Kep/HK/2023, kenaikan UKT di program studi Ilmu Hukum misalnya, diterapkan pada kelompok VII dan VIII, masing-masing sebesar Rp 7 dan 9 juta per semester. Lewat keputusan sejenis pada 2022, besarannya ditetapkan Rp 5,5 juta di kelompok VII dan Rp 6 juta pada kelompok VIII.
Kenaikan UKT di prodi Bisnis Digital dan prodi Manajemen, berlaku sama mulai dari kelompok V-VIII. Besarannya masing-masing Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7.750.000, dan Rp 9 juta. Sebelumnya Rp 4,5 juta, Rp 5,5 juta, Rp 6,5, dan Rp 7,5 juta. Sementara UKT prodi Akuntasi naik di lima kelompok, yaitu Rp 3,5 juta (IV), Rp 6,5 juta (V-VI), Rp 7.750.000 (VII), dan Rp 9 juta (VIII). Sementara pada 2022 ditetapkan Rp 3 juta (IV), Rp 4 juta (V), Rp 5 juta (VI), Rp 6 juta (VII), dan Rp 7 juta (VIII).
UKT di prodi Teknik Informatika terhitung naik dari kelompok III, yaitu Rp 2,5 juta, kemudian Rp 4 juta (IV), Rp 5,5 juta (V), Rp 7 juta (VI), Rp 9,5 juta (VII), dan Rp 12 juta (VIII). Adapun pada 2022, UKT kelompok III sebesar Rp 2 juta, Rp 3 juta (IV), Rp 4 juta (V), Rp 5 juta (VI), Rp 6 juta (VII), dan paling mahal Rp 7 juta per semester.
Pilihan Editor: Biaya UKT Universitas Udayana Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2023