Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya UKT Unhas Jalur SNBP, UTBK SNBT dan Mandiri 2023

image-gnews
Ilustrasi kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO
Ilustrasi kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik. Program penerimaan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terletak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu dibuka dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Mandiri. 

Berdasarkan data dari panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Universitas Hasanuddin menjadi salah satu kampus paling diminati dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023, yaitu 39.005 pendaftar. Lantas, berapa biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) UNHAS 2023? 

Biaya UKT UNHAS 2023

Sebagaimana Keputusan Rektor UNHAS Nomor 02914/UN4.1/KEP/2023, biaya pendidikan di UNHAS ditetapkan dalam bentuk UKT yang dibayarkan setiap semester. Besaran UKT di kampus tersebut dibedakan menjadi delapan kelompok menyesuaikan keadaan ekonomi orang tua/wali mahasiswa baru. 

Adapun penilaian besaran UKT Kelompok I untuk mahasiswa dari panti asuhan atau panti sosial yang terdaftar Kementerian Sosial (Kemensos) yang dibuktikan dengan surat keterangan tinggal minimal tiga tahun. Selain itu, dari kalangan anak yatim dan mempunyai saudara kandung lebih dari dua orang yang masih ditanggung orang tua/wali serta memegang salah satu Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sementara itu, pertimbangan penetapan UKT Kelompok II-VIII adalah sebagai berikut.

-    UKT Kelompok II: kepemilikan KKS yang tidak memenuhi Kelompok I

-    UKT Kelompok III: penghasilan orang tua/wali kurang dari Rp 2.000.000 per bulan

-    UKT Kelompok IV: penghasilan orang tua/wali kurang dari Rp 2.000.000 sampai dengan Rp 3.000.000 per bulan

-    UKT Kelompok V: penghasilan orang tua/wali kurang dari Rp 3.000.000 sampai dengan Rp 6.000.000 per bulan

-    UKT Kelompok VI: penghasilan orang tua/wali kurang dari Rp 6.000.000 sampai dengan Rp 12.000.000 per bulan

-    UKT Kelompok VII: penghasilan orang tua/wali kurang dari Rp 12.000.000 sampai dengan Rp 15.000.000 per bulan

-    UKT Kelompok VIII: penghasilan orang tua/wali lebih dari Rp 15.000.000 per bulan atau mahasiswa baru dari jalur Mandiri dan Kerja Sama.

Kampus Unhas juga menerapkan kebijakan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Berikut rincian biaya kuliah di UNHAS 2023:

1.    Fakultas Ekonomi dan Bisnis

-    S1 Ekonomi Pembangunan

BKT Rp 10.482.000, UKT Kelompok I Rp0, Kelompok II Rp 1.000.000, Kelompok III Rp 3.000.000, Kelompok IV Rp 4.000.000, Kelompok V Rp 5.000.000, Kelompok VI Rp 6.000.000, Kelompok VII Rp 7.000.000, Kelompok VIII Rp 8.000.000

-    S1 Manajemen

BKT Rp 8.063.000, UKT Kelompok I Rp0, Kelompok II Rp 1.000.000, Kelompok III Rp 3.000.000, Kelompok IV Rp 4.000.000, Kelompok V Rp 5.000.000, Kelompok VI Rp 6.000.000, Kelompok VII Rp 7.000.000, Kelompok VIII Rp 8.000.000

-    S1 Akuntansi

BKT Rp 10.482.000, UKT Kelompok I Rp0, Kelompok II Rp 1.000.000, Kelompok III Rp 3.000.000, Kelompok IV Rp 4.000.000, Kelompok V Rp 5.000.000, Kelompok VI Rp 6.000.000, Kelompok VII Rp 7.000.000, Kelompok VIII Rp 8.000.000

2.    Fakultas Hukum

-    S1 Ilmu Hukum

BKT Rp 8.063.000, UKT Kelompok I Rp 0, Kelompok II Rp 1.000.000, Kelompok III Rp 3.000.000, Kelompok IV Rp 4.000.000, Kelompok V Rp 5.000.000, Kelompok VI Rp 6.000.000, Kelompok VII Rp 7.000.000, Kelompok VIII Rp 8.000.000

-    S1 Hukum Administrasi Negara

BKT Rp 7.443.000, UKT Kelompok I Rp 0, Kelompok II Rp 1.000.000, Kelompok III Rp 2.000.000, Kelompok IV Rp 3.000.000, Kelompok V Rp 4.000.000, Kelompok VI Rp 5.000.000, Kelompok VII Rp 6.000.000, Kelompok VIII Rp 7.000.000

3.    Fakultas Kedokteran

-    S1 Pendidikan Kedokteran

BKT Rp 27.806.000, UKT Kelompok I Rp 0, Kelompok II Rp 1.000.000, Kelompok III Rp 3.000.000, Kelompok IV Rp 5.000.000, Kelompok V Rp 8.000.000, Kelompok VI Rp 14.000.000, Kelompok VII Rp 20.000.000, Kelompok VIII Rp 25.000.000

-    S1 Psikologi

BKT Rp 11.908.000, UKT Kelompok I Rp 0, Kelompok II Rp 1.000.000, Kelompok III Rp 2.500.000, Kelompok IV Rp 3.500.000, Kelompok V Rp 4.500.000, Kelompok VI Rp 6.500.000, Kelompok VII Rp 7.500.000, Kelompok VIII Rp 9.000.000

-    S1 Kedokteran Hewan

BKT Rp 25.666.000, UKT Kelompok I Rp 0, Kelompok II Rp 1.000.000, Kelompok III Rp 2.500.000, Kelompok IV Rp 3.500.000, Kelompok V Rp 4.500.000, Kelompok VI Rp 6.500.000, Kelompok VII Rp 8.350.000, Kelompok VIII Rp 10.500.000

Sementara, UKT untuk fakultas teknik adalah ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

4 hari lalu

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.


Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

5 hari lalu

Mahasiswa ITB berorasi di depan Gedung   Rektorat terkait isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

Ikatan Alumni meminta ITB melakukan sosialisasi tentang kerja paruh waktu di kalangan mahasiswa dan transparan dalam perjanjian penerima beasiswa.


Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

5 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.


Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

7 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen


Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

7 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.


Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

8 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.


ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

8 hari lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.


Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

8 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.


Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

8 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.


KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

8 hari lalu

Institut Teknologi Bandung. Istimewa
KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.