Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Apa itu Guru Honorer? Ini Hak dan Kewajibannya

Reporter

image-gnews
Sebanyak seratus guru honorer K-2 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berunjuk rasa di Monumen Nasional dan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2023. (Istimewa)
Sebanyak seratus guru honorer K-2 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berunjuk rasa di Monumen Nasional dan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2023. (Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaGuru honorer kerap kali menjadi salah satu profesi yang dipandang sebelah mata. Pasalnya, banyak guru berstatus tidak tetap tersebut yang mengeluhkan rendahnya penerimaan upah dibandingkan dengan beban tugas. Padahal, pahlawan tanpa tanda jasa itu juga membutuhkan pendapatan yang layak untuk kehidupan sehari-hari.

Tak jarang mereka terpaksa turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan pemenuhan hak lebih baik. Seperti yang diberitakan oleh Tempo.co pada Selasa (15/09/2015) lalu, 439 ribu guru honorer kategori dua (K2) meminta untuk statusnya diubah menjadi pegawai negeri di depan Kompleks Parlemen, Senayan. Lantas, sebenarnya apa itu guru honorer? Mengapa disebut memperoleh hak berbeda jauh daripada pegawai negeri?

Apa itu Guru Honorer?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), guru honorer adalah tenaga pendidik yang tidak digaji tetap, tetapi menerima honorarium atas dasar perhitungan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Sehingga upah yang bakal diterima setiap bulan tidaklah sama tergantung seberapa banyak waktu yang dimanfaatkan untuk memberi pengajaran di dalam kelas.

 Menurut Ahmad Masruri dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, terdapat beberapa definisi dari guru honorer. Tenaga pendidik honorer biasanya diangkat secara resmi oleh pejabat berwenang untuk mengatasi persoalan kekurangan guru di suatu lembaga pendidikan, tetapi masih belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru honorer atau guru tidak tetap menggunakan sebagian kecil waktunya di sekolah dan sisa waktu lainnya untuk kegiatan lain. Guru bukan PNS seringkali digaji secara sukarela bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan. Meskipun, secara kasat mata nampak seperti guru PNS karena mengenakan seragam, tetapi hak yang diperoleh berbeda.

Istilah Guru Tidak Tetap (GTT) lazim ditemukan dalam surat tugas, surat kedinasan, dan beragam surat resmi lainnya di sekolah negeri atau milik pemerintah. GTT diangkat berdasarkan kebutuhan di masing-masing satuan pendidikan oleh kepala sekolah. Surat Keputusan (SK) pengangkatan bersifat lokal dan lolos seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh sekolah.

Hak dan Kewajiban Guru Honorer

Mulyasa (2006) dalam kajian pustaka berjudul Realitas Guru Honorer Zaman Now menjabarkan sejumlah hak guru honorer, meliputi:

- Honorarium setiap bulan.

- Cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Perlindungan hukum

Sementara itu, kewajiban guru honorer yang harus dilaksanakan, antara lain:

- Melakukan tugas mengajar, membimbing, melatih, dan unsur pendidikan lainnya kepada siswa (peserta didik) sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Mengerjakan tugas-tugas administrasi berdasarkan ketentuan.

- Mematuhi segala peraturan di sekolah tempat mengajar.

- Mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Nasib Guru Honorer

Melansir osf.io, dijelaskan bahwa guru honorer sering menghadapi permasalahan sangat kompleks. Rata-rata honor guru tidak tetap di tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri di bawah Rp5.000 per jam setiap bulan. Tenaga pendidik yang diangkat oleh kepala sekolah di atas 2005 wajib mengikuti ujian penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Mengacu Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2012 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga ahli tertentu/khusus bisa berubah status menjadi CPNS asalkan memenuhi kriteria sebagai berikut.

- Usia paling tinggi adalah 46 tahun.

- Telah mengabdi kepada negara minimal satu tahun pada 1 Januari 2006.

Sayangnya, dalam praktiknya banyak guru honorer di Indonesia yang harus berpuas diri karena pengangkatan menjadi CPNS memerlukan seleksi administrasi, disiplin, dan tes lainnya. Apalagi mengingat sistem kerja tenaga ahli termasuk guru telah dialihkan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) seperti yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada (31/12/2020), dikutip dari bisnis.tempo.co.

Pilihan editor: Dukungan Gubernur untuk Guru Honorer

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

9 jam lalu

Ilustrasi guru. shutterstock.com
Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

7 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

13 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

Seorang guru honorer di Kota Palangka Raya kecanduan bermain judi online sampai menilap HP ibunya dan memakai KTP adiknya untuk pinjol.


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

15 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.