TEMPO.CO, Jakarta - Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung atau KM ITB menuntut agar seluruh calon mahasiswa baru bisa mendapatkan nomor induk mahasiswa (NIM) tanpa harus membayar sepeser pun dalam proses pengajuan keringanan uang kuliah tunggal atau UKT.
“Informasi mengenai kebijakan keringanan UKT harus transparan,” kata Ketua Kabinet KM ITB Muhammad Yogi Syahputra di kampusnya, Rabu 26 Juli 2023.
Menurut dia, saat ini ada permasalahan pada mahasiswa baru yang sedang mengajukan keringanan UKT. Masalah itu dimulai ketika ITB membuka akses pengajuan keringanan UKT dari 17-22 Juli lalu. Namun, sampai penutupan, kata Yogi, masih banyak mahasiswa baru yang belum dapat mengakses keringanan UKT tersebut.
“Jadi ada satu fakta yang menarik di mana pada tahun ini mahasiswa baru diwajibkan terlebih dahulu membayar DP (uang muka) sebesar Rp 5 juta. Sebelumnya tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Untuk bisa mengakses keringanan UKT, menurut Yogi, mahasiswa baru diwajibkan terlebih dahulu membayar Rp 5 juta. Jika tidak membayar, mereka tidak bisa mengakses pelayanan di SIX, sistem informasi akademik ITB untuk melakukan daftar ulang dan memperoleh NIM.
“Kami menuntut rektorat agar dapat memberikan ke mereka akses yang sama kepada akun SIX, dengan diberikan NIM untuk mengajukan keringanan UKT,” kata dia.
Mekanisme sekarang, menurut KM ITB, berbeda dengan 2022. Tahun lalu, pendaftaran ulang dilakukan dengan mengunggah data dan dokumen pada laman https://akademik.itb.ac.id (SIX) tanpa harus membayar UKT terlebih dahulu. Sehingga, calon mahasiswa yang kurang mampu secara finansial dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT setelah proses daftar ulang.
Sedangkan pada 2023, calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT wajib melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 5 juta. Hal itu diumumkan di situs resmi ITB. Untuk mahasiswa jalur SNBT misalnya, mereka yang ingin mengajukan cicilan atau keringanan beasiswa harus melakukan pembayaran Rp 5 juta pada 3-8 Juli lalu. Hal itu, menurut kampus, untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan NIM.
Tanggapan ITB
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, kewajiban mahasiswa untuk membayar biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) telah diatur melalui Peraturan Rektor. Mahasiswa dapat mengangsur sebanyak tiga kali dengan cicilan pertama sebesar Rp 5 juta.
“Sebagai komitmen bahwa yang bersangkutan akan melakukan studi di ITB,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Rabu 26 Juli 2023.