Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Kasus Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Ini Kata Dirjen PAUD Dikdasmen

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kemendikbudristek Iwan Syahril saat jumpa pers peluncuran tersebut di SDN 3 Bangka Kota Bogor, Senin, 31 Juli 2023. (ANTARA/Linna Susanti)
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kemendikbudristek Iwan Syahril saat jumpa pers peluncuran tersebut di SDN 3 Bangka Kota Bogor, Senin, 31 Juli 2023. (ANTARA/Linna Susanti)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menjadi perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal itu memicu Kemendikbudristek meluncurkan aturan terbaru sebagai bagian dari Merdeka Belajar episode ke-25 bertema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut adalah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan serupa yang disahkan pada 2015.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Iwan Syahril mengatakan bahwa bentuk-bentuk kekerasan saat ini sudah berbeda dengan konteks pada 2015.

Misalnya, kata dia, kekerasan nonverbal yang ramai terjadi di dunia maya. “Kami membuat definisi yang lebih rinci dan lebih jelas,” ujar Iwan kepada Tempo, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Bentuk-bentuk kekerasan yang didefinisikan secara rinci di Permendikbudristek PPKSP adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

Selain memberikan definisi yang lebih rinci kepada enam bentuk kekerasan, Permendikbudristek terbaru juga menyerukan langkah konkret dengan mengatur pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) dalam waktu enam sampai 12 bulan sejak peraturan disahkan.

“Tentunya kami tahu banyak sekali berita-berita tentang kekerasan. Ini kan sebenarnya fenomena gunung es, dan butuh kolaborasi,” kata Iwan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menyebut Permendikbudristek ini dimulai dengan nota kesepahaman bersama lima kementerian dan tiga lembaga. Mereka adalah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Kami semua kompak bersama dengan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan juga dengan Komnas Disabilitas. Pesan yang kita kirim adalah bagaimana kita semua bisa bergotong-royong agar isu ini bisa kita selesaikan. Mungkin tidak langsung, tapi secara bertahap,” tuturnya.

Menekankan kembali kolaborasi semua pihak sebagai hal penting, dia mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk turut melindungi ekosistem yang ada di satuan pendidikan dan memaksimalkan adanya aturan baru ini.

“Mungkin yang terlihat hanya kasus-kasus yang muncul, tapi yang enggak diberitakan, ya, enggak terdeteksi. Itu jauh lebih banyak kekerasan seksual dan juga intoleransi,” katanya.

Dia pun mengajak para kementerian untuk satukan barisan dalam membuat lingkungan yang aman dan inklusif bagi murid. “Karena tidak mungkin anak-anak bisa belajar dengan baik kalau tidak merasa aman di sekokah,” tutupnya.

Pilihan Editor: Bukan Bunga, Usai Diwisuda Chrisendo Dapat Hadiah Mobil dari Mentornya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

49 menit lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024


Pentingnya Pendekatan Kreatif, Berpikir Kritis dan Kolaborasi pada Pendidikan Anak Usia Dini

3 jam lalu

SIS Group of Schools merilis SIS Preschool di Sedayu City/Istimewa
Pentingnya Pendekatan Kreatif, Berpikir Kritis dan Kolaborasi pada Pendidikan Anak Usia Dini

Pentingnya pendidikan anak usia dini terletak pada pengaruhnya yang signikan terhadap pengembangan keterampilan STEAM.


Posyandu Garda Terdepan Tangani Kesehatan Ibu dan Anak

2 hari lalu

Wali kota Tangerang Arief Rachadiono (kedua kiri) dan istri (kanan) beserta  petugas kesehatan melakukan imunisasi pada balita saat pelayanan imunisasi Rotavirus (RV) di Posyandu Nirwana, Kecamatan Karang Tengah, kota Tangerang, Banten, Selasa, 15 Agustus 2023. Imuniasi yang diberikan pada bayi umur 2-4 bulan tersebut bertujuan untuk mencegah diare berat serta mengatisipasi terjadinya stunting. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Posyandu Garda Terdepan Tangani Kesehatan Ibu dan Anak

Kegiatan Posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan atau pilihan. Apa saja?


Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

3 hari lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.


Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

9 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

11 hari lalu

Komedian Isa Bajaj dan Sinyorita Esperanza menghadiri pemakaman Agung Hercules di TPU Cikutra, Bandung, Jumat, 2 Agustus 2019. Instagram/@Isabajaj
Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

13 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

16 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

17 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.