Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Kasus Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Ini Kata Dirjen PAUD Dikdasmen

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kemendikbudristek Iwan Syahril saat jumpa pers peluncuran tersebut di SDN 3 Bangka Kota Bogor, Senin, 31 Juli 2023. (ANTARA/Linna Susanti)
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kemendikbudristek Iwan Syahril saat jumpa pers peluncuran tersebut di SDN 3 Bangka Kota Bogor, Senin, 31 Juli 2023. (ANTARA/Linna Susanti)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menjadi perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal itu memicu Kemendikbudristek meluncurkan aturan terbaru sebagai bagian dari Merdeka Belajar episode ke-25 bertema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut adalah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan serupa yang disahkan pada 2015.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Iwan Syahril mengatakan bahwa bentuk-bentuk kekerasan saat ini sudah berbeda dengan konteks pada 2015.

Misalnya, kata dia, kekerasan nonverbal yang ramai terjadi di dunia maya. “Kami membuat definisi yang lebih rinci dan lebih jelas,” ujar Iwan kepada Tempo, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Bentuk-bentuk kekerasan yang didefinisikan secara rinci di Permendikbudristek PPKSP adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

Selain memberikan definisi yang lebih rinci kepada enam bentuk kekerasan, Permendikbudristek terbaru juga menyerukan langkah konkret dengan mengatur pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) dalam waktu enam sampai 12 bulan sejak peraturan disahkan.

“Tentunya kami tahu banyak sekali berita-berita tentang kekerasan. Ini kan sebenarnya fenomena gunung es, dan butuh kolaborasi,” kata Iwan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menyebut Permendikbudristek ini dimulai dengan nota kesepahaman bersama lima kementerian dan tiga lembaga. Mereka adalah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Kami semua kompak bersama dengan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan juga dengan Komnas Disabilitas. Pesan yang kita kirim adalah bagaimana kita semua bisa bergotong-royong agar isu ini bisa kita selesaikan. Mungkin tidak langsung, tapi secara bertahap,” tuturnya.

Menekankan kembali kolaborasi semua pihak sebagai hal penting, dia mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk turut melindungi ekosistem yang ada di satuan pendidikan dan memaksimalkan adanya aturan baru ini.

“Mungkin yang terlihat hanya kasus-kasus yang muncul, tapi yang enggak diberitakan, ya, enggak terdeteksi. Itu jauh lebih banyak kekerasan seksual dan juga intoleransi,” katanya.

Dia pun mengajak para kementerian untuk satukan barisan dalam membuat lingkungan yang aman dan inklusif bagi murid. “Karena tidak mungkin anak-anak bisa belajar dengan baik kalau tidak merasa aman di sekokah,” tutupnya.

Pilihan Editor: Bukan Bunga, Usai Diwisuda Chrisendo Dapat Hadiah Mobil dari Mentornya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belajar dari Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI Minta Orang Dewasa Waspadai Bibit Perilaku Kekerasan Anak

7 jam lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Belajar dari Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI Minta Orang Dewasa Waspadai Bibit Perilaku Kekerasan Anak

Bibit perilaku kekerasan anak perlu diwaspadai sejak dini. Kata KPAI, orang dewasa memiliki fungsi penting dalam mendidik anak sejak dini.


Kasus Perundungan di Sekolah, Pj Gubernur DKI Ingatkan Soal Sanksi Kepsek dan Pengawasan

17 jam lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Kasus Perundungan di Sekolah, Pj Gubernur DKI Ingatkan Soal Sanksi Kepsek dan Pengawasan

Untuk mencegah perundungan di sekolah, PJ Gubernur DKI telah memanggil seluruh kepala sekolah dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan di Jakarta.


Hamil Tanpa Suami, Wanita India Dibakar Hidup-hidup oleh Ibunya

19 jam lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Hamil Tanpa Suami, Wanita India Dibakar Hidup-hidup oleh Ibunya

Wanita muda di India dalam kondisi kritis akibat dibakar oleh ibunya karena hamil tanpa suami.


Fenomena Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Perlu Gerakan Tidak Mentoleransi Kekerasan terhadap Anak

1 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Fenomena Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Perlu Gerakan Tidak Mentoleransi Kekerasan terhadap Anak

Fenomena perundungan siswa SMP di Cilacap tidak bisa ditoleransi. KPAI mendorong adanya gerakan untuk tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak.


Sepekan Terakhir Marak Kekerasan di Sekolah, P2G Soroti Implementasi Permendikbud PPKSP

3 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Sepekan Terakhir Marak Kekerasan di Sekolah, P2G Soroti Implementasi Permendikbud PPKSP

P2G mencatat dalam satu bulan terakhir ada lima kasus indikasi kekerasan di sekolah.


Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang, 3 Tersangka

4 hari lalu

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang, 3 Tersangka

Kapolres Kota Tangerang tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyerangan pedagang Pasar Kutabumi ini akan terus bertambah.


Polisi Inggris Selidiki Russell Brand atas Serangkaian Tuduhan Kekerasan Seksual

5 hari lalu

Komedian dan aktor Inggris Russell Brand berjalan di luar Wembley Park Theatre, di barat laut London, Inggris, 16 September 2023. REUTERS/Susannah Ireland
Polisi Inggris Selidiki Russell Brand atas Serangkaian Tuduhan Kekerasan Seksual

Polisi Inggris memulai penyelidikan terhadap Russell Brand menyusul laporan bahwa ia melakukan serangkaian kekerasan seksual terhadap empat perempuan.


Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Russell Brand

5 hari lalu

Aktor Russell Brand saat tiba di acara penayangan perdana film
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Russell Brand

Polisi menindaklanjuti laporan investigasi gabungan media Inggris yang mengklaim Russell Brand telah melakukan kekerasan seksual terhadap 5 perempuan.


Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah

5 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah

Perbedaan lainnya seleksi PPPK 2023 dibanding tahun lalu yakni meski harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan P1 tidak dites lagi.


Kemendikbud Sebut 12.276 Guru P1 PPPK 2022 Belum Terakomodasi, Ini Alasannya

5 hari lalu

Guru-guru sekolah dasar memakai pakaian tradisional Nusantara saat mengikuti peragaan busana tradisional Nusantara dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional di SD Negeri Anyelir 1 Kota Depok, Jawa Barat, Selasa 2 Mei 2023. Kegiatan yang diikuti oleh para siswa dan guru ini sekaligus untuk membangkitkan kecintaan anak dan mengasah pengetahuan anak tentang seni dan tradisi wastra Nusantara. (TEMPO/Gunawan Wicaksono)
Kemendikbud Sebut 12.276 Guru P1 PPPK 2022 Belum Terakomodasi, Ini Alasannya

Kemendikbud sebut masih ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.