Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendaftaran Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional 2023 Dibuka, Simak Kriterianya

image-gnews
Ibu Negara Iriana Joko Widodo (tengah) bersama istri Wakil Presiden Wury Ma'ruf Amin (kanan) dan istri para Menteri anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) mengikuti demo mencuci tangan bersama siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 24 November 2022. Dalam kunjungan tersebut Ibu Negara bersama anggota OASE KIM melakukan sosialisasi pilah sampah, gerakan cuci tangan pakai sabun hingga bermain dan belajar bersama anak-anak PAUD. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ibu Negara Iriana Joko Widodo (tengah) bersama istri Wakil Presiden Wury Ma'ruf Amin (kanan) dan istri para Menteri anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) mengikuti demo mencuci tangan bersama siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 24 November 2022. Dalam kunjungan tersebut Ibu Negara bersama anggota OASE KIM melakukan sosialisasi pilah sampah, gerakan cuci tangan pakai sabun hingga bermain dan belajar bersama anak-anak PAUD. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran pemilihan Apresiasi Bunda PAUD tingkat nasional 2023 sampai 22 September 2023 pukul 23.59 WIB. Program Bunda PAUD merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) yang telah ada sejak 2019.

Predikat Bunda PAUD diberikan kepada istri kepala pemerintahan/kepala daerah (gubernur, bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah) atau disandang langsung oleh kepala pemerintahan/kepala daerah perempuan yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun) di wilayahnya.

Melansir dari akun Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen, kegiatan Apresiasi Bunda PAUD tingkat nasional tahun 2023 merupakan bentuk penghargaan dari Kemendikbudristek untuk memotivasi Bunda PAUD dalam melakukan inovasi layanan pendidikan untuk anak usia dini. Selain itu, kegiatan ini sekaligus mengumpulkan cerita praktik baik dari mitra-mitra dalam menyukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.

Penerima apresiasi Bunda PAUD tingkat nasional adalah Bunda PAUD provinsi dan kabupaten/kota yang dinilai berdasarkan pelaksanaan program kerja Bunda PAUD dalam mendukung gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.

Alur Pelaksanaan

-      Pengusulan oleh Dinas Pendidikan atau kelompok kerja Bunda PAUD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat PAUD, Kemendikbudristek.
-      Seleksi administrasi melalui evaluasi dokumen dan skrining konten.
-      Penetapan penerima Apresiasi Bunda PAUD yang melibatkan tim penilai dari internal dan eksternal Kemendikbudristek.

Syarat Administrasi

Disdik atau pokja Bunda PAUD yang mengusulkan nama Bunda PAUD harus melakukan pendaftaran secara online melalui tautan yang ada di media sosial Ditjen PAUD Dikdasmen dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-      Surat pengusulan dari Disdik/pokja Bunda PAUD.
-      Surat keputusan penetapan/bukti pengukuhan/surat penunjukan dari Kepala Daerah sebagai Bunda PAUD.
-      Program kerja Bunda PAUD yang memuat kegiatan terkait transisi PAUD – SD, struktur organisasi pokja Bunda PAUD, profil Bunda PAUD, dan profil perkembangan PAUD.

Kriteria Penilaian

Kriteria penilaian utama adalah inovasi dalam melakukan advokasi, keterjangkauan advokasi dan kualitas relevansi program kerja dengan tiga target perubahan pada gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Sedangkan, kriteria penunjang adalah sebagai berikut:
-      Kolaborasi dengan organisasi mitra PAUD dan SD serta organisasi lainnya yang mendukung gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.
-      Mendorong penyelenggaraan kegiatan parenting termasuk kelas orang tua di satuan.
-      Mendorong peran serta masyarakat dalam pembinaan, penyelenggaraan, dan pengembangan transisi PAUD – SD.
-      Membantu sosialisasi gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan melalui berbagai kanal media komunikasi.
-      Melaksanakan monitoring dan motivasi kepada penyelenggara satuan pendidikan, dan sebagai tambahan di tingkat provinsi, serta memfasilitasi rapat koordinasi Bunda PAUD tingkat provinsi.

Tanggal Penting

Batas akhir unggah dokumen: 22 September 2023 pukul 23:59 WIB
Periode penilaian: September s.d. minggu kedua Oktober 2023

Pilihan Editor: Merdeka Belajar Merdeka Bermain: Berikut Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat PAUD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

20 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur


JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

20 jam lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut


Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

20 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.


BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

1 hari lalu

Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di komplek DPRD Jawa Tengah, 2 Mei 2016. Selain menolak komersialisasi pendidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal sehingga terjangkau oleh anak bangsa. TEMPO/Budi Purwanto
BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.


BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

1 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. TEMPO/Prima Mulia
BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT


Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Devi/nvl
Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana


Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

2 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.


UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

3 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi


Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

3 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.


Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

3 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa