Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadwal Sulingjar Asesmen Nasional 2023, Tenaga Pendidik Wajib Isi

image-gnews
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai bagian dari rangkaian Asesmen Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan seluruh kepala satuan pendidikan dan tenaga pendidik untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar atau sulingjar. Survei ini dilakukan di semua jenjang, mulai dari PAUD hingga SMA dan sederajat.

Sulingjar pun menjadi salah satu dari tiga instrumen Asesmen Nasional, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Literasi dan Numerasi, Survei Karakter dan Sulingjar. Instrumen ini mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

“Kalau kita merujuk kepada Permendikbud, sulingjar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan dengan menggunakan berbagai perangkat IT,” kata Sekretaris Bidang Penilaian Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Elly Wismayanti pada webinar Asesmen Nasional yang diadakan Selasa, 5 September 2023.

Elly mengatakan dimensi-dimensi yang diukur dalam sulingjar adalah kompetensi dan kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), mutu dan relevansi pembelajaran serta pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif, transparan dan akuntabel. “Tujuan dari sulingjar itu sendiri adalah mengukur aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan, baik itu aspek input maupun aspek proses belajar yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik,” ujarnya.

Karena itu, Elly mengimbau Dinas Pendidikan agar memastikan semua kepala sekolah dan guru di daerahnya mengisi instrumen sulingjar tanpa ditunda-tunda. “Dicicil, karena rentang waktu cukup panjang. Tujuannya agar tidak menyita waktu kerja Bapak/Ibu masing-masing, setiap hari bisa dicicil sehingga sebelum batas waktu semua sudah bisa selesai 100 persen,” ujarnya.

Jadwal Sulingjar Semua Jenjang 2023

Pelaksanaan Sulingjar SMA/SMK dan sederajat: 11 – 24 September 2023
Pelaksanaan Sulingjar SMP dan sederajat: 25 September – 8 Oktober 2023
Pelaksanaan Sulingjar PAUD: 25 September – 22 Oktober 2023
Pelaksanaan Sulingjar SD dan sederajat: 9 – 22 Oktober 2023

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahun ini merupakan tahun perdana sulingjar PAUD dilaksanakan secara masif atau nasional. Waktu pelaksanaan di semua jenjang adalah dua minggu, kecuali PAUD yang akan memakan waktu satu bulan.

Peserta Sulingjar

Sulingjar wajib diisi oleh seluruh kepala satuan pendidikan dan guru yang terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Information Management System (EMIS). Mereka yang terdaftar statusnya harus aktif dan valid serta mutakhir. Artinya, kalau pada statusnya sudah terjadi mutasi baik horizontal maupun vertikal, maka diimbau untuk segera diperbarui agar pada saat mengisi sulingjar sesuai dengan kondisi sekarang.

Prosedur Pengisian Sulingjar

-      Kepala satuan pendidikan dan guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu login sulingjar.
-      Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dasbor sulingjar.
-      Halaman dasbor sulingjar dapat diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
-      Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan.
-      Jika bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, tenaga pendidik harus memastikan mengisi sulingjar untuk setiap tempat penugasan.
-      Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk Asesmen Nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan.

Pilihan Editor: Nadiem Makarim Nilai Kini Kampus Lebih Siap Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

49 menit lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur


JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

54 menit lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut


Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

1 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.


BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

5 jam lalu

Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di komplek DPRD Jawa Tengah, 2 Mei 2016. Selain menolak komersialisasi pendidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal sehingga terjangkau oleh anak bangsa. TEMPO/Budi Purwanto
BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.


BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

7 jam lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. TEMPO/Prima Mulia
BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT


Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Devi/nvl
Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana


Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.


UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

2 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi


Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

2 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.


Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

2 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa