Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian: Anak Pelaku Pidana, Termasuk Perundungan di Cilacap, Berhak Dapat Pendidikan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KPPPA menyebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana tetap berhak mendapatkan pendidikan, tidak terkecuali anak yang menjadi pelaku perundungan di Cilacap, Jawa Tengah.

"Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, tidak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.

Nahar mengatakan bahwa hal itu dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya Pasal 3 ditegaskan bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.

Namun demikian, diperlukan asesmen dan pengambilan keputusan yang tepat bila anak yang berkonflik dengan hukum tetap bersekolah di sekolah yang sama dengan korban anak dan saksi anak.

"Pemenuhan hak pendidikan adalah wajib bagi anak yang berhadapan dengan hukum, namun upaya mempertahankan anak yang berkonflik dengan hukum tetap bersekolah di sekolah yang sama dengan anak korban dan anak saksi, perlu melalui proses asesmen dan pengambilan keputusan yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi semua anak," kata Nahar.

Sebelumnya, video kekerasan yang dilakukan dua pelaku perundungan terhadap korban FF, beredar di media sosial. Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tersebut sebelum video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik Polresta Cilacap telah mengamankan dua pelaku yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun meminta anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan anak di Cilacap, agar tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi. "Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini.

Pilihan Editor: Daya Tahan Baterai iPhone 15 Buruk dan Panas, Apple Perbarui Perangkat Lunaknya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

10 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.


Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

17 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

28 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.


Agensi Jeon Jong Seo Bantah Tuduhan Bullying dan Siap Tempuh Jalur Hukum

34 hari lalu

Jeon Jong Seo. Foto: Instagram/@andmarq_official
Agensi Jeon Jong Seo Bantah Tuduhan Bullying dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Agensi memastikan kasus bullying yang dituduhkan kepada Jeon Jong Seo tidak benar dan mereka akan menempuh jalur hukum.


Dramanya Baru Tamat, Jeon Jong Seo Dituduh Lakukan Bullying di Sekolah

35 hari lalu

Jeon Jong Seo dalam drama Wedding Impossible. Dok. Prime Video
Dramanya Baru Tamat, Jeon Jong Seo Dituduh Lakukan Bullying di Sekolah

Pemeran utama Wedding Impossible, Jeon Jong Seo dituduh melakukan bullying di sekolah sebelum dia dan keluarganya pindah ke Kanada.


Ragam Spot Tetirah di Jalur Pansela: Ya Mudik, Ya Piknik

36 hari lalu

Sebuah warung makanan ringan dan es berjualan di pinggir pantai Soge, Desa Sidomulyo, Ngadirojo, Pacitan, Jawa Timur, (24/5). Pantai ini berlokasi 30 km di sebelah timur kota Pacitan. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Ragam Spot Tetirah di Jalur Pansela: Ya Mudik, Ya Piknik

Jalur Pansela ini memiliki beberapa keunggulan diantaranya jumlah penginapan yang banyak, panorama yang indah serta relatif sepi dibandingkan Pantura.


Agensi Bantah Song Ha Yoon Lakukan Bullying di Sekolah 20 Tahun Lalu

37 hari lalu

Song Ha Yoon dalam drama Marry My Husband. Dok. Prime Video
Agensi Bantah Song Ha Yoon Lakukan Bullying di Sekolah 20 Tahun Lalu

Agensi membantah rumor Song Ha Yoon menjadi pelaku bullying di sekolahnya 20 tahun lalu.


Proses Diversi Kasus Bullying di Binus School Serpong Gagal, Keluarga Korban Pilih Dilanjutkan ke Proses Hukum

50 hari lalu

Suasana di depan sekolah internasional Binus School Serpong pasca viralnya berita  perundungan di antara siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Pihak sekolah memastikan seluruh siswa yang terlibat kasus perundungan oleh geng pelajar Binus sudah dikeluarkan dari sekolah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Proses Diversi Kasus Bullying di Binus School Serpong Gagal, Keluarga Korban Pilih Dilanjutkan ke Proses Hukum

Keluarga anak korban bullying geng pelajar Binus School Serpong enggan berdamai. Mereka tetap akan melanjutkan kasus ke proses hukum.


Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

51 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

52 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.