Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Melki, Ketua BEM UI yang Kritik Putusan MK hingga Dituding Lakukan Kekerasan Seksual

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang diberhentikan sementara dari jabatannya. Putusan itu ditetapkan setelah dirinya diduga melakukan kekerasan seksual. 

Dugaan pelecehan seksual tersebut menyeruak setelah sebuah akun di media sosial X (Twitter) Adityarizik @BulanPemalu menuliskan cuitan (tweet) yang ditujukan kepada Melki. “KABEM UI 2023 ngelakuin kekerasan seksual?” tulis @BulanPemalu pada Senin, 18 Desember 2023. 

Menanggapi cuitan tersebut, Melki mengatakan bahwa sampai hari ini, dirinya belum mengetahui aturan apa yang dilanggar. “Tapi memang surat itu adalah surat yang harus dikeluarkan BEM UI seandainya ada laporan atau dugaan,” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin, 18 Desember 2023. 

Lantas, bagaimana sosok Melki? 

Profil Melki Sedek Huang

Dilansir laman LinkedIn pribadinya, Melki Sedek Huang merupakan mahasiswa jurusan Administrasi Hukum Fakultas Hukum (FH) UI angkatan 2019. Dia mengawali karier aktivisnya sebagai Wakil Kepala Departemen Penelitian Hukum dan Tindakan Strategis BEM FH UI pada Maret 2020, lalu dilanjutkan menjadi Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI pada Januari 2022. 

Melki selanjutnya mencalonkan diri sebagai Ketua BEM UI 2023 bersama wakilnya, Shifa Anindya Hartono, seorang mahasiswi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) angkatan 2019. Mereka terpilih dalam pemilihan Ketua BEM tersebut. 

Selain itu, Melki juga terlibat dalam Forum Mahasiswa Kalimantan Barat (Formakara) UI sejak 2019. Dia turut menjadi anggota Barisan Inti Makara Merah (Barikara) sejak Oktober 2019, sebuah wadah untuk para mahasiswa FH UI mengaktualisasikan nilai pergerakan dan pengabdian di bawah naungan Bidang Sosial Politik BEM FH UI. 

Disamping aktif di organisasi, Melki menorehkan sejumlah prestasi di bidang akademik dan non-akademik. Beberapa penghargaan yang pernah diraihnya antara lain medali perak Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (2014), juara 3 Parade Cinta Tanah Air 2017, dan most outstanding delegate pada kompetisi debat hukum di Universitas Tanjungpura pada 2018. 

Melki juga diketahui sering menyuarakan opininya melalui tulisan di Medium. Adapun beberapa judul tulisannya, seperti “Perlukah Kami Memperingati 25 Tahun Reformasi?”, “Dilarang untuk Anjing dan Pribumi”, serta “Buaian Belaka dalam Reformasi Kita”. 

Vokal Kritisi DPR hingga MK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melki Sedek Huang pertama kali dikenal publik setelah BEM UI mengunggah konten meme bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertubuh tikus. Mereka menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat. 

Melki menyatakan bahwa DPR lebih pantas disebut sebagai Dewan Perampok, Penindas, dan Pengkhianat Rakyat. Kritikan itu merupakan buntut dari pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Selasa, 21 Maret 2023. 

Pada Mei lalu, Melki dan BEM UI kembali melontarkan kritik, tetapi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Mereka mempermasalahkan orang nomor satu di Indonesia itu yang dinilai tidak netral dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. 

Terbaru, Melki dan rekan-rekannya mengaku mendapatkan intimidasi setelah lantang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Kendati demikian, Melki Sedek Huang mengatakan tidak gentar menghadapi ancaman. Dia beranggapan bahwa banyaknya teror menunjukkan dirinya ada di jalur yang benar. “Kalau ancaman sudah hampir setahun sejak awal menjabat sebagai Ketua BEM UI. Tapi menjelang aksi putusan MK semakin banyak,” kata dia usai menggelar Kultum Kebangsaan di Lapangan Rotunda, Kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 November 2023. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Penjelasan Satgas PPKS UI Soal Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ketua BEM Melki

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

3 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.


Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?


5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

4 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

Pasca Putusan MK, Sekjen PKS menyebut, PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.


Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

4 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

Kajian BEM UI menyinggung penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai langkah menuju iklim demokrasi otoriter


Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

4 hari lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.


Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

5 hari lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

5 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.