Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peneliti: Penguasaan Lahan oleh Negara Harus Memperhatikan Hak-hak yang Telah Ada

image-gnews
Peneliti dan Pegiatan Agraria dari YLBHI, Siti Rakhma Mary, saat menjadi pembicara via daring di Angkringan Hutan Jawa, Kamis, 21 Desember  2023. (Tempo/Alif Ilham)
Peneliti dan Pegiatan Agraria dari YLBHI, Siti Rakhma Mary, saat menjadi pembicara via daring di Angkringan Hutan Jawa, Kamis, 21 Desember 2023. (Tempo/Alif Ilham)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dan Pegiat Agraria dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Siti Rakhma Mary mengatakan kedudukan negara dalam konteks hak menguasai negara atau HMN adalah melakukan pengawasan, bukan sebagai pemilik. Pemenuhan hak menguasai negara ini bukan malah menjadikan negara sebagai pemilik tunggal. Hal tersebut juga didukung oleh Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

"Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 ini menyebutkan bahwa yang menentukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ucap Siti dalam diskusi di Angkringan Hutan Jawa yang digelar oleh Yayasan Lembaga Alam Tropika Indonesia, Kamis, 21 Desember 2023.

Siti mempertegas, penggunaan kata sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ini adalah penguasaan negara akan suatu tanah atau lahan yang ada di Indonesia, harus memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik hak individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat, misalnya masyarakat hukum adat.

Makna dari hak menguasai negara atau HMN ini, menurut Siti, jangan diinterpretasikan bahwa negara berhak punya semua lahan dan boleh menggusur sembarangan. Namun, perlu diingat juga bahwa negara berkewajiban untuk merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan dan pengurusan serta pengawasan.

Siti mengutip pernyataan Mohammad Hatta selaku tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia. Ia menyampaikan bahwa Hatta dalam sidang BPKNP 1948 pernah berkata, "Milik tanah besar harus dihapuskan, harus dipelajari dengan teliti berapa besarnya maksimum milik tanah yang dibolehkan (untuk dimiliki). Sebaliknya pula diusahakan supaya tanah yang dimiliki cukup hasilnya untuk menjamin hidup yang bercahaya bagi petani".

"Perkataan Hatta ini sederhana, tapi maknanya dalam sekali. Secara ringkas mengatur tentang kepemilikan tanah seluas-luasnya itu tidak diperbolehkan. Jadi hanya diatur supaya cukup untuk kebutuhan saja," ucap Siti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk pada pernyataan Hatta tersebut, Siti meyakini seharusnya ada peran pemerintah untuk mengatasi kepemilikan tanah yang dimiliki oleh satu individu yang luasnya sangat banyak. "Seharusnya fokus membahas hal ini tanpa terus menggusur kepemilikan tanah rakyat kecil atau miskin," kata Siti.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono mengatakan hal yang serupa dengan Siti. Ia menilai bahwa negara harus melindungi hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari kekerasan, terutama dalam skema kebijakan transisi energi.

Mimin mengatakan, jangan sampai kebijakan untuk berubah ke arah yang lebih baik bagi lingkungan, tapi berdampak pada perampasan lahan terhadap masyarakat. "Jangan sampai kebijakan yang memanfaatkan hutan untuk pemasok kemajuan energi, tapi menyebabkan kebutuhan dasar untuk hidup masyarakat jadi terabaikan," kata Mimin saat menjadi pembicara.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

17 jam lalu

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Mikrobiologi Terapan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dede Heri Yuli Yanto. Dok. Humas BRIN
Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

Di Indonesia diperkirakan terdapat 200 ribu spesies jamur, yang di antaranya mampu memproduksi enzim.


10 Negara Terdingin di Dunia, Ada yang Minus 50 Derajat Celcius

18 jam lalu

Berikut ini deretan negara terdingin di dunia, mayoritas berada di bagian utara bumi, seperti Kanada dan Rusia. Foto: Canva
10 Negara Terdingin di Dunia, Ada yang Minus 50 Derajat Celcius

Berikut ini deretan negara terdingin di dunia, mayoritas berada di bagian utara bumi, seperti Kanada dan Rusia.


Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

21 jam lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

Polusi udara yang erat kaitannya dengan tingginya beban penyakit adalah polusi udara dalam ruang (rumah tangga).


Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

21 jam lalu

Kelompok lansia melakukan gerakan senam ringan pada peluncuran Gerakan Senam Sehat (GSS) Lansia di Jakarta, Senin (29/5). (ANTARA/Ahmad Faishal)
Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

2 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


Hamas Kesal Diminta Bebaskan Sandera, tapi Genosida pada Warga Sipil Gaza Diabaikan

5 hari lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
Hamas Kesal Diminta Bebaskan Sandera, tapi Genosida pada Warga Sipil Gaza Diabaikan

Hamas bingung ditekan untuk membebaskan sandera warga negara Israel, namun dunia tampak tutup mata pada genosidan di Gaza.


10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

6 hari lalu

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika. Foto: Canva
10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

6 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

6 hari lalu

Hormati hak cipta! TEMPO/Fahmi Ali
Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap 26 April. Begini latar belakang penetapannya.