TEMPO.CO, Bandung - Institut Teknologi Bandung mengakui bekerjasama dengan lembaga non-bank sebagai salah satu pilihan metode pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Kebijakan itu, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, sama seperti perguruan tinggi negeri dan swasta lain.
“ITB bekerja sama dengan Lembaga non-bank yang sudah berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk tata cara pembayaran uang kuliah sejak Agustus 2023,” kata Naomi, Jumat, 26 Januari 2024.
Menjelang Semester II Tahun 2023/2024, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya. Untuk metode pembayaran, kata Naomi, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank.
“Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi OJK,” ujar Naomi.
Kondisinya, pada Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa ITB mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dan 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester. Sementara 124 orang mahasiswa lainnya diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.
Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, mereka tidak dapat mengisi Formulir Rencana Studi semester II 2023/2024. Naomi mengatakan mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPPnserta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya.
“Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif atau tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan,” kata Naomi.
Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan tersebut diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB. Mahasiswa, menurut Naomi, telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik. Jika ada yang kurang jelas, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak fakultas, sekolah, serta Direktorat Kemahasiswaan ITB.
Sebelumnya di media sosial beredar kabar pembayaran uang kuliah mahasiswa ITB dengan pinjaman online alias pinjol. Menurut Naomi, kewajiban pembayaran UKT setiap semester bersifat mengikat sehingga wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB. Ketentuan itu merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020.
Pilihan Editor: Berbagai Hal Soal Penerimaan Maba ITB 2024, dari Daya Tampung hingga Kuota KIP Kuliah