Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Rekomendasi Satgas PPKS UI soal Kasus Kekerasan Seksual Melki Sedek, Ada Skorsing hingga Konseling

image-gnews
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Nonaktif Melki Sedek disebut sebagai pelaku kekerasan seksual berdasarkan surat keputusan Rektor UI. Surat itu berisi sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap Melki, yaitu skorsing selama satu semester atau enam bulan.

Sanksi itu ditulis berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UI dengan nomor 49/SK/R/UI/2024 yang telah ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.

"Bahwa Melki Sadek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan yang tekah dihimpun oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI," tulis SK tersebut yang didapat Tempo pada Selasa malam, 30 Januari 2024.

Kebenaran surat tersebut telah dikonfrimasi oleh Kepala Humas UI Amelita Lusia kepada Tempo. "Benar bahwa (surat) itu resmi," ujarnya pada Rabu, 31 Januari 2024.

Amelita mengatakan Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. "Dapat dilihat bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," katanya.

Dalam SK yang Tempo dapatkan, Rektor UI melalui rekomendasi Satgas PPKS menetapkan sebanyak delapan poin.

1. Melki Sadek diskorsing selama satu semester.  

Selama satu semester, dalam masa skorsing Melki Sadek tidak boleh berhubungan dengan korban. "Dalam masa skors, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, dan/atau mendatangi korban. Pelaku juga tidak boleh aktif dalam kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakuktas dan universitas," isi surat itu. 

Selama skorsing, Melki juga diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis sehingga bisa diperkenankan hadir atau berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI.

Nantinya, laporan hasil konseling Melki akan menjadi dasar bagi Rektor UI untuk menerbitkan SK bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan. Dan Melki juga wajib menandatangani Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada siapa pun, kapan pun dan di mana pun.

2. Satgas PPKS UI wajib memberikan pelayanan psikis dan bantuan hukum kepada korban jika dibutuhkan atau atas permintaan para Korban.

3. Satgas PPKS UI mengoordinasikan dan melaksanakan program konseling/edukasi pada pelaku sesudah penetapan rekomendasi melalui SK Rektor UI

4. Satgas PPKS UI melakukan pemantauan terhadap Pelaku untuk memastikan bahwa pelaku tidak melanggar hal-hal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Bila pelaku terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Satgas dapat merekomendasikan sanksi lebih berat lagi Hingga berupa dikeluarkannya pelaku dari UI

6. Rektor melalui Satgas PPKS UI wajib memberikan perlindungan keamanan kepada para korban dan saksi dari ancaman dan intimidasi terlapor atas laporan maupun kesaksian yang diberikan

7. Dalam hal keputusan Rektor sebagaimana dimaksud di atas, korban ataupun pelaku berhak untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya surat keputusan oleh para pihak yang berisi keputusan Rektor atas kasus yang dilaporkan

8. Keputusan Rektor ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan Rektor ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Kabar kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki ramai menjadi perbincangan sejak Desember 2023. Berdasarkan wawancara Tempo yang dikutip dari Majalah Tempo edisi 31 Desember 2023, Melki Sadek membantah tuduhan tersebut.

"Sampai hari ini saya masih tidak tahu melanggar aturan apa. Saya masih tidak mengingat. Bahkan saya tidak pernah melakukan kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual," kata Melki dalam wawancara eksklusif Tempo pada 31 Desember 2023.

Melki juga mengatakan tidak tahu ihwal tuduhan kampus terhadapnya soal kekerasan seksual. Dirinya baru mengetahui saat mendapatkan surat penonaktifan sebagai Ketua BEM pada 18 Desember 2023.

"Saya bingung menjelaskan duduk perkaranya seperti apa. Yang jelas, pada 18 Desember 2023 saya menerima surat penonaktifan dari BEM UI. Itu memang mekanisme di BEM UI," kata Melki.

Melki mengaku juga dirinya konsen menciptakan lingkungan yang aman termasuk aman dari kekerasan seksual. Bahkan, Melki sempat mengubah Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2021. "Itu berisi tentang menekankan anggota yang dilaporkan terlibat kasus kekerasan seksual, terbukti atau tidak, harus dinonaktifkan sementara," katanya.

Lalu, pada 22 Desember 2023, Melki mengaku dirinya dipanggil oleh Satgas PPKS. "Saya ditanyai sejumlah pertanyaan terkait dengan pelaporan. Tapi saya belum tahu kronologi lengkap, nama pelapor dan korban. Prosesnya saya hargai," katanya.

Pilihan Editor: Beredar Poster Aksi Geruduk Istana 1 Februari, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Bantah Inisiasi Aksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

3 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

Kajian BEM UI menyinggung penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai langkah menuju iklim demokrasi otoriter


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

18 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

19 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

21 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

25 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

28 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

29 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

35 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.