Dari Bata Hingga Olahan Papan
Hasil cacahan banner berbahan flexi itu pun bisa dicampur dengan lem untuk menjadi bata. Tapi, alih-alih memakai lem yang ongkosnya lebih tinggi, GudRnD memakai semen untuk proses daur ulang tersebut. Mereka bahkan berpikir membuat paving blok, namun benda itu umurnya lebih pendek dan bisa menghasilkan mikroplastik bila rusak.
"Jadi paling aman jadi bata karena nanti tinggal diplester kalau di rumah," katanya.
Studio kolaborasi itu pun menawarkan pengolahan tutup plastik berbahan high-density polyethylene (HDPE) dan polypropylene (PP). Bahan itu bisa dilelehkan dengan suhu berkisar 180-250 derajat celcius dan dibentuk menjadi papan berdiameter 28x30 sentimeter.
Untung Sugiyarto, anggota lainnya, memastikan tim memakai alat keamanan dalam pengolahan daur ulang alat kampanye itu, salah satunya masker 3M. Dia berharap pemerintah bisa mendukung kegiatan komunitas independen, seperti GudRnD dan Stuffo. "Tidak perlu bantuan uang, cukup membukakan pasar untuk hasil olahan," ucapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat mengimbau soal pentingnya pengelolaan sampah yang timbul dari rangkaian Pemilu 2024. Pesta demokrasi ini menghasilkan sampah lingkungan, mulai dari alat peraga kampanye, baliho dan poster, bahkan surat suara yang sudah tidak terpakai.
Merujuk arahan dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 bertarikh 31 Januari 2024, kepala daerah tak boleh membiarkan sampah dari kegiatan Pemilu 2024 masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA), apalagi sampai mencemari lingkungan. Sisa alat peraga kampanye masuk dalam kategori limbah spesifik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik. Selain itu juga tergolong limbah yang muncul secara tidak teratur sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah.
IRSYAN HASYIM
Pilihan Editor: Surat Edaran Menteri LHK: Sampah Kampanye Pemilu Jangan Dibiarkan Masuk TPA