Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

image-gnews
Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Anggia Erma Rini, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) bakal rampung pada masa sidang berikutnya. Saat ini DPR sedang menjalani reses hingga 13 Mei 2024.

Menurut Anggia, rapat pembahasan terakhir berlangsung pada 19 Maret lalu. 
"Kami rapat terakhir pada masa sidang kemarin. Jadi setelah pemilu kita sudah dua atau tiga kali rapat tentang update dan finalisasi pembahasan undang-undang," kata Anggia kepada Tempo, Senin, 22 April 2024..

Dia mengatakan ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan dalam rapat pembahasan di internal Komisi IV, terutama permintaan Komisi IV agar perusakan lingkungan tidak dianggap sebagai kejahatan tunggal. Ia menyebutkan jika kejahatannya sudah bertumpuk, maka pemidanaan atau pemberian sanksi diberikan secara akumulasi. "Tapi hukum kita tidak bisa memperlakukan seperti itu. Jadi ini masih jadi perbincangan dengan teman-teman di Kemenkumham," ungkapnya.

Menurut Anggia, pembahasan dari RUU KSDAHE ini telah mengakomodir masukan dari kelompok masyarakat sipil maupun pengiat konservasi. Ia menyebutkan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi. UU Konservasi dinilai sudah tidak relevan dengan upaya perlindungan lingkungan sehingga perlu dilakukan pembaharuan. 

"Kalau masukan dari teman-teman CSO (organisasi masyarakat sipil), teman-teman relawan dan pengiat konservasi sudah dimasukkan dalam beberapa poin. Landasan kenapa diubah karena memang sudah 30 tahun, itu waktu yang oanjang. Memang sudah tidak relevan lagi dengan konteks hari ini, jadi penting dilihat kembali dan direvisi," ujarnya.

Salah satu prinsip yang didorong, kata Anggia, memberikan sanksi maksimal kepada penjahat lingkungan karena dampaknya tidak hanya merugikan negara, tapi menimbulkan bahaya yang lebih besar.  "Lebih dari itu, generasi berikutnya itu punya kerugian luar biasa. Bahayanya luar biasa, tidak hanya single atau saat itu juga, tapi bakal berlanjut ke generasi berikutnya, jadi itu kriminal yang luar biasa atau extraordinary," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggia menyebutkan dalam RUU KSDAHE bakal me mengakomodir pengaturan tentang partisipasi mayarakat dalam perlindungan lingkungan dan konservasi. Menurut dia, daya jangkau negara terbatas sehingga masyarakat perlu mendapat perlindungan jika ikut berpartisipasi dalam upaya konservasi. "Sehingga masyarakat juga punya tanggung jawab. Kewajiban negara tentunya melakukan literasi kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan dan kelestarian lingkungan," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menyebut Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE sebagai upaya penyempurnaan dan penampungan kebutuhan hukum masyarakat. Pembahasan revisi aturan konservasi alam itu menjadi satu dari 47 program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2024.

Menurut Fahira, peran masyarakat dalam urusan KSDAHE digerakkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui berbagai kegiatan. Pengembangannya memerlukan pendidikan dan penyuluhan. "Sudah termasuk pelibatan masyarakat hukum adat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. Peran masyarakat ini juga akan diatur dalam bentuk PP.

Bila tidak ada kendala, Fahira menyebut RUU KSDAHE akan disahkan pada tahun ini. “Ditargetkan selesai paling lambat pada akhir masa sidang 2023-2024,” ujarnya.

Pilihan Editor: Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Terus Dilakukan, Letusan Masih Terjadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

8 jam lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

6 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.