Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKSDA Maluku Lepas 32 Satwa Dilindungi Hasil Penyelamatan

Reporter

Editor

Abdul Manan

image-gnews
Seekor buaya yang dilepasliarkan oleh BKSDA Sumsel di kawasan SM Padang Sugihan. Dok BKSDA
Seekor buaya yang dilepasliarkan oleh BKSDA Sumsel di kawasan SM Padang Sugihan. Dok BKSDA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBalai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran 32 satwa dilindungi ke kawasan konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Sungai Salawai, Kabupaten Maluku Tengah.

Satwa tersebut masing-masing: 28 ekor nuri Maluku (Eos bornea), dua ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan dua ekor ular sanca kembang (Python reticulatus).

“Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan penyelamatan dan pengamanan peredaran tumbuhan satwa liar,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Jumat, 26 Oktober 2024, yang dikutip Antara.

Sebelum dilepasliarakan ke habitat aslinya, kata Seto, satwa-satwa tersebut terlebih dahulu menjalani perawatan, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan satwa di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku. 

Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik di Kepulauan Maluku tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman tumbuhan maupun satwa di daerah ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa, diminta segera melaporkan ke BKSDA maupun kepolisian. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, mereka yang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Pilihan Editor: Daftar Daerah Berpotensi Hujan Disertai Petir Sepekan ke Depan Menurut BMKG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Evakuasi Puluhan Buaya Besar dari Penangkaran yang Jebol di Cianjur Diklaim Sudah Tuntas

2 hari lalu

Karyawan penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua ekor buaya yang kabur di area galian pasir, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Evakuasi Puluhan Buaya Besar dari Penangkaran yang Jebol di Cianjur Diklaim Sudah Tuntas

Dari 80 yang pernah dititipkan di penangkaran buaya di Cianjur, hanya ditemukan 64. Dari jumlah itu berkurang lagi di penangkaran tujuan.


BKSDA Bogor Evakuasi Puluhan Buaya Muara Jumbo dari Cianjur ke Sumatera Selatan, Setelah Sempat Lepas

9 hari lalu

Karyawan penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua ekor buaya yang kabur di area galian pasir, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
BKSDA Bogor Evakuasi Puluhan Buaya Muara Jumbo dari Cianjur ke Sumatera Selatan, Setelah Sempat Lepas

Kawanan buaya muara itu sempat lepas dari penangkaran dan masuk pemukiman warga dan aliran sungai di Kelurahan Sayang, Cianjur.


Sejumlah buaya lepas di Cianjur, Begini Tips Menghindari Serangannya

18 hari lalu

Karyawan penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua ekor buaya yang kabur di area galian pasir, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Sejumlah buaya lepas di Cianjur, Begini Tips Menghindari Serangannya

5 Tips menghindari serangan buaya ini bisa berguna jika tak sengaja bertemu mereka


Lima Desa Terendam Banjir di Halmahera Utara, 748 Kepala Keluarga Terdampak

20 hari lalu

Ilustrasi banjir. TEMPO/Ifa Nahdi
Lima Desa Terendam Banjir di Halmahera Utara, 748 Kepala Keluarga Terdampak

Banjir melanda lima desa yang berada di dalam wilayah administratif Kecamatan Kao Barat.


Baru Ditangkap 5 Ekor, Jumlah Buaya Lepas dari Penangkaran di Cianjur Belum Dipastikan

20 hari lalu

Seekor buaya yang dilepasliarkan oleh BKSDA Sumsel di kawasan SM Padang Sugihan. Dok BKSDA
Baru Ditangkap 5 Ekor, Jumlah Buaya Lepas dari Penangkaran di Cianjur Belum Dipastikan

Sejumlah buaya lepas dari penangkaran di Cianjur. Disinyalir kabur ke sungai dan sawah warga.


Wings Air Buka Rute Baru Ternate - Kao Tobelo Halmahera Utara

21 hari lalu

Pesawat Wings Air. Dok. Lion Air Group
Wings Air Buka Rute Baru Ternate - Kao Tobelo Halmahera Utara

Penerbangan perdana Wings Air rute Ternate - Kao Tobelo ini sudah dijadwalkan sejak 22 Oktober 2024.


Cerita 80 Ekor Buaya Titipan BKSDA, Lepas dan Masuk Kampung di Cianjur

22 hari lalu

Karyawan penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua ekor buaya yang kabur di area galian pasir, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Cerita 80 Ekor Buaya Titipan BKSDA, Lepas dan Masuk Kampung di Cianjur

Lima ekor buaya lepas dari sebuah penangkaran di Kelurahan Sayang, Kabupaten Cianjur karena dinding jebol setelah hujan deras disertai angin kencang


Resahkan Warga Mukomuko, BKSDA Evakuasi Buaya yang Masuk Kebun Sawit

28 hari lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha mengeluarkan buaya air asin sepanjang 3,5 meter dari lubang penambangan yang terbengkalai di Gunung Kijang, Kepulauan Riau, Indonesia, pada 22 Juli 2024. (ANTARA/Ogen)
Resahkan Warga Mukomuko, BKSDA Evakuasi Buaya yang Masuk Kebun Sawit

BKSDA mengevakuasi buaya yang meresahkan warga karena masuk kebun sawit di Desa Teramang, Teramang Jaya, Mukomuko, Bengkulu.


Warga Lapor Harimau Mangsa Sapi di Bengkulu Utara, BKSDA Pasang Perangkap

33 hari lalu

Petugas gabungan mengevakuasi seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. ANTARA/Iggoy el Fitra
Warga Lapor Harimau Mangsa Sapi di Bengkulu Utara, BKSDA Pasang Perangkap

BKSDA memasang perangkap harimau di Bengkulu Utara usai menerima laporan warga bahwa satwa liar itu memangsa sapi dan anjing.


BKSDA Maluku Amankan 18 Nuri Kepala Hitam Papua di Kapal Rute Saumlaki-Ambon

34 hari lalu

Dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) yang merupakan barang bukti, ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat
BKSDA Maluku Amankan 18 Nuri Kepala Hitam Papua di Kapal Rute Saumlaki-Ambon

BKSDA Maluku mengamankan 18 burung nuri kepala hitam Papua dari KM Leuser yang memiliki rute Saumlaki menuju Ambon.