TEMPO.CO, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran 32 satwa dilindungi ke kawasan konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Sungai Salawai, Kabupaten Maluku Tengah.
Satwa tersebut masing-masing: 28 ekor nuri Maluku (Eos bornea), dua ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan dua ekor ular sanca kembang (Python reticulatus).
“Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan penyelamatan dan pengamanan peredaran tumbuhan satwa liar,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Jumat, 26 Oktober 2024, yang dikutip Antara.
Sebelum dilepasliarakan ke habitat aslinya, kata Seto, satwa-satwa tersebut terlebih dahulu menjalani perawatan, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan satwa di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku.
Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik di Kepulauan Maluku tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman tumbuhan maupun satwa di daerah ini.
Masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa, diminta segera melaporkan ke BKSDA maupun kepolisian.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, mereka yang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Pilihan Editor: Daftar Daerah Berpotensi Hujan Disertai Petir Sepekan ke Depan Menurut BMKG