TEMPO.CO, Semarang - PT Rayon Utama Makmur atau RUM, perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, telah dua tahun berhenti beroperasi. Produsen benang rayon tersebut berulang kali digugat oleh masyarakat sekitar karena mencemari lingkungan.
"Juni 2022 sudah berhenti beroperasi," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Nico Wauran, pada Rabu, 30 Oktober 2024. Selama ini LBH Semarang mendampingi warga Desa Gupit Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo yang terdampak pencemaran lingkungan oleh PT RUM.
Pabrik yang sudah tidak beroperasi tak berarti warga terbebas dari dampak pencemaran lingkungan. Bau tak sedap dari PT RUM, Nico mengatakan, terkadang masih muncul di lokasi yang berjarak dekat dengan pabrik benang rayon itu. "Meskipun pabrik berhenti beroperasi tapi kolam limbahnya tetap ada dan tidak dibersihkan," tuturnya.
Warga Desa Gupit terdampak pencemaran air dan bau pernah melayangkan gugatan class action terhadap PT RUM. Sebanyak 185 warga telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok ke Pengadilan Negeri Sukoharjo pada 9 Maret 2023.
Saluran pembuangan air limbah PT Rayon Utama Makmur di Sungai Gupit, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diadukan warga setempat karena mencemari dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Berlangsung hampir lima tahun sejak 2018, warga akhirnya ajukan somasi soal pembongkaran saluran pembuangan limbah itu ke Bupati Sukoharjo. DOK. LBH SEMARANG
Pada 7 Desember 2023, Pengadilan Negeri Sukoharjo menolak seluruh gugatan yang diajukan. Putusan serupa juga dikeluarkan hakim banding di Pengadilan Tinggi Semarang dan kasasi di Mahkamah Agung.
Selain upaya litigasi, selama ini warga terdampak telah menempuh berbagai cara untuk memperjuangkan hak mereka. Antara lain aksi massa, mediasi, audiensi, serta pelaporan ke berbagai lembaga negara.
Saat ini, selang dua tahun dari stop operasinya PT RUM, Sritex ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena utang menggunung yang membelit raksasa tekstil dengan belasan ribu karyawan tersebut. Hakim mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Pilihan Editor: Kisah Inspiratif Lulusan Unpam yang Kini Calon Guru Besar dan Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak