TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendatangi tempat pembuangan sampah plastik milik PT Aspex Kumbong di Kawasan Gunung Putri, Bogor, Senin, 4 November 2024. Hanif meminta pabrik daur ulang kertas itu menutup tempat pembuangan sampah ilegal tersebut.
"Secara bertahap ini harus langsung masuk ke insinerator, tidak bisa tidak, sehingga menyiapkan mereka untuk transisi. Harapan saya transisi jangan lama-lama, setengah tahun ini sudah harus beres. Saya tidak ingin terlalu lama karena ini tanggung jawab perusahaan juga," kata Hanif di Bogor.
Menurut Hanif, sampah plastik yang dibuang oleh PT Aspex merupakan sampah impor.
"Saya coba liat tadi beberapa sampel sampah, sepertinya bukan dari negara kita, dari label-labelnya," ucap Hanif.
Dalam kunjungan ini, Hanif juga berkomunikasi dengan warga yang menjadi pemilah sampah di lokasi tersebut. Ia mengatakan ada sekitar 500 kepala keluarga atau 2.000 jiwa yang menggantungkan hidup dari tempat sampah ilegal milik PT Asspex. Hanif pun meminta perusahaan punya tanggung jawab sosial terhadap pemilah yang juga sebagian warga lokal.
"Saya meminta mereka me-mapping kembali. Tidak bisa dengan kondisi ini, terlunta-lunta dan tidak sejahtera dengan proses ini. Ini menjadi tanggung jawab kita dan pemerintah daerah. Jadi kita mengintervensi, pemerintah daerah juga melakukan hal yang sama. Kita punya arah yang sama," ucap Hanif.
Usai memantau tempat pembuangan sampah plastik milik PT Aspex, Hanif akan mengevaluasi kuota impor kertas di Indonesia. Ia akan menghapus batas kadar plastik sampai 2 persen dari impor kertas. "Melihat dari tempat ini, harapan kita, impornitas tidak boleh lebih dari nol sekian persen.. jangan lagi ada 1,8, dan 2 persen, jumlahnya itu sangat banyak, ini pelajaran kita," ujarnya.
Perwakilan PT Aspex, Kim Ceum Tai, mengatakan kadar plastik dari impor kertasnya mencapai 1,8-1,9 persen. "Kami mengimpor kertas daur ulang sampai 20 ribu ton setiap bulannya," ucap dia kepada Hanif.
Pilihan Editor: LinkedIn Hadirkan Fitur AI untuk Mempermudah Perekrutan Pelamar Kerja