Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Tahapan Sanksi Bagi Alumni LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

image-gnews
Ilustrasi beasiswa. Freepik
Ilustrasi beasiswa. Freepik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP adalah salah satu pengelola beasiswa yang didanai negara. Tingginya minat masyarakat untuk melanjutkan studi ke luar negeri membuat beberapa dari mereka memilih menetap di negara tersebut. Padahl para alumnus LPDP diwajibkan untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia.

Sejalan dengan itu, LPDP menetapkan sanksi bagi para penerima beasiswanya yang tidak memenuhi kewajiban untuk kembali ke Indonesia setelah sekolah di luar negeri. Program beasiswa LPDP yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan, menyasar calon mahasiswa jenjang magister dan doktoral, baik di dalam maupun luar negeri. Program ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia berkualitas dan berintegritas bagi Indonesia.

Sanksi Bagi Alumnus yang Tidak Kembali ke Indonesia

Namun, jika penerima beasiswa memilih untuk tinggal di luar negeri, konsekuensi akan menanti. Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menyebutkan bahwa alumnus yang tidak pulang harus mengembalikan dana beasiswa yang diterima dan menghadapi sanksi lainnya. "Mereka yang tidak kembali akan dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani." 

Sesuai aturan LPDP, penerima beasiswa wajib berada di Indonesia paling lambat 90 hari setelah kelulusan, seperti tercantum dalam dokumen resmi perguruan tinggi. Bahkan bagi yang melanjutkan ke jenjang doktoral setelah jenjang magister, mereka tetap harus pulang setelah menyelesaikan studi. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sejumlah sanksi, mulai dari surat peringatan hingga pengembalian seluruh dana beasiswa.

Tahapan Penindakan bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Mangkir

LPDP telah merinci tahapan tindakan yang akan diterapkan kepada alumnus yang tidak kembali. Berikut rentetannya:

1.    Tahap 1, verifikasi

Pihak LPDP memverifikasi terkait keberadaan alumnus setelah 90 hari kalender setelah kelulusan resmi yang tertera di ijazah. Apabila alumnus masih di luar negeri, maka akan diproses ke tahap 2. 

2.    Tahap 2, surat peringatan 

Pihak LPDP akan menerbitkan surat peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumnus yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak mengonfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumnus untuk pulang adalah 30 hari kalender sejak surat peringatan dikirimkan. 

3.    Tahap 3, wajib kirim dokumen

Apabila alumnus kembali setelah diberikan surat peringatan, maka diwajibkan mengirimkan dokumen digital hasil pemindaian tiket boarding pass kepulangan, stempel Ditjen Imigrasi, dan surat pernyataan mengabdi 2n+1 (bekerja berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun) sejak tiba di Indonesia. Dokumen tersebut dikirim ke alamat email [email protected] sebelum batas waktu surat peringatan berakhir. 

4.    Tahap 4, sanksi pengembalian dana 

Apabila alumnus tidak pulang sesuai dengan aturan dalam surat peringatan, maka akan dilayangkan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama LPDP tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan rilis melalui media resmi LPDP. Selanjutnya, LPDP akan menerbitkan surat penagihan pengembalian dana beasiswa. Adapun batas maksimal pengembalian dana adalah 30 hari kerja setelah surat penagihan diterbitkan. 

5.  Tahap 5, ditagih negara 

Apabila alumnI LPDP tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, maka sistem penagihan akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Setelah itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia akan ditindak secara independen oleh DJKN.

KARUNIA PUTRI | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Binus Tawarkan Beasiswa untuk Influencer, Syaratnya dari Jumlah Pengikut sampai Indeks Prestasi

16 jam lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Binus Tawarkan Beasiswa untuk Influencer, Syaratnya dari Jumlah Pengikut sampai Indeks Prestasi

Binus membuka peluang bagi influencer di media sosial TikTok, Instagram, ataupun YouTube yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi lewat beasiswa.


Harian Israel Dimusuhi Pemerintah Netanyahu, Sebut Palestina sebagai Pejuang Kemerdekaan

3 hari lalu

Amos Schocken. Dok.x.com/AmosSchocken1
Harian Israel Dimusuhi Pemerintah Netanyahu, Sebut Palestina sebagai Pejuang Kemerdekaan

Kementerian Israel mengumumkan penangguhan hubungan dengan Haaretz, setelah penerbit harian itu menyebut warga Palestina pejuang kemerdekaan


Korea Selatan Beri Sanksi 11 Warga Korut terkait Peluncuran ICBM

3 hari lalu

Korea Selatan Beri Sanksi 11 Warga Korut terkait Peluncuran ICBM

Korea Selatan pada Jumat 1 November 2024 mengumumkan sanksi baru yang menargetkan 11 individu dan empat entitas dari Korea Utara.


Lulusan Unpam dan Calon Guru Besar Ini Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak

5 hari lalu

Udin Ahidin, 48 tahun, Doktor Ilmu Manajemen yang kini tengah proses menjadi Guru Besar di Universitas Pamulang (Unpam). ISTIMEWA
Lulusan Unpam dan Calon Guru Besar Ini Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak

Kisah inspiratif Udin Ahidin, 48 tahun, yang kini adalah dosen sekaligus Sekretaris Program Pascasarjana Universitas Pamulang (Unpam).


PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

5 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

PSPK mengatakan biaya UKT yang tinggi paling merugikan kelompok rentan miskin.


Stella Christie: Kementerian Bentuk Tim Khusus untuk Telaah Dana LPDP

5 hari lalu

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
Stella Christie: Kementerian Bentuk Tim Khusus untuk Telaah Dana LPDP

Stella Christie mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah membentuk tim untuk menelaah penggunaan dana LPDP.


Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.


ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

6 hari lalu

Benjamin Netanyahu dan Karim Khan. REUTERS
ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

ICC menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant


BRICS Mengutuk Sanksi Bermuatan Politik dan Tanpa Dasar Hukum

11 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
BRICS Mengutuk Sanksi Bermuatan Politik dan Tanpa Dasar Hukum

BRICS menentang dan mengutuk praktik penjatuhan sanksi yang bermuatan politik dan tidak berdasarkan hukum yang bisa merusak perkembangan negara lain.


Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

14 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

Pakar dan praktisi keamanan siber ini bicara program kerja sama Kominfo dan Telkom University sediakan beasiswa S2 penuh bidang keamanan siber.