TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan reforming relokasi frekuenasi 4G Long Term Evolution (LTE) untuk jaringan 1800 MHz sudah rampung. Menurut juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu kebijakan itu sudah dirilis melalui surat edaran menteri sejak Jumat, 13 Februari 2015.
"Surat edaran ini untuk mempercepat penataan pita frekuensi radio 1800 MHz sesuai komitmen Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara," kata Ismail dalam keterangan resmi tertulis, Sabtu, 14 Februari 2015.
Ismail menuturkan, kebijakan untuk menata pita frekuensi 4G ini sudah melalui kesepakatan dengan para penyelenggara telekomunikasi. Dari kebijakan ini, para penyelenggara komunikasi diminta untuk menyiapkan kesiapan implementasi penataan pita frekuensi radio 1800 MHz, termasuk dukungan pendanaan, perangkas, jasa, dan sumber daya manusia.
Para penyelenggara telekomunikasi diminta untuk mengadakan pertemuan perencanaan bersama dengan melibatkan Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika. Pertemuan ini untuk membahas mekanisme dan jadwal migrasi yang berbasis wilayah sambil menjaga layanan kepada para pengguna telekomunikasi.
Penataan rencananya akan dimulai sebelum pertengahan 2015 sehingga ada wilayah-wilayah yang sudah menggelar jaringan dan layanan komersial LTE 1800 MHz. Secara nasional, penataan pita frekuensi 4G ini akan selesai pada Desember nanti.
"Dengan catatan tidak ada kegiatan penataan pita frekuensi pada freeze period (menyambut Hari Raya Idul Fitri)," ujar Ismail.
AYU PRIMA SANDI