TEMPO.CO, Jakarta - Aturan tarif pengiriman SMS berbasis biaya mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 1 Juni 2012. Ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni skema Sender Keep All (SKA).
Oleh sejumlah kalangan, kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini dinilai akan mendorong tarif pesan pendek. Sebenarnya, apa perbedaan antara pengiriman SMS berbasis biaya dan skema Sender Keep All?
Dengan skema Sender Keep All, biaya pengiriman SMS sepenuhnya menjadi keuntungan operator telekomunikasi yang mengirimkan SMS tersebut. Adapun operator yang menerima SMS tidak memperoleh pendapatan dari pengiriman tersebut karena hanya sebagai penerima.
Jadi, misalnya Budi sebagai pengguna operator X, mengirim SMS ke Iwan yang menggunakan operator Y. Maka biaya SMS yang dikirim Budi sepenuhnya menjadi milik operator X, sedangkan operator Y tidak menerima pendapatan dari biaya SMS tersebut.
Sehingga apabila operator X mengenakan tarif Rp 150 per SMS, maka tarif tersebut sepenuhnya menjadi milik operator X, sedangkan operator Y tidak mendapat bagian dari tarif tersebut. Di dalam Rp 150 tersebut sudah terdapat biaya interkoneksi dan biaya retail activity.
Aturan SKA itu diterapkan dengan anggapan trafik SMS antar operator akan seimbang. Alasannya, secara natural, pengguna akan saling berbalas SMS.
Namun kenyataannya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Bahkan, aturan ini digunakan oleh operator untuk melakukan perang tarif SMS, yakni memberikan bonus SMS atau layanan SMS gratis. Akibatnya, trafik SMS meningkat.
Kondisi ini membuat ada operator yang kebanjiran trafik SMS dari operator lain dan tidak sepeser pun mendapatkan pendapatan dari penggunaan jaringan mereka. Padahal, penggunaan jaringan, sudah pasti membutuhkan biaya operasional. “Trafik SMS pun jauh menjadi tidak seimbang,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan resmi, Kamis, 31 Mei 2012.
Adapun dengan SMS berbasis biaya, apabila operator X mengenakan tarif Rp 150 per SMS, maka dari tarif tersebut operator X wajib membayar Rp 23 per SMS kepada operator Y sebagai tujuan SMS, yang telah menyalurkan trafik SMS tersebut kepada penggunanya, misalnya si Iwan tadi.
Kewajiban membayar Rp 23 per SMS merupakan hasil perhitungan biaya interkoneksi SMS pada tahun 2010 yang dilakukan oleh konsultan independen, Kementerian Kominfo, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Dari tarif 150 per SMS itu, operator X akan mendapatkan Rp 127 per SMS yang di dalamnya sudah terdapat komponen penggunaan jaringan misalnya Rp 23 per SMS, biaya aktivitas retail, misalnya, Rp 50 per SMS dan keuntungan Rp 54 per SMS.
IQBAL MUHTAROM
Berita terkait
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan
5 hari lalu
Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.
Baca SelengkapnyaPsikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
9 hari lalu
Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.
Baca SelengkapnyaKominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence
14 hari lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.
Baca SelengkapnyaCara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah
46 hari lalu
Berikut cara melihat password Twitter atau X karena lupa dan cara mengubahnya secara mudah. Bisa melalui email atau SMS.
Baca Selengkapnya5 Cara Cek Nomor XL 2024 yang Mudah dan Cepat
6 Februari 2024
Cara cek nomor XL 2024 terbaru yang mudah dan praktis
Baca SelengkapnyaTarget Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu
30 Januari 2024
Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.
Baca SelengkapnyaKemenkominfo Ungkap Tautan SMS dan WhatsApp jadi Tantangan Blokir Situs Judi Online
27 Januari 2024
Upaya pemblokiran situs judi online menghadapi berbagai tantangan, salah satunya yakni taktik tautan lewat SMS dan WhatsApp.
Baca SelengkapnyaNezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada
20 Januari 2024
Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.
Baca Selengkapnya5 Cara Cek Nomor by U, Bisa Lewat Aplikasi hingga SMS
15 Januari 2024
Berikut 5 cara cek nomor By U tanpa perlu repot datang ke gerai. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi, telepon, atau SMS.
Baca SelengkapnyaKominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?
12 Januari 2024
Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.
Baca Selengkapnya