TEMPO.CO , Tokyo — Pemerintah Jepang baru saja meloloskan UU baru tentang hak cipta. Dampak dari aturan baru ini adalah, pengunduhan ilegal akan mendapat ancaman bui.
Undang-Undang tersebut menyatakan jika aparat menemukan barang bajakan seperti musik, DVDs atau cakram padat Blu-ray maka pemiliknya akan di denda dan ditangkap. Dendanya mencapai 2 juta yen (Rp 234 juta) dan ancaman penjara hingga 2 tahun.
Aturan tersebut menjadikan Jepang, sejalan dengan kebijakan Amerika Serikat. Dua negara ini menyatakan pengunduhan adalah tindakan kriminal. Bahkan di negeri Abang Sam, pengunduhan bisa diancam bui selama lima tahun dan denda US$ 250 ribu (Rp 2,3 miliar). Sepuluh kali lipat ketimbang di Jepang.
Kebijakan pemerintah itu disambut gembira para pelaku industri hiburan. Tapi di lain sisi, mejadi perhatian sejumlah pengamat Hukum. Pemerintah mengklaim sudah mensosialisasikan kebijakan baru ini. CEO Warner Music Japan Keiichi Ishizaka menyatakan gembira. Ishizaka berharap seluruh pengunduhan ilegal bisa dihapuskan.
Sebenarnya pengunduhan ilegal sudah terlarang di negeri matahari terbit sejak 2009. Tapi aturan tersebut hanya dianggap pelanggaran sipil biasa, bukan kriminal. Sehingga hukuman hanya akan berlaku untuk pengunggah, bukan pengunduh. Pengunggah bisa terancam 10 tahun penjara dengan denda 10 juta yen (Rp 1,17 miliar).
Aturan itu sudah disepakati lower house (Dewan Perwakilan Rakyat, pada Rabu, 20 Juni 2012. Dan juga sudah lolos upper house (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Tapi para ahli hukum melihat celah pada sejumlah pasal yang tidak jelas. Mereka khawatir UU ini justru akan menyeret orang tak bersalah.
Aturan menyebut bahwa orang yang mengetahui pengunduhan atau streaming hasil pelanggaran hak cipta dapat dikenai tuntutan. Jadi kemungkinan, menyaksikan video Youtube dapat menjadi pelanggaran. Apalagi jika penonton mengetahui bahwa streaming tersebut ilegal.
Sejumlah kelompok menyatakan aturan ini berlebihan. Tapi Asosiasi Industri Rekaman Jepang (RIAJ) percaya beleid ini berguna bag mereka. Aturan yang membuat kesadaran publik terhadap hak cipta di bidang seni dan budaya. Jepang mulai memberlakukan aturan Oktober 2012.
JAPANTODAY|DIANING SARI
Berita terkait
Bekraf Tutup 44 Situs Pembajakan Musik dan Film, Ini Efeknya
11 Oktober 2016
Tanpa iklan, Ari mengatakan, situs tersebut akan kesulitan berdiri kembali. Pasalnya, memasang server untuk konten ilegal tak murah biayanya.
Baca SelengkapnyaPenonton YouTube Bisa Selamatkan Pembajak DVD dari Bui
29 November 2015
Perusahaan yang mengajukan tuntutan terhadapnya adalah Microsoft, HBO Eropa, Sony Music, dan Twentieth Century Fox.
Baca SelengkapnyaIni 6 Situs Musik Dilegalkan Kominfo untuk Diakses
24 November 2015
Bambang berharap dengan adanya situs legal ini, masyarakat tidak kehilangan haknya untuk mendengar musik kesukaan mereka.
Baca SelengkapnyaDisc Tarra Tutup, Vina Panduwinata: Pembajakan Gila-gilaan
10 November 2015
Menurut Vina Panduwinata, bukan hanya pembajak yang membuat Disc Tarra tutup, tapi juga peran para penikmat musik yang masih membeli bajakan.
Baca SelengkapnyaBirokrasi Berbelit, Peredaran CD Bajakan Makin Menggila
21 Oktober 2015
Polisi baru bisa menindak pembajak setelah mendapat laporan, meskipun pembajakan kini terang-terangan dapat disaksikan di pusat belanja.
Baca SelengkapnyaAsiri: 95 Persen CD Album di Pasaran Bajakan
21 Oktober 2015
Album dalam bentuk cakram padat yang beredar di pasaran 95 persen adalah bajakan.
Bareskrim Akan Pidanakan Pelaku Pembajakan Musik
19 September 2015
Bareskrim mengakui, selama ini, kasus pembajakan sulit ditindak karena minimnya alat bukti.
Baca SelengkapnyaSitus Unduhan Film Ditutup, Bagaimana Pembajakan di Cakram?
20 Agustus 2015
Pembajakan film dalam cakram padat paling sulit diberantas.
Baca SelengkapnyaPenjual DVD Masih Bandel, Polda Janji Akan Razia Pabrik di Glodok
23 Juni 2015
Pabrik DVD bajakan di Glodok ini pernah dirazia Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2015.
Baca SelengkapnyaSebulan Dirazia, Penjual VCD Bajakan di Glodok Ramai Lagi
12 Juni 2015
Penjaga toko terang-terangan menawarkan kepada pengunjung yang melintas di depan toko.
Baca Selengkapnya