Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Reporter

Selasa, 5 Maret 2013 17:29 WIB

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Uni Eropa mengaktifkan kebijakan larangan impor kayu haram (European Union Timber Regulation) dinilai tepat. Kebijakan yang diterbitkan 3 Maret 2013 itu dianggap dapat mengerem laju kerugian ekonomi akibat perdagangan kayu ilegal.

Badan Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menilai kerugian akibat kayu ilegal di dunia ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Peredaran kayu haram juga mengancam kehidupan masyarakat di sekitar hutan, mengganggu kelestarian hutan alam, keragaman hayati, dan ekosistem penting yang ada di dalamnya.

"Pemberlakuan kebijakan ini jelas membantu upaya konservasi di Indonesia," kata Direktur Konservasi WWF-Indonesia, Nazir Foead, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Maret 2013.

WWF-Indonesia, melalui program Global Forest and Trade Network, mendorong pengelolaan hutan lestari dan pembelian kayu yang ramah lingkungan. WWF bekerja sama dengan pelaku usaha melalui upaya pendampingan dan edukasi. Kini program tersebut telah memiliki 38 anggota dengan cakupan area hutan hampir 2 juta hektare di Indonesia.

"Semestinya akan semakin banyak perusahaan kehutanan yang menerapkan tata kelola kayu dengan benar sehingga program ini akan semakin relevan," ujar Nazir.

Nazir melihat kebijakan Uni Eropa melarang impor kayu ilegal baru sebatas pemenuhan legalitas produk. Kebijakan itu belum melihat apakah produk kayu dihasilkan dengan cara yang lestari atau tidak.

Ia mencontohkan identifikasi dan pengelolaan hutan bernilai konservasi tinggi yang bukan merupakan obyek yang dilindungi kebijakan Uni Eropa. "Walaupun kebijakan ini langkah positif, masing-masing pelaku usaha diharapkan dapat tetap menerapkan green procurement policy," ujarnya.

Kebijakan larangan impor kayu ilegal mengikat 27 negara anggota Uni Eropa. Kebijakan ini mengharuskan para importir kayu di Eropa untuk memastikan bahwa kayu yang mereka impor ke wilayah Uni Eropa berasal dari sumber-sumber yang legal.

Perusahaan pengimpor juga diwajibkan memiliki sistem yang mumpuni guna melacak asal muasal semua produk kayu, termasuk pulp dan kertas, serta menganalisis legalitas produksi tersebut sesuai peraturan dari negara asalnya. Penegak hukum di negara Uni Eropa dapat menyita kayu haram yang masuk dan menjatuhkan hukuman bagi importir dan pedagang yang melanggar.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terpopuler:
Peretas Situs SBY Akan Direkrut Mabes Polri?
Waspada, Banjir di Jakarta Dinihari
Rasyid Tak Ditahan, Status Seperti Orang Merdeka
Pemuda Cabuli Empat Adik Tiri dan Ibu Kandungnya
Bentrokan Bersenjata di Sabah, 5 Polisi Malaysia Tewas
Ahok Minta Pengusaha Beli Vila Ilegal di Puncak

Berita terkait

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.

Baca Selengkapnya

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.

Baca Selengkapnya

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.

Baca Selengkapnya

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.

Baca Selengkapnya

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.

Baca Selengkapnya

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.

Baca Selengkapnya

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sembilan Pembalak Liar  

26 November 2011

Polisi Tangkap Sembilan Pembalak Liar  

Sembilan pembalak liar di Kalimantan Barat ditangkap dalam Operasi Hutan Lestari oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya