TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken perpanjangan moratorium izin kehutanan pada Senin, 13 Mei 2013. Melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013, pemerintah melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut hingga dua tahun mendatang.
Moratorium berlaku bagi penggunaan hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
"Penundaan pemberian izin baru juga berlaku di area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru," tulis Sekretariat Kabinet dalam laman resminya, Rabu, 15 Mei 2013.
Seperti tercantum dalam Inpres, moratorium bertujuan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut dalam upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Inpres ditujukan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, seluruh gubernur dan bupati serta wali kota.
Pada Inpres moratorium pertama, Inpres Nomor 10 Tahun 2010, ada tiga tugas yang harus dikerjakan oleh penerima instruksi, yakni perbaikan tata kelola hutan dan gambut, peninjauan izin, serta penyusunan satu peta kehutanan.
Dari tiga tugas tersebut, hanya satu yang telah dilaksanakan yaitu penerbitan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB). Peta ini telah direvisi tiga kali dengan mengakomodir masukan dari masyarakat.
Sementara itu, dua dari lima tugas yang dibebankan kepada Menteri Kehutanan belum dilaksanakan secara signifikan. Pertama, menyempurnakan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam. Kedua, meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik, antara lain melalui restorasi ekosistem.
"Padahal dua hal itu menjadi fokus utama Inpres dan sangat diharapkan pencapaiannya oleh berbagai pihak, terutama lembaga swadaya masyarakat," tulis Sekretariat Kabinet. Kondisi inilah yang menyebabkan tuntutan perpanjangan moratorium oleh kalangan sipil menjadi hal yang sangat wajar.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Topik Terhangat
PKS Vs KPK | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
Minum Teh Panas Bareng Vitalia Sesha
Vitalia Sesha Berkisah tentang Rumah Tangganya
KPK Tangkap Tangan Penyidik Pajak
Fathanah Dikabarkan Simpan Istri di Bekasi
Berita terkait
Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat
23 Januari 2024
Debat cawapres 2024 kedua dinilai Rimbawan Muda Indonesia (RMI) gagal memahami aspek tata kelola kehutanan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTargetkan 12 Juta Hektar Hutan Sosial, Ini Tantangan Jokowi
30 Oktober 2017
Siti Nurbaya mengatakan ada berbagai alasan kenapa mengejar target 12,7 juta hektar hutan sosial sesuai Nawa Cita bukanlah kerja yang ringan.
Baca SelengkapnyaKLHK Akan Mengelola Hutan dengan Wirausaha
23 Agustus 2017
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar upaya itu tetap mengacu pada prinsip pembangunan dan kelestarian.
Baca SelengkapnyaWalhi: Tak Heran Harimau Sering Masuk Kampung, Sebabnya...
16 Agustus 2017
WALHI menyoroti tumpang tindih kebijakan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan berikut dampaknya bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegur KLHK: Pengelolaan Hutan Jangan Berorientasi Proyek
2 Agustus 2017
Jokowi ingin pengelolaan hutan dilakukan dengan menerapkan terobosan sehingga bisa mendukung perekonomian warga sekitar dan ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaMenteri Sofyan Akan Surati KLHK Soal Izin Pinjam Pakai Hutan
9 Juli 2017
Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai di Riau terhambat kawasan hutan.
Baca SelengkapnyaMenebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi
26 Maret 2017
Sudjana berkukuh penebangan yang ia lakukan legal.
Baca SelengkapnyaPemerintah Serahkan Konsesi PT LUM untuk Warga Kepulauan Meranti
25 Maret 2017
Kementrian LHK menyerahkan konsesi PT Lestari Unggul Makmur seluas 10.390 ha ke warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Tolak Konsep Hutan Adat, Kalimantan Selatan Terapkan Hutan Desa
25 Maret 2017
Konsep ini diyakini bisa menekan konflik lahan di daerah itu.
Baca SelengkapnyaBeda Kebiasaan, Kalimantan Selatan Kesulitan Tetapkan Hutan Adat
25 Maret 2017
Menurut Hanif, warga adat Kalimantan Selatan biasa berladang berpindah secara pribadi.
Baca Selengkapnya