Setiap Hari, Ada 100 Situs Penipuan Online Baru

Minggu, 7 Juli 2013 21:32 WIB

Ilustrasi Cyber Crime. moubamba.com

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Nawala Nusantara, Irwin Day, mengatakan belum ada data pasti situs-situs penipuan online mana saja yang paling aktif dikunjungi para 'peselancar' internet. Namun, jumlah situs semacam itu yang diblok oleh sistem DNS Nawala makin banyak.

"Setiap harinya kami temukan 100 situs penipuan online baru," ujar dia ketika dihubungi Tempo hari ini, Minggu, 7 Juli 2013.

Menurutnya, sejak 4 Juli 2013, DNS Nawala telah mencatat 3.585 situs yang termasuk situs penipuan online. Situs-situs tersebut telah didaftarkan ke dalam sistem database DNS Nawala. Maka, bagi siapa saja yang menggunakan server Nawala, otomatis situs yang tedaftar itu akan terblok. "Nanti ada peringatan tanda bahaya dari kami," kata dia.

Pada Kamis, 4 Juli 2013 lalu, Direktur Pelaksana DNS Nawala Nusantara, M. Yamin, mengatakan pihaknya sedang dalam proses memblok situs-situs penipuan online yang kian marak di Indonesia. "Ini untuk meminimalisir kerugian para pengguna internet dan menciptakan internet yang sehat," kata dia kepada Tempo.

Dia menyebutkan ada beberapa indikator situs penipuan online. Misalnya, situs itu menawarkan harga yang murah atau di bawah harga pasar, tampilan situs yang nyaris serupa satu sama lain, nama situs menyerupai nama situs asli, dan menggunakan hosting tidak berbayar.

"Namun, yang utama mereka tidak mau melayani pembayaran di tempat, atau Cash on Delivery," ujar Yamin.

Menurut Yamin, ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya penipuan online. Misalnya saja: tersedianya hosting murah, bahkan tidak berbayar. Selain itu, penggunaan domain (dot)com yang bebas ketentuan administratif. "Banyak aplikasi e-commerce tidak berbayar, yang mudah diimplementasikan pada situs-situs penipuan," kata dia.

Yamin juga menyatakan, sikap konsumtif masyarakat Indonesia yang besar juga menjadi faktor pendorong maraknya penipuan. Terlebih, kurangnya sosialisasi tentang e-commerce yang baik dan benar.

Pada dasarnya, Yamin menambahkan, kegiatan Nawala memblok (menapis) situs-situs penipuan ini didasari oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 28 Ayat 2 undang-undang tersebut tertulis larangan bagi setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian banyak orang dalam transaksi elektronik.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 pun disebutkan orang-orang yang dengan sengaja melakukan penipuan dengan menggunakan nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri akan dipidana penjara selama empat tahun.

AMRI MAHBUB

Berita Terpopuler:
Berbeda Keyakinan, Cornelia Ajarkan Anak Berpuasa

Sidang Isbat Penentuan Puasa Digelar Senin

Sopir Bus Kembali Blokir Tol Jagorawi

Tasikmalaya Resmi Buka Sekolah Penerbangan

Tol Jagorawi Diblokir, Kapolda Jabar Turun Tangan

Istri Ultah, SBY Kasih Selamat Via Twitter

Berita terkait

Waspada, Ini 6 Jenis Cyber Crime yang Paling Sering Terjadi

14 Desember 2023

Waspada, Ini 6 Jenis Cyber Crime yang Paling Sering Terjadi

Cyber crime semakin meningkat seiring perkembangan teknologi digital. Meskipun memberikan kemudahan, kemajuan teknologi juga membawa risiko besar.

Baca Selengkapnya

Bahas Perkembangan Teknologi, Menkominfo: Kejahatan Dulu Curanmor, Sekarang Cyber Crime

21 Agustus 2023

Bahas Perkembangan Teknologi, Menkominfo: Kejahatan Dulu Curanmor, Sekarang Cyber Crime

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan semua pihak harus menyesuaikan diri seiring terjadinya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya

Kominfo Punya Pelatihan Khusus Cyber Security untuk Keamanan Infrastruktur Digital

31 Januari 2023

Kominfo Punya Pelatihan Khusus Cyber Security untuk Keamanan Infrastruktur Digital

Kominfo memiliki pelatihan khusus mengenai cyber security. Pelatihan itu digelar untuk meningkatkan keamanan infrastruktur digital.

Baca Selengkapnya

1,3 Miliar Data SIM Dibobol, Kominfo: Seolah yang Membocorkan Pahlawan

6 September 2022

1,3 Miliar Data SIM Dibobol, Kominfo: Seolah yang Membocorkan Pahlawan

Kominfo menyayangkan beberapa pihak menganggap hacker pembocor data adalah pahlawan.

Baca Selengkapnya

6 Cara Mencegah dan Melaporkan Penipuan Online

27 Agustus 2022

6 Cara Mencegah dan Melaporkan Penipuan Online

Pada umumnya, tujuan para pelaku penipuan online adalah membobol dan mencuri data-data pribadi. Begini cara mencegah dan melaporkannya.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Polri Punya Tim Cyber Crime, Mudah Saja Menggulung Judi Online

24 Agustus 2022

Pengamat: Polri Punya Tim Cyber Crime, Mudah Saja Menggulung Judi Online

Peneliti ISeSS menyebut Polri cukup mengandalkan tim cyber crime untuk menggulung judi online. Hanya menangkap pengecer dan pemain kelas bawah.

Baca Selengkapnya

Tutup Tahun 2021, Kapolda Metro Jaya Klaim Selesaikan Semua Laporan Masyarakat

30 Desember 2021

Tutup Tahun 2021, Kapolda Metro Jaya Klaim Selesaikan Semua Laporan Masyarakat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan crime clearance sepanjang 2021 adalah 30.870 kasus atau 102 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Ilegal Akses, Richard Lee: Saya Optimistis karena Tidak Bersalah

8 September 2021

Kasus Ilegal Akses, Richard Lee: Saya Optimistis karena Tidak Bersalah

Dokter Richard Lee menjelaskan bahwa ia sangat optimis dalam kasus ini karena merasa tidak melakukan tindakan kriminal.

Baca Selengkapnya

Begini Kesiapan TNI Hadapi Perang Siber

28 Mei 2021

Begini Kesiapan TNI Hadapi Perang Siber

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan perang siber telah menjadi medan perang baru yang dapat memicu ketegangan antarnegara

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ringkus Buron Federal Bureau of Investigation

16 Juni 2020

Polda Metro Jaya Ringkus Buron Federal Bureau of Investigation

Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus seorang buronan Federal Bureau of Investigation (FBI). Pelaku dikabarkan ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya