TEMPO.CO, San Diego - Google Glass merupakan perangkat kacamata pintar yang sedang populer saat ini. Tapi, jika sembarangan menggunakannya, bisa jadi nasib Anda seperti Cecilia Abadie. Alih-alih ingin multitasking, wanita ini malah kena tilang polisi karena memakai Google Glass saat berkendara.
Dikutip dari situs IB Times, Rabu, 30 Oktober 2013, memang sudah ada peraturan mengenai larangan penggunaan dan keberadaan perangkat elektronik pada kendaraan di Amerika Serikat. Peraturan nomor V C Section 27602 yang berlaku di San Diego melarang kendaraan beroperasi, "...jika terdapat penerima jaringan televisi, monitor layar, layar televisi, video, tau lainnya yang serupa untuk menampilkan visual siaran televisi atau sinyal video yang menghasilkan hiburan atau aplikasi bisnis, beroperasi dan ... dapat dilihat pengemudi."
Berita itu tersebar ke seluruh media berita online. Mungkin karena Abadie mengunggah foto surat tilangnya yang berjudul "Berkendara dengan layar yang mengganggu penglihatan pengemudi" ini pada akun Google Plus miliknya. Sesama pengguna kacamata pintar Google pun memberikan komentar tentang hukum penggunaan perangkat ini.
"Display di sudut mata pengguna sebenarnya lebih menarik (ketimbang layar monitor). Saya rasa tidak akan mengganggu pandangan pengguna karena penglihatannya tak teralihkan," tulis salah satu pengguna pada laman Google Plus.
"Saya bertaruh, pemakaian Google Glass sebenarnya bukan pelanggaran," tulis pengguna lainnya.
Protes para pengguna Google Glass ini beralasan. Pasalnya, hukum penggunaan layar monitor itu pada kendaraan itu tidak berlaku untuk GPS, monitor untuk parkir, dan perangkat berlayar lainnya. Padahal, banyak pengemudi yang mengandalkan perangkat tersebut.
Pada laman Google Plus, terbentuk kelompok yang membela Abadie untuk melawan pihak kepolisian tentang penggunaan Google Glass-nya itu. Beberapa orang juga berkomentar bahwa Google Glass aman digunakan. Perangkat ini bisa dimatikan untuk meminimalisasi interaksi pengguna saat sedang berkendara.