TEMPO.CO, Taipei - Komisi Perdagangan Bebas Taiwan mendenda Apple Inc, karena membatasi harga yang boleh dibanderol oleh operator pada iPhone. Mereka didenda T$ 20 juta alias US$ 666.700 atau sekitar Rp 8 miliar.
Ini pertama kalinya Apple didenda karena praktek seperti ini. Komisi itu menilai, Apple Asia, unit Apple Inc, harus mendapatkan izin sebelum menetapkan harga kontrak iPhone. Menurut regulator itu, Apple Asia memerintahkan operator untuk mengubah layanan harga kontrak dan subsidi.
Juru bicara Komisi, Sun Lih-Chyun, ada tiga operator yang mendapat hak reseller dengan kontrak seperti ini. Yakni Chungwa Telecom Co Ltd, Taiwan Mobile CO Ltd dan Far Eastone Telecommunications Co Ltd. "Kontrak tersebut memberikan mereka hak untuk menetapkan harga," kata dia, Kamis, 26 Desember 2013. Apple Asia tak bisa dimintai komentar tentang denda ini.
Apple telah menghadapi tantangan di pasar berkembang. Ponsel pintar mereka, iPhone masih belum bisa mengungguli Android. Mereka juga harus menyesuaikan dengan regulasi pasar Asia yang lebih ketat, namun menggiurkan.
Baru-baru ini mereka menandatangani kesepakatan dengan China Mobile Ltd, operator telekomunikasi terbesar di Cina dan di dunia. Kontrak ini membawa harapan iPhone bisa membuat terobosan signifikan di pasar ponsel pintar terbesar di dunia.