Kapal milik nelayan asal Thailand diledakkan karena kedapatan mencuri ikan di Selat Dempo, Kepri, 9 Februari 2015. ANTARA/Joko Sulistyo
TEMPO.CO, Jakarta - Moratorium izin kapal tangkap dianggap bisa memperbaiki populasi ikan di lautan Indonesia. Direktur Perikanan The Nature Conservancy, Peter Mous, mengatakan moratorium menjadi solusi penting untuk melaksanakan konservasi dan mengatasi eksploitasi ikan secara berlebihan. "Kondisi eksploitasi ikan di Indonesia sudah telanjur buruk, jadi dibutuhkan usaha yang lebih tegas," kata Mous kepada media di kantor TNC, Jakarta, 19 Maret 2015.
Menurut Mous, lebih dari 60 persen wilayah perikanan tangkap di Indonesia sudah dieksploitasi berlebihan. Eksploitasi tidak berarti menangkap ikan dalam jumlah sangat banyak. "Eksploitasi itu berkaitan dengan populasi ikan yang sudah menurun tapi penangkapan jalan terus. Produksi perikanan akhirnya cuma sedikit," kata Mous.
Mous mengatakan lautan Indonesia yang kaya ikan ibarat anjungan tunai mandiri penuh uang. Sebelum ada moratorium izin kapal tangkap, setiap orang bisa bebas menangkap ikan dalam jumlah berapa pun. "Setiap orang punya kartu ATM, ambil uang ramai-ramai tanpa ada yang jaga dan stok uangnya tak diisi lagi, habis semua," kata Mous.
Moratorium izin penangkapan, kata Mous, adalah cara yang sangat keras untuk mengatasi masalah eksploitasi perikanan. Meski berdampak positif dalam memperbaiki populasi ikan, Mous mengatakan, moratorium punya efek negatif kepada industri perikanan. Banyak kapal penangkap ikan yang dikandangkan karena tak boleh menangkap ikan. "Ini keputusan yang sulit karena kapal, nelayan, dan pekerja industri perikanan juga butuh biaya," kata Mous. "Pemerintah Indonesia perlu mencari cara yang saling menguntungkan untuk konservasi dan industri."
Moratorium adalah langkah yang diambil Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyusun kembali aktivitas perikanan di Indonesia. Pemerintah juga melarang kegiatan alih muatan di tengah laut. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mengeluarkan peraturan larangan penggunaan jaring pukat harimau yang dianggap tidak ramah lingkungan. Moratorium yang berlaku sejak November tahun lalu ini akan berakhir pada 30 April 2015.
Menteri Susi juga mengeluarkan kebijakan untuk menghancurkan kapal-kapal penangkap ikan asing ilegal yang tertangkap di perairan Indonesia. Sikap tegas Menteri Susi membuat banyak kapal asing ilegal yang selama ini bebas berkeliaran di laut Indonesia langsung balik kandang. Beberapa pengusaha lokal dan mantan pejabat ditengarai ikut bermain dalam pemakaian kapal penangkap ikan asing.
Pekan lalu, Kementerian menangkap empat kapal asing ilegal asal Vietnam dengan bobot masing-masing di atas 90 gross tonnage di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian juga menangkap tiga kapal asing ilegal asal Thailand pada 7 dan 10 Maret.
Hasil operasi itu menambah daftar kapal asing ilegal yang ditangkap armada kapal pengawas Indonesia. Hingga Maret 2015, Kementerian menangkap 31 kapal ikan pelaku pencurian ikan, 15 di antaranya milik orang Indonesia.
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
4 hari lalu
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.