Nenek Asyani dan Pentingnya Uji DNA Kayu

Reporter

Selasa, 28 April 2015 06:10 WIB

Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi

TEMPO.CO , Yogyakarta:Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Teguh Yuwono, mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, sejatinya bisa melakukan uji DNA kayu dalam kasus nenek Asyani. Uji DNA kayu tersebut untuk menelusuri asal-usul kayu, apakah berasal dari hutan negara atau hutan rakyat.

"Hakim atau jaksa bisa meminta UGM untuk melakukan uji DNA kayu," katanya kepada Tempo, Senin 27 April 2015.

Meski begitu, kata Teguh, uji DNA kayu belum populer di Indonesia. Bahkan belum pernah dipakai oleh lembaga peradilan untuk membuktikan asal-usul kepemilikan kayu.

Padahal, uji DNA kayu hasilnya lebih akurat dibandingkan hanya membandingkan corak kayu dengan mata telanjang seperti yang dilakukan dalam persidangan Asyani. Uji DNA kayu juga bisa bermanfaat lebih besar untuk melacak asal pembalakan liar. Misalnya, menelusuri asal-muasal kayu merbau yang diekspor Malaysia ke Indonesia. “Padahal Malaysia tidak punya hutan merbau,” katanya.

Menurut Teguh, uji DNA kayu belum populer karena membutuhkan biaya dan waktu. Apalagi pemerintah Indonesia belum menetapkan uji DNA dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Legalitas asal kayu masih dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Untuk kayu hutan negara, salah satunya harus memiliki dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang diterbitkan Dinas Kehutanan. Sedangkan untuk kayu hutan rakyat harus memiliki dokumen Surat Keterangan Asal-usul yang dibuat oleh kepala desa/lurah.

SVLK di Indonesia, Teguh menambahkan, masih berbasis dokumen. Sehingga, apabila dokumen izin kayu lengkap, maka, kayu dianggap legal. Padahal proses penerbitan berbagai dokumen tersebut bisa saja melalui cara-cara yang tidak ideal atau pemalsuan.

Majelis hakim menghukum Asyani dengan percobaan 15 bulan karena dianggap bersalah memiliki 38 papan kayu jati dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen. Sejatinya, majelis hakim memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari penjara.

Warga Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo itu dianggap melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Nenek Asyani menyatakan kalau 38 papan kayu jati tersebut berasal dari ladang miliknya sendiri. Kuasa hukum nenek Asyani, Supriyono, saat persidangan telah meminta majelis hakim melakukan uji DNA kayu tersebut. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

1 hari lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

Pencurian modus pecah kaca mobil itu diduga terjadi saat korban dan ayahnya makan di Warung Gabus Pucung di Rawalumbu. Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

2 hari lalu

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.

Baca Selengkapnya

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

3 hari lalu

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

6 hari lalu

Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

Polisi menangkap JK, 30 tahun, penjambret uang Rp 52 juta milik seorang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

7 hari lalu

Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

Pencuri mobil dinas Brimob Polda Papua itu dilumpuhkan di dekat batas kota.

Baca Selengkapnya

Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

7 hari lalu

Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

Seorang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ditangkap. Di dalam tasnya ada 50 lebih kartu ATM

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

8 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.

Baca Selengkapnya

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

10 hari lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

11 hari lalu

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.

Baca Selengkapnya

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

14 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya