Ini 4 Celah Keamanan Registrasi Kartu Prabayar

Reporter

Amri Mahbub

Editor

Amri Mahbub

Rabu, 1 November 2017 19:41 WIB

Tips Registrasi Kartu Prabayar (Ilustrasi Farid Hardika)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi kartu prabayar untuk semua nomor seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017.

Cara registrasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga ini memang cukup bagus untuk melindungi konsumen. Alasan lainnya, agar operator seluler lebih mengenal pelanggannya.

Baca: Registrasi Kartu Prabayar Bakal Mempermudah Tugas Polisi

Setiap orang, maksimal hanya mempunyai tiga nomor seluler. Peraturan itu juga mengatur para operator diwajibkan mengikuti aturan ini. Kementerian menyiapkan sanksi bagi operator yang tidak patuh. Meski begitu, Tempo mencatat setidaknya ada empat celah dalam registrasi kartu prabayar.

1. Celah pelaksanaan teknis

Hal ini terkait dengan pertanyaan siapa yang berhak melakukan registrasi. Di luar negeri, misalnya Prancis, registrasi kartu prabayar dilakukan langsung di gerai milik operator.

2. NIK bocor

Selain si pemilik kartu tanda penduduk dan lembaga pemerintah, operator tentu memiliki informasi ini. Tidak menutup kemungkinan ada kebocoran data yang nanti bisa dimanfaatkan oknum yang tak bertanggung jawab. Akan ada masa ketika banyak laporan masyarakat yang tidak bisa mendaftarkan NIK-nya karena sudah memiliki tiga nomor. Padahal si pemilik NIK tidak merasa pernah memakai kuota maksimal tersebut.

Baca: Bagaimana Menyikapi Hoax Soal Registrasi Kartu Prabayar?

3. Banyak kerawanan pelaksanaan teknis e-KTP

Meski nanti sangat berguna dalam mewujudkan single identity number, semua informasi administrasi penduduk menjadi satu dalam e-KTP. Hal itu tentu bisa menjadi celah bocornya data penduduk, seperti yang kerap terjadi saat ada pembobolan bank.

4. Fasilitas unregistrasi belum ada

Belum ada fasilitas unregistrasi jika poin 2 terjadi atau ada kerabat yang meninggal atau mengganti nomor. Apalagi ada praktik daur ulang nomor oleh operator. Nomor yang sudah hangus biasanya akan dijual kembali. Ini bisa menjadi celah lain.

Lepas dari semua kelemahan di atas, sebagai warga, kita wajib berhati-hati dan tetap taat hukum. Lebih baik menjaga ketimbang memperbaiki.

Simak artikel menarik lain tentang registrasi kartu prabayar hanya di kanal Tekno Tempo.co.

Berita terkait

Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

1 September 2022

Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

Sebanyak 1,3 miliar data kartu SIM diduga mengalami kebocoran dan diperjualbelikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Selengkapnya

BRTI Minta Registrasi Kartu Prabayar di Gerai, Ini Kata Operator

13 Desember 2019

BRTI Minta Registrasi Kartu Prabayar di Gerai, Ini Kata Operator

Sejumlah operator seluler menilai keharusan registrasi kartu prabayar di gerai langkah mundur dan mengancam UMKM.

Baca Selengkapnya

BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

17 September 2018

BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah.

Baca Selengkapnya

Indosat: Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar Bersihkan Database

10 Mei 2018

Indosat: Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar Bersihkan Database

Direktur Utama PT Indosat Tbk. Joy Wahjudi menilai kebijakan registrasi kartu prabayar card positif baik bagi industri maupun pemerintah.

Baca Selengkapnya

Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

10 Mei 2018

Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

Direktur Utama PT Indosat Tbk. Joy Wahjudi mengatakan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar berdampak buruk pada kinerja perusahaan.

Baca Selengkapnya

Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

8 Mei 2018

Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

BRTI menyatakan nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak melakukan registrasi ulang dapat diaktifkan kembali.

Baca Selengkapnya

Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

30 April 2018

Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

Registrasi ulang lebih dari 10 nomor harus melaporkan tujuan penggunaan kartu prabayar itu.

Baca Selengkapnya

XL: Registrasi Kartu Prabayar Turunkan Jumlah Pelanggan, Tapi..

30 April 2018

XL: Registrasi Kartu Prabayar Turunkan Jumlah Pelanggan, Tapi..

Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk. Dian Siswarini menyatakan registrasi kartu prabayar menurunkan jumlah pelangga tapi operator juga diuntungkan.

Baca Selengkapnya

Nomor Prabayar Belum Registrasi Ulang, Kominfo Akan Blokir Total

30 April 2018

Nomor Prabayar Belum Registrasi Ulang, Kominfo Akan Blokir Total

Nomor prabayar yang belum registrasi ulang akan diblokir total malam ini, Senin, 30 April 2018.

Baca Selengkapnya

350 Juta Nomor Seluler Lakukan Registrasi Kartu Prabayar

30 April 2018

350 Juta Nomor Seluler Lakukan Registrasi Kartu Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, ada 350 juta nomor seluler yang telah melakukan registrasi kartu prabayar.

Baca Selengkapnya