Tips Registrasi Kartu Prabayar (Ilustrasi Farid Hardika)
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi kartu prabayar untuk semua nomor seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017.
Cara registrasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga ini memang cukup bagus untuk melindungi konsumen. Alasan lainnya, agar operator seluler lebih mengenal pelanggannya.
Setiap orang, maksimal hanya mempunyai tiga nomor seluler. Peraturan itu juga mengatur para operator diwajibkan mengikuti aturan ini. Kementerian menyiapkan sanksi bagi operator yang tidak patuh. Meski begitu, Tempo mencatat setidaknya ada empat celah dalam registrasi kartu prabayar.
1. Celah pelaksanaan teknis Hal ini terkait dengan pertanyaan siapa yang berhak melakukan registrasi. Di luar negeri, misalnya Prancis, registrasi kartu prabayar dilakukan langsung di gerai milik operator.
2. NIK bocor Selain si pemilik kartu tanda penduduk dan lembaga pemerintah, operator tentu memiliki informasi ini. Tidak menutup kemungkinan ada kebocoran data yang nanti bisa dimanfaatkan oknum yang tak bertanggung jawab. Akan ada masa ketika banyak laporan masyarakat yang tidak bisa mendaftarkan NIK-nya karena sudah memiliki tiga nomor. Padahal si pemilik NIK tidak merasa pernah memakai kuota maksimal tersebut.
3. Banyak kerawanan pelaksanaan teknis e-KTP Meski nanti sangat berguna dalam mewujudkan single identity number, semua informasi administrasi penduduk menjadi satu dalam e-KTP. Hal itu tentu bisa menjadi celah bocornya data penduduk, seperti yang kerap terjadi saat ada pembobolan bank.
4. Fasilitas unregistrasi belum ada Belum ada fasilitas unregistrasi jika poin 2 terjadi atau ada kerabat yang meninggal atau mengganti nomor. Apalagi ada praktik daur ulang nomor oleh operator. Nomor yang sudah hangus biasanya akan dijual kembali. Ini bisa menjadi celah lain.
Lepas dari semua kelemahan di atas, sebagai warga, kita wajib berhati-hati dan tetap taat hukum. Lebih baik menjaga ketimbang memperbaiki.