Ribuan Kukang Diperdagangkan Melalui Facebook

Reporter

Antara

Editor

Erwin Prima

Minggu, 4 Maret 2018 03:46 WIB

Dengan berbagai latar belakang penyebab stres, ratusan kukang yang kini tinggal di tempat rehabilitasi juga menjalani program pengayaan.

TEMPO.CO, Padang - Sebanyak 1.359 ekor kukang (nycticebus) atau yang biasa disebut "si malu-malu" diperdagangkan melalui akun media sosial Facebook sejak 2016 hingga 2017, berdasarkan data Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI).

Baca: 8 Kukang Hasil Sitaan Dilepas ke Habitat Asli

"Data tersebut di seluruh Indonesia, dan kami menyayangkan hal ini karena kukang merupakan satwa yang dilindungi," kata Ketua YIARI Tantyo Bangun dihubungi dari Padang, Sumbar, Sabtu, 3 Maret 2018.

Ia menyebutkan dalam kurun waktu 2016-2017 tersebut, terdapat 1.070 akun penjual kukang, dan lebih dari 50 grup yang memperjualbelikan kukang.

"90 persen penjual kukang merupakan pria, dan kukang yang sering diperdagangkan yakni jenis kukang Jawa yakni 59 persen," ungkapnya seraya menambahkan bahwa harga kukang rata-rata di pasaran yakni Rp 400 ribu per ekor.

Dalam perburuan kukang, kata dia, 30 persen satwa tersebut mati saat menuju perdagangan. Perdagangan kukang tertinggi yakni di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banten.

Advertising
Advertising

Pihaknya juga mengapresiasi tindakan tegas penegak hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku pedagang maupun pemburu kukang yang tertangkap. "Hal itu dapat dilihat dari penurunan jumlah pelaku pada 2017 sebanyak 14 persen," ujar Tantyo.

Kemudian selama 2016-2017 terdapat 2.094 ekor kukang yang diambil paksa dari habitatnya. Sementara jumlah kerugian negara akibat perdagangan kukang dan biaya rehabilitasinya memakan dana Rp 59 miliar pada kurun waktu yang sama.

Tantyo meminta masyarakat lebih peka terhadap aktivitas perdagangan satwa liar ini. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa liar diancam pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, bunyi salah satu pasal dari UU tersebut," katanya, menambahkan.

Simak artikel lainnya tentang kukang di tempo.co

Berita terkait

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

12 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya

10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

15 hari lalu

10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

Berikut deretan hewan paling berbahaya di dunia yang bisa membunuh manusia dalam hitungan detik. Ada lalat tsetse hingga tawon laut.

Baca Selengkapnya

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

19 hari lalu

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

32 hari lalu

Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.

Baca Selengkapnya

Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

34 hari lalu

Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

38 hari lalu

Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!

Baca Selengkapnya

Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

39 hari lalu

Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

39 hari lalu

WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.

Baca Selengkapnya

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

41 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

52 hari lalu

Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

WhatsApp meluncurkan paket stiker terbarunya di Indonesia berkaitan dengan bulan Ramadan. Begini cara downlioad stiker WhatsApp edisi Ramdan.

Baca Selengkapnya