Mulai Sekarang, Stop Capture Percakapan WhatsApp: Ini Bahayanya

Minggu, 15 Juli 2018 22:08 WIB

Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit orang yang suka melakukan capture (screen-capture) percakapan WhatsApp. Tentunya, dengan berbagai alasan. Salah satunya dijadikan sebagai bahan bercandaan.

Namun, mulai sekarang, sebaiknya Anda berpikir dua kali untuk melakukan screen-capture percakapan di WhatsApp atas alasan apapun. Musababnya, karena hanya hal sepele tersebut, Anda bisa digugat oleh korban yang Anda screen capture pesan WhatsAppnya dan Anda sebarkan.

Baca juga: Mau Keluar dari Grup WhatsApp Diam-diam? Ini Caranya

Ya, tindakan pengambilan capture isi percakapan yang bersifat pribadi tanpa seizin nama yang tercantum dalam percakapan tersebut bisa kena hukuman. Itu tertuang dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut berbunyi:

Advertising
Advertising

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan." Kemudian ayat 2 pada pasal yang sama membolehkan siapa saja yang merasa diragukan atas tindakan tersebut bisa mengajukan gugatan.

Baca juga: Facebook Bantah Pesan WhatsApp Berbayar Setelah Diakuisisi

Menurut Deputi Direksi Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi, orang yang melakukan screen capture pesan WhatsApp tanpa izin memang bisa kena gugat. "Selama isi pesannya mengandung unsur data pribadi seseorang dan berakibat merugikan," kata dia saat dihubungi, Kamis, 19 Juli 2018.

Misalnya, Wahyu memberi contoh, komunikasi inter-personal, menurut dia, itu komunikasi dua pihak. Kalau disebar dan kemudian menyinggung salah satu personal, kata dia, itu bisa digugat. Namun, sepanjang itu isinya bukan bersifat pribadi tidak bisa.

Wahyu juga menjelaskan, jika salah satu individu merasa tersinggung dan screenchoot tersebut bersifat pribadi maka individu tersebut berhak menggugatnya. "Kasus itu merupakan kasus perdata. Kasus perdata itu, dimana orang perorangan merasa dirugikan, dia bisa melakukan gugatan. Beda halnya dengan pidana yang ada prosesnya melalui penyelidikan, penyidikan dan tuntutan, ada persidangannya juga," tambah Wahyu.

Baca juga: Hoax Tersebar Lewat WhatsApp, Puluhan Orang di India Tewas

Kata kunci yang sangat penting itu adalah menyangkut data pribadi. Pasal 26 Undang-undang ITE itu hanya mengatur tentang data pribadi seseorang. Menurut dia, di luar itu sah-sah saja, tidak ada larangan, tidak semua screenshot itu bisa digugat.

Kemudian Wahyu memberikan contoh lebih datil, "Misalnya, suatu grup WhatsApp lalu kemudian ada yang memasukkan KTP, KK atau menyangkut preferensi agama atau seksualitas seseorang gitu kan, kita screenshoot dan disebarluaskan itu juga bisa mengacu kepada pasal 26 UU ITE," tambah dia. "Karena sistem elektronik yang berisi data pribadi seseorang telah disalahgunakan dan telah dipindahtangankan dengan semana-mena, tanpa ijin dari pemiliknya itu baru berlaku gugatan pasal 26 ayat 1 UU ITE".

Beda persoalan, lanjut Wahyu, kalau isinya tentang misalnya membicarakan jalan raya atau yang tidak ada kaitannya dengan data pribadi itu tidak masalah. Jika gugatan terbukti maka tergugat akan dihukum dengan ganti rugi materil atau immateril. Menurut Wahyudi, masalah screenshoot WhatsApp masuk dalam gugatan perdata, Pasal 26 hanya menyediakan mekanisme perdata bukan mekanisme pidana.

Baca juga: WhatsApp Akan Hentikan Layanan pada Smartphone Tua

Jadi, masih mau sembarangan melakukan capture percakapan tanpa izin orang yang bersangkutan?

Baca juga: 9 Tips Agar Tak Termakan Berita Hoax di Grup WhatsApp

Simak artikel menarik lainnya tentang WhatsApp hanya di kanal Tekno Tempo.co.

Keterangan: Pada Kamis, 19 Juli 2018, pukul 11:15 WIB, berita ini diperbaiki dengan menambahkan keterangan dari Deputi Direksi Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi. Selain itu dilakukan perbaikan redaksi pada kalimat kedua paragraf kedua, dengan menghilangkan soal ancaman penjara dan menggantinya dengan ancaman gugatan.

Berita terkait

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

3 hari lalu

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.

Baca Selengkapnya

3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

3 hari lalu

3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

Terkadang chat dihapus karena memori penuh, namun ada riwayat chat di WhatsApp yang tiba-tiba dibutuhkan. Begini cara mengembalikannya.

Baca Selengkapnya

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

3 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

5 hari lalu

WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Terlambat Muncul

5 hari lalu

Begini Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Terlambat Muncul

Untuk mengatasi notifikasi WhatsApp terlambat muncul, berikut beberapa langkah yang bisa dicoba.

Baca Selengkapnya

Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp di Satu HP Secara Mudah

5 hari lalu

Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp di Satu HP Secara Mudah

Ketahui cara pakai dua nomor WhatsApp di satu HP tanpa aplikasi tambahan untuk perangkat Android. Caranya cukup mudah dan praktis.

Baca Selengkapnya

Israel Dakwa Saudara Perempuan Ketua Hamas Ismail Haniyeh Melakukan Hasutan Teror

7 hari lalu

Israel Dakwa Saudara Perempuan Ketua Hamas Ismail Haniyeh Melakukan Hasutan Teror

Pengadilan Israel mendakwa saudara perempuan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh atas tuduhan menghasut untuk melakukan terorisme.

Baca Selengkapnya

Cara Download WhatsApp di Laptop dan Keunggulannya

9 hari lalu

Cara Download WhatsApp di Laptop dan Keunggulannya

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop.

Baca Selengkapnya

Cara Menghilangkan Tampilan Saluran di WhatsApp yang Mudah

9 hari lalu

Cara Menghilangkan Tampilan Saluran di WhatsApp yang Mudah

Seringkali channel di WhatsApp mengganggu untuk waktu lama. Bagaimana cara menghilangkan saluran di WhatsApp? Berikut ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

6 Cara Mengetahui Whatsapp Disadap dan Tips Mencegahnya

9 hari lalu

6 Cara Mengetahui Whatsapp Disadap dan Tips Mencegahnya

Ada beberapa cara mengetahui WhatsApp disadap. Salah satunya adalah adanya perangkat asing yang tersambung. Berikut ciri dan tips mencegahnya.

Baca Selengkapnya