Facebook Kenalkan Fitur Anti-Perundungan
Reporter
Moh Khory Alfarizi
Editor
Amri Mahbub
Sabtu, 6 Oktober 2018 13:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Facebook mengenalkan beberapa fitur baru agar bisa memiliki kendali terhadap pengalaman tidak menyenangkan maupun, seperti perundungan (bullying).
Baca juga: Facebook Diretas, Mark Zuckerberg Cs Langsung Ambil Langkah Ini
"Alat tersebut untuk moderasi komentar, pelaporan, dan pengajuan banding. Kami memberikan Anda kendali lebih besar saat berinteraksi dengan orang melalui postingan Anda di Facebook, karena sering kali kolom komentar digunakan untuk melakukan perundungan dan pelecehan," ujar Global Head of Safety Facebook Antigone Davis, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Oktober 2018.
Hal tersebut dilakukan Facebook untuk memudahkan orang menyembunyikan atau menghapus beberapa komentar sekaligus dari opsi menu pada postingan mereka. Fitur ini sudah mulai tersedia di desktop dan Android. Media sosial besutan Mark Zuckerberg itu juga akan segera menghadirkan fitur tersebut di iOS dalam beberapa bulan mendatang.
Baca juga: Facebook Aktifkan Safety Check Gempa Donggala, Ini 5 Tahapannya
Selain itu, Facebook sedang melakukan uji coba cara baru untuk memudahkan pengguna mencari dan memblokir kata-kata ofensif agar tidak muncul di kolom komentar. Menjadi sasaran perundungan, kata Davis, tentunya bisa membuat orang merasa tertekan dan kebanyakan memilih untuk tidak melaporkan pelaku perundungan.
"Dalam beberapa kasus, perundungan atau pelecehan tidak disadari oleh korban. Jika Anda melihat teman atau anggota keluarga mengalami perundungan, kini Anda bisa melaporkan seseorang atas nama teman atau keluarga, Anda melalui menu di atas postingan yang Anda khawatirkan berisi perundungan atau pelecehan," kata Davis.
Setelah postingan dilaporkan, tim Community Operations Facebook akan meninjau postingan tersebut, memastikan laporan tetap bersifat anonim, dan menentukan apakah postingan tersebut melanggar Standar Komunitas. Selain itu Facebool juga memperluas proses banding dalam kasus seputar perundungan dan pelecehan.
Baca juga: Facebook: Teknologi Bikin Kelas Menengah di Indonesia Berkembang
Awal tahun ini, Davis berujar, Facebook membuka kesempatan bagi orang untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang atas foto, video, atau postingan yang telah dihapus karena dianggap melanggar Standar Komunitas. Proses banding berlaku untuk pelanggaran terkait ketelanjangan, aktivitas seksual, ujaran kebencian, atau konten kekerasan.
"Kini, kami memperluas kesempatan banding untuk pelanggaran konten terkait perundungan dan pelecehan," tambah Davis. "Jika konten dihapus karena alasan tadi, sekarang Anda bisa mengajukan banding agar konten tersebut ditinjau ulang."
Dan jika pengguna melaporkan konten perundungan atau pelecehan, dan Facebook tidak segera menghapusnya, pengguna bisa mengajukan permohonan peninjauan untuk kedua kalinya. Terutama jika menurut pengguna Facebook melakukan kesalahan dengan meloloskan konten tersebut.
Baca juga: Tempo Jadi Mitra Media Facebook untuk Program Cek Fakta
Simak artikel menarik lainnya seputar fitur Facebook hanya di kanal Tekno Tempo.co.